Tak banyak orang yang mengenal siapa itu ST Burhanuddin. Bahkan boleh jadi, saat dirinya melenggang memasuki halaman Istana Negara, satu dua hari lalu, tak ada yang segera menyadari kehadirannya.
Dalam pengumunan nama-nama anggota kabinet baru yang resmi dibentuk Presiden Joko Widodo, hari ini, namanya pun disebutkan paling akhir. Dia adalah sosok yang akan mengisi jabatan sebagai Jaksa Agung hingga proyeksi lima tahun mendatang.
Pria kelahiran Cirebon 17 Juli 1954 itu menempuh pendidikan strata satu di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan melanjutkan strata dua di Universitas Indonesia. Kemudian dia memperoleh gelar doktor di Universitas Satyagama Jakarta. Dia mengawali karir di Korps Adhyaksa dengan mengikuti pendidikan pembentukan jaksa pada 1991.
Sejak 1999, ST Burhanuddin telah menempati berbagai jabatan di kejaksaan negeri mau pun tinggi, di antaranya ia menjabat sebagai Kajari Bangko Jambi, Aspidum Kejati Jambi, Aspidsus Kejati NAD dan Kajari Cilacap.
Kemudian pada 2007, ia mendapat promosi menjadi direktur eksekusi dan eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dan menempati posisi itu selama sekitar satu tahun.
Pada tahun berikutnya, ia dilantik Jaksa Agung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan menjabat selama sekitar satu tahun. Selanjutnya ia kembali ke Kejaksaan Agung dengan jabatan inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan. Pada 2010, ia mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Setahun kemudian, ia menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) hingga akhir karirnya di kejaksaan. Berbeda dengan pendahulunya, setelah purnabakti, ST Burhanuddin tidak memilih terjun ke partai politik.
Walau begitu, bukan berarti Burhanuddin lantas tidak memahami dunia politik. Apalagi diketahui, ST Burhanudin merupakan adik kandung politikus kawakan PDIP TB Hasanudin.
Perkara besar yang berhasil digugat dan menang oleh Burhanuddin adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Yayasan Supersemar yang hingga kini eksekusi aset dengan nilai mencapai Rp4,4 triliun belum rampung.
Perkara tindak pidana korupsi lain yang juga berhasil ditangani Burhanuddin adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2008 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8,8 miliar.
Sesaat sebelum pelantikan, Presiden Jokowi menekankan harapannya agar selaku Jaksa Agung, Burhanuddin senantiasa mampu menjaga independensi hukum, menegakkan supremasi hukum, dan membangun complaint handling management. (E-1)