Indonesia.go.id - Kado Menjelang Hari Santri Nasional

Kado Menjelang Hari Santri Nasional

  • Administrator
  • Kamis, 21 Oktober 2021 | 08:17 WIB
PESANTREN
  Ilustrasi. Ratusan santriwati di sebuah pesantren di kawasan Tangerang, Banten, berkumpul di lapangan usai melalui masa liburan. ANTARA FOTO/ Fauzan
Pemerintah menerbitkan aturan tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.

Menjelang Hari Santri Nasional 22 Oktober, kalangan pesantren menerima kabar gembira. Sebagai bentuk jaminan keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren per 2 September 2021. Beleid ini diumumkan pada Selasa (14/9/2021).

Demi terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu berdaya saing di era disrupsi Revolusi Industri 4.0, pendidikan ala pesantren juga menjadi prioritas penting. Sama halnya, dengan pendidikan di sekolah umum/kejuruan maupun pendidikan keagamaan.

Diketahui, kini jumlah pesantren di Indonesia pada triwulan I-2021 sudah mencapai 31.385 pesantren. Dengan jumlah santri di tanah air, sekitar 4,29 juta orang.

Perpres 82/2021 tersebut sedikitnya membuat tiga hal pokok. Dalam Pasal 4 aturan anyar tersebut, diatur bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dana abadi pesantren.

Pasal 10 mengatur lebih lanjut bahwa sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat berupa hibah dalam negeri, hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal, dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan dana perwalian.

Kemudian di Pasal 23 diatur soal dana abadi pesantren. "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Ayat (1) Pasal 23.

Sedangkan dalam Pasal 23 Ayat (2) dijelaskan, dana abadi pesantren bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

Kemudian pada Ayat (3) disebutkan, pemanfaatan dana abadi pesantren dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan. Disebutkan dalam ayat berikutnya, "Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren."

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerangkan, dengan terbitnya perpres baru itu diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Mengingat, regulasi baru itu bersifat memperkuat pemerintah daerah dalam memberikan bantuan terkait alokasi anggaran.

"Penyusunan perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren,” ujar Menteri Yaqut di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Menag menjelaskan, dengan terbitnya perpres itu pula, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif, mengingat selama ini ada keraguan sebagian pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat  atau Kemenag.

Disebutkan Menag, pada Pasal 9 perpres itu jelas diatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," tegas Menag.

Satu hal, dengan terbitnya perpres ini sekaligus menjadi kado menjelang peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2021. Sebelumnya, Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri di 2019.

Dana Abadi Pesantren

Menyangkut dana abadi pesantren, Menag Yaqut menegaskan, akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola dana abadi pendidikan. Sebab, dalam perpres diatur bahwa dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

"Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana abadi pesantren ini khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," imbuhnya.

Dana pendidikan nasional selama ini dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan. Dana yang sudah terakumulasi sebesar Rp70,1 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa hal ini merupakan suatu kenaikan yang luar biasa. Pasalnya, sejak LPDP dibentuk, awalnya dana abadi hanya sebesar Rp1 triliun.

Di dalam dana abadi itu terdapat dana abadi pendidikan sebesar Rp61,1 triliun, dana abadi penelitian Rp4,99 triliun, dana abadi untuk perguruan tinggi Rp3 triliun, dan dana abadi untuk kebudayaan Rp1 triliun.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai, terbitnya Peraturan Presiden 82/2021 menjadi bukti komitmen kuat negara atas keberlangsungan dan kelestarian khazanah pendidikan di pesantren. Pesantren merupakan salah satu akar pendidikan masyarakat Islam Indonesia yang memiliki sejarah panjang dan erat dengan republik ini.

"Kehadiran perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo itu akan semakin menguatkan peran pesantren dalam mendidik anak bangsa. Para santri nantinya diharapkan dapat berkiprah mengisi pembangunan dan bersaing secara global," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Rabu (15/9/2021).

PBNU juga berharap momentum ini dijadikan sebagai salah satu titik tolak memperkokoh komitmen bersama guna memajukan pendidikan dan dakwah yang moderat, sebagaimana yang selama ini dikembangkan di pesantren-pesantren di seluruh Nusantara.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari