Bukan sertifikat sembarang sertifikat. Program tanah untuk rakyat bukan pula sebuah harapan hampa. Kehadiran Presiden Joko Widodo ke Taman Kota Digulis di Pontianak, Kamis (5/9/2019) adalah event monumental. Untuk kali pertama, Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat jenis spesial yang lahir dari Program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora). Dengan Program Tora ini, kebijakan redistribusi tanah untuk rakyat telah menunjukkan progres yang konkret.
Lahan yang dibagikan dari Pontianak meliputi 19,5 ribu ha. Lokasinya tersebar di sepuluh kabupaten di Kalimantan Barat, Tengah, dan Selatan, ditambah sehamparan lahan (470 ha) yang ditarik dari tangan swasta di Kalimantan Timur. Setelah diukur, dipetakan, diverifikasi peruntukannya sesuai dengan tata ruang yang ada, dan diproses secara legal, maka lahan-lahan tersebut dibagikan kepada rakyat, dengan kelengkapan dokumen hukumnya.
Penerimanya 3.223 kepala keluarga (perorangan) ditambah 760 lembaga masyarakat (perusahaan kecil, yayasan, koperasi, atau kelompok tani). Perorangan yang berhak ikut dalam Program Tora adalah petani gurem, buruh tani, buruh nelayan, guru honorer, buruh lepas, dan wong cilik lainnya. Pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelayanan Program Tora.
Dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2015-2019, pemerintah menargetkan 4,1 juta ha lahan untuk diredistribusikan ke masyarakat melalui skema Tora. Lahan yang dicadangkan itu ada di 22 provinsi mulai dari Aceh, Riau, Jambi, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, NTB, hingga Papua dan Papua Barat.
Realisasinya, sampai pertengahan 2019, sebanyak 2,6 juta hektar telah selesai melewati tahap-tahap verifikasi teknis dan legal. Dari jumlah itu, 980 ribu ha telah dilegalisasi melalui Surat Keputusan (SK) Tora, yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkngan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas nama Presiden. Berdasarkan SK Tora ini, MenteriAgraria/Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan menerbitkan sertifikat.
Yang dibagikan Presiden Jokowi di Pontianak itu ialah 6 SK Tora untuk enam kabupaten di Kalimantan Tengah, Selatan, dan Timur, serta satu SK Hutan Adat yang menetapkan hutan adat di dua Kabupaten Kalimantan Barat. SK Hutan Adat ini adalah salah satu variasi Program Tora, dengan masyarakat adat sebagai subyek hukumnya. Dari sejumlah SK itu baru sebagian yang menjelma menjadi sertifikat, tapi dokumen tanah itu dipastikan akan terbit sebelum akhir 2019.
Ketika menyampaikan sambutan di Taman Kota Digulis Pontianak, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa SK Tora dan sertifikat yang dibagikan itu adalah bukti pemerintah tidak hanya mengurus para penguasa lahan besar. Secara konkret, tanah dibagikan dan dilengkapi dokumen hukum. ‘’Jadi jangan dibiarkan menganggur,’’ kata Presiden dengan gaya selorohnya.
Program Reforma Agraria itu sudah menjadi kehendak politik sejak hampir 60 tahun silam. Mula-mula diamanatkan UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Namun, redistribusi tanah tak pernah berjalan sebagaimana diharapkan. Alih-alih redistribusi, yang terjadi justru konglomerasi penguasaan tanah. Kondisi 10 tahun lalu, 0,2% penduduk menguasai 56% aset nasional dengan konsentrasi (87%) dalam bentuk tanah. Sebaliknya, separuh petani di Jawa dan 19% petani luar Jawa nyaris tuna tanah.
Ketetapan (TAP) MPR No. IX Tahun 2001, tentang Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam, lantang mengamanatkan tentang redistribusi lahan. Tapi, perlu enam tahun untuk TAP MPR itu diadopsi ke UU Nomor 7 tahun 2007 tentang RPJPN (Rencana Pembangunan Jangan Panjang Nasional) 2005-2025 yang mengagendakan reforma agraria. Toh, realisasinya tidak bisa secepat dari yang diharapkan, sementara itu konflik agraria sering meledak di banyak tempat, dan menelan korban.
Melalui RPJM 2015-2019, Presiden Jokowi ingin mempercepat proses redistribusi tanah itu, antara lain, lewat Program Tora. Ada kehendak mengurangi ketimpangan dalam penguasaan lahan, menyelesaikan konflik agraria atau setidaknya menguranginya, membagi sumber kemakmuran untuk rakyat, sekaligus menciptakan lapangan kerja. Berbagai kebijakan ditempuh, antara lain, dengan menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) RI No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Sumber-sumber lahan yang akan diredistribusikan pun dirumuskan secara lebih jelas dalam 11 katagori. Di antaranya: 1) Kawasan hutan negara, yakni HPK (hutan produksi yang bisa dikonversi), termasuk di dalamnya termasuk lahan cadangan pencetakan sawah serta lahan transmigrasi, 2) Lahan HGU swasta yang diperpanjang setelah konsesinya selesai, 20% harus dikembalikan pada negara dan menjadi tanah reforma agraria, 3) Lahan HGU swasta yang dikonversi menjadi HGB, 20% dialihkan ke Tora, 4) Tanah negara yang telantar, 5) Tanah hasil penyelesaian sengketa agraria, 6) Tanah timbul dan seterusnya.
Dari 2,6 juta ha Lahan Tora yang diredistribusikan ke masyarakat 2015-2019 ini, sebagian memang dari hutan produksi (HPK) itu, yakni 939 ribu ha. Ditambah lagi kawasan HPK yang sebelumnya dicadangkan untuk kawasan pencetakan sawah baru, sebesar hampir 40 ribu ha. Selebihnya ada 430 ribu ha sebagai hasil pelepasan 20% kawasan HGU swasta yang diperpanjang. Termasuk dalam 2,6 ha adalah kawasan transmigrasi (264 ribu ha) yang belum beres dokumen tanahnya dan beberapa sumber lainnya.
Program Tanah Obyek Reforman Agraria (Tora) adalah satu dari tiga program unggulan Presiden Joko Widodo. Satu program yang sering viral di media daring dan media sosial adalah pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) yang output-nya adalah penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat secara cepat, murah, dan transparan. Dalam tiga tahun terakhir tak kurang dari 20 juta sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Satu program lainnya ialah perhutanan sosial. Dalam program ini, masyarakat diizinkan ikut mengelola hutan negara tanpa mengubah fungsinya sebagai kawasan hutan. Warga yang bermukim di luar hutan bisa menanam kopi, buah-buahan, menderas getah damar, atau beternak lebah madu. Sebagian yang lain benernak sapi dan kambing, memanfaatkan hijauan yang meruah di hutan, memproduksi susu dan keju. Ada pula yang memanfaatkan hutan untuk ekowisata. Presiden Jokowi telah membuka kran agar kredit mikro UKM berbunga murah (7% ) mengalir ke sana. (P-1)