Indonesia.go.id - Tersengat Kampanye Hitam, 2 Negeri Serumpun Lakukan Retiliasi

Tersengat Kampanye Hitam, 2 Negeri Serumpun Lakukan Retiliasi

  • Administrator
  • Senin, 9 September 2019 | 02:56 WIB
PRODUK CPO
  Pekerja menurunkan tandan buah segar kelapa sawit untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) di Pabrik Kelapa Sawit Adolina milik PTPN IV, di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (13/8/2019). Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

BPOM menilai pencantuman label tersebut merupakan bagian dari kampanye negatif untuk melemahkan daya saing produk minyak sawit Indonesia.

Sejumlah produk makanan ringan seperti nut meg bargranola energy bar, lemon biscuit, biscotti telah menyuarakan kampanye hitam dengan menerakan pada kemasannya tulisan palm oil free, yaitu untuk dimaknai sebagai produk bebas minyak kelapa sawit.

Sontak, adanya kampanye hitam di sejumlah produk itu membuat dua negara produsen terbesar CPO, yakni Indonesia dan Malaysia, geram. Otoritas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun bertindak tegas dengan melarang peredaran produk makanan tersebut di pasar.

Setelah Indonesia terlebih dulu melarang peredaran makanan dan minuman yang mencantumkan label palm oil free, negeri jiran, Malaysia, juga melakukan hal serupa.

Aksi retiliasi Malaysia itu dilakukan melalui jaringan ritel terbesar di Malaysia, Mydin. Di mana jaringan itu memutuskan untuk menghentikan peredaran produk berlabel palm oil free dari seluruh gerainya.

Keputusan itu disampaikan eksekutif puncak Mydin, seperti diberitakan Reuters, Kamis (5/9/2019). Itu merupakan bagian dari kampanye untuk melindungi citra kelapa sawit dan produk turunannya.

Ameer Ali Mydin, Direktur Pelaksana Mydin Mohamed Holdings Bhd, mengatakan bahwa mereka telah menurunkan semua produk antisawit dari etalase seluruh gerainya sejak Rabu (4/9/2019).

Langkah ini juga dilakukan untuk menyampaikan pentingnya minyak sawit bagi perekonomian Malaysia. "Dengan memberi label tidak mengandung minyak kelapa sawit, Anda sebetulnya tengah memberitahu orang-orang bahwa minyak sawit buruk bagi Anda," katanya.

Grup Mydin sendiri memiliki 73 outlet yang tersebar di seluruh penjuru Malaysia.

Perusahaan itu mengoperasikan 25 hipermarket yang berada di dalam mal, 17 emporium, 3 pasar, 8 supermarket, 12 toko serba ada, lima outlet waralaba, dan tiga supermarket premium.

Langkah Mydin itu memang sejalan dengan kampanye yang belakangan gencar didorong Pemerintah Malaysia. Di mana untuk melawan kampanye negatif terhadap kelapa sawit, Pemerintah Malaysia meluncurkan kampanye bertajuk Love My Palm Oil. Bahkan, negeri itu juga saat ini juga sedang mempertimbangkan undang-undang yang melarang peredaran semua produk yang memasang label tersebut.

Di tanah air, Pemerintah melalui BPOM pun mengambil langkah tegas melarang dengan peredaran makanan dan minuman yang menerakan label itu. Sejauh ini tercatat, produk yang dijual secara terbatas di gerai tertentu di Jakarta dan ritel online itu diedarkan dengan brand nut meg bargranola energy bar, lemon biscuit, biscotti.

"Badan POM tidak menyetujui pendaftaran produk yang mencantumkan klaim bebas minyak sawit," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito.

Lemahkan Daya Saing

BPOM menilai, pencantuman label tersebut merupakan bagian dari kampanye negatif untuk melemahkan daya saing produk minyak sawit Indonesia. Lembaga itu juga menegaskan sejauh ini belum ada kajian kesehatan yang menyatakan bahwa minyak sawit berbahaya bagi kesehatan.

Meskipun dengan tegas melarang, BPOM juga menjelaskan lembaga siap melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar mencantumkan label yang sesuai aturan. Bahkan akan akan terus melakukan pemantauan berkaitan dengan peredaran produk pangan olahan di pasar. Jika masih ada yang ngeyel, BPOM tak segan menjatuhkan sanksi.

"Butuh upaya kita bersama mengedukasi masyarakat bahwa label itu (free palm oil) tidak boleh," tambah Penny.

Dasar yang menjadi landasan lembaga itu mengeluarkan larangan itu adalah Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018, terutama Pasal 3 yang menyebutkan label yang dicantumkan di dalam dan atau pada kemasan pangan wajib sesuai dengan label yang disetujui pada saat izin edar.

Pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara dari produksi dan atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, hingga pencabutan izin.

Kecaman terhadap kampanye hitam produk makanan dan minuman dengan pencantuman label palm oil free juga dilontarkan Gabungan Asosiasi Produsen Kelapa Sawit Inodnesia (Gapki). Asosiasi itu mendesak pemerintah agar menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap produk makanan yang mencantumkan label tersebut.

Bahkan, asosiasi itu juga telah melakukan investigasi berkaitan dengan produk makanan yang mencantumkan label itu. Hasil investigasi itu menemukan ada dua jenis produk makanan. Pertama, produk yang berasal dari impor dan lainnya produk buatan lokal.

Khusus produk makanan impor itu, awalnya di produknya tidak ada label ketika pertama kali masuk ke Indonesia. Tapi ketika didistibusikan, mereka baru mencantumkan label tersebut. Di sisi lain, motif produk lokal yang juga mencantumkan label kampanye hitam lebih dalam konteks sebagai alat pemasaran.

Terlepas dari semua itu, Gapki tetap menilai tindakan mereka sebagai bentuk aksi kampanye hitam dan merugikan komoditas unggulan Indonesia.

Aksi retiliasi terhadap produk makanan dan minuman,  baik oleh Indonesia maupun Malaysia langsung memunculkan respons dari Uni Eropa. Pemerintah dari Benua Biru itu dengan tegas menolak tudingan telah menginisiasi kampanye hitam terkait sawit melalui kampanye palm oil free.

Pernyataan itu disuarakan Kuasa Usaha Ad-Interim Uni Eropa dan Brunai Darussalam Charles-Michel Geurts. “Kami memastikan pemerintah Uni Eropa tak melarang produk minyak sawit di Uni Eropa.”

Mereka juga berkelit bahwa kampanye palm oil free lebih dalam konteks gimmick pemasaran. Jenis pelabelan itu sama pemasaran beberapa produk yang mencantumkan label seperti sugar-free, GMO-free, gluten free, dan lainnya.

"Uni Eropa sebagai konstitusi, pemerintah, dan negara anggota tak berkaitan dengan pelarangan produk palm oil. Jadi jelas sekali pasar adalah pendorong utama," ujar Charles dalam media briefing tentang “Inisiatif dan Kerja Sama Uni Eropa dengan Indonesia Terkait Kelapa Sawit”, Kamis (5/9/2019).

Oleh karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah dengan melakukan larangan peredaran produk yang jelas-jelas menyuarakan kampanye hitam sudah sangat tepat dan patut didukung. Sikap tegas itu merupakan wujud harga diri bangsa di percaturan perdagangan global. (F-1)