Indonesia.go.id - Penyederhanaan Aturan Tenaga Kerja Asing

Penyederhanaan Aturan Tenaga Kerja Asing

  • Administrator
  • Selasa, 10 September 2019 | 18:46 WIB
KEPUTUSAN MENTERI
  Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebuah keputusan menteri di Kementerian Ketenagakerjaan RI dirilis. Aturan baru itu terkait dengan jabatan yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membuat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan pada 27 Agustus 2019.

Aturan ini juga dibuat untuk menyederhanakan berbagai Kepmenaker yang mengatur mengenai TKA. Sebelum aturan ini muncul, ada 19 Kepmenaker yang membahas jabatan TKA di tiap sektor. Kondisi ini dianggap membuat rumit proses perizinan penggunaan TKA.

“Itu (Keputusan Menteri) tindak lanjut dari Perpres tentang Tenaga Kerja Asing dan penyesuaian dengan OSS (online single submission). Itu juga akumulasi dari belasan keputusan menteri yang dijadikan satu,” kata Hanif Dhakiri.

Menurut Hanif, Keputusan Menteri Kertenagakerjaan 228 tahun2019 ini menyederhanakan birokrasi rekrutmen tenaga kerja asing. Dulu, kalau ngurus izin TKA harus ada rekomendasi  dari kementerian dan lembaga terkait. Birokrasinya panjang, lama, dan high cost dalam pengurusan izinnya. Tapi sekarang dengan online single submission (OSS), tidak perlu lagi rekomendasi kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Pertanyaannya, bagaimana kontrol K/L terkait terhadap penggunaan TKA? “Kontrolnya ya melalui list sektor dan jabatan di kepmen (surat keputusan menteri) itu. Izin kerja dari Kemenaker tak perlu lagi menunggu rekomendasi K/L terkait. Cukup lihat list sektor dan jabatannya. Jika TKA yg diajukan ada dalam sektor dan list itu ya berarti izin boleh keluar. Kalau tidak ada ya tidak boleh. Syarat-syarat lain sesuai aturan tetap berlaku,” jelas Hanif melalui pesan singkatnya.

Tapi menurut Hanif, kalau mau melihat apakah TKA terkontrol atau tidak, bisa dilihat dari jumlahnya. Menurutnya TKA di Indonesia jumlahnya masih jauh di bawah negara-negara lain. Dan Indonesia juga hanya membuka untuk jabatan dengan keahlian. Tidak bebas.

Dalam Keputusan Menteri 228 tahun 2019  antara lain diatur, jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia, diizinkan untuk diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA) selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan  persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Adapun jabatan yang dapat diduduki oleh TKA terbagi dalam 18 kategori, mulai dari konstruksi, real estate, pendidikan, industri pengolahan, kesenian, hiburan, dan rekreasi, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan telekomunikasi, hingga aktivitas jasa lainnya, dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.

Untuk kategori konstruksi, misalnya, dalam Kepmenaker Nomor 228/2019, ditentukan terdapat 181 jabatan yang bisa diisi oleh TKA. Mulai dari manajer, ahli geofisika, ahli geokimia, ahli tehnik, hingga arsitek, tenaga survei dan topografer.

Dalam ketentuan Kepmenakertrans Nomor 247/MEN/X/2011, hanya terdapat 66 pos jabatan pekerja asing di bidang konstruksi. Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan dalam kategori pendidikan, kini terdapat 143 jabatan yang dapat diduduki oleh TKA. Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, pustakawan, manajer penerimaan siswa, dosen, guru, hingga instruktur keterampilan.

Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 hanya terdapat 14 jabatan pada industri kimia dan barang dari bahan kimia. Sedangkan dalam Kepmenaker ini terdapat 33 jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 menggantikan Kepmenakertrans Nomor: 247/2011; Kepmenakertrans Nomor 462/2012; Kepmenakertrans Nomor 463/2012; Kepmenakertrans Nomor 463/2012; Kepmenakertrans Nomor 707/2012; dan sejumlah keputusan menteri yang mengatur jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebalik dalam Kepmen 228 terdapat kategori pekerjaan yang justru mempersempit kesempatan orang asing bekerja di Indonesia. Misalnya, untuk kategori industri pengolahan subgolongan industri alas kaki. Sebelumnya, dalam Kepmenaker Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh TKA pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki terdapat 46 pos jabatan. Namun, dalam Kepmenaker 228/2019, pos jabatan yang tersedia industri alas kaki hanya 40 jabatan. Demikian pula untuk golongan pokok industri minuman yaitu dari 40 pos yang diatur Kepmenaker 354 Tahun 2013 menjadi 31 pos jabatan.

Selanjutnya, dalam diktum kedua Kepmenaker 228/2019, Hanif mengizinkan posisi jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Diktum ketiga, disebutkan apabila pos jabatan TKA tidak tercantum dalam lampiran Kepmenaker 228/2019 maka menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin. Pada diktum keempat, pemerintah juga mengatur jabatan yang dapat diduduki oleh TKA dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Menteri dalam pertimbangan keputusannya mengatakan penambahan jumlah jabatan dilakukan untuk menindaklanjuti penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Penerbitan aturan dilakukan untuk mempermudah proses kerja tenaga kerja asing di bidang yang memang dibutuhkan Indonesia.

Berdasarkan data Kemenaker, jumlah TKA hingga akhir tahun lalu mencapai 95.335 orang, meningkat 10,8% dari 2017 yang mencapai 85.974 orang. Sedangkan, jumlah TKA pada 2015 mencapai 77.149 orang dan mencapai 80.375 orang pada 2016. Memang, bila dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang 136,18 juta, jumlah TKA di Indonesia masih rendah. (E-2)