Indonesia.go.id - Kemudahan Berusaha Pun Didorong

Kemudahan Berusaha Pun Didorong

  • Administrator
  • Selasa, 10 Desember 2019 | 21:12 WIB
AKSELERASI EKONOMI
  Pekerja Kapal Temas Line melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Bongkar Muat Tanjung Priok milik Pelindo II, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: ANTARA FOTO

Tensi perang dagang AS dengan Tiongkok diyakini tetap tinggi tahun depan. Kedua negara adidaya diperkirakan tetap akan berseteru karena kepentingan geopolitik.

Indonesia diprediksi masih akan melalui perekonomian yang berat. Pasalnya, secara global ekonomi dan politik akan semakin tidak menentu seiring dengan berlangsungnya pemilihan umum di Amerika Serikat (AS).

Bahkan, pascapemilu di AS, siapapun pemenangnya, diyakini tensi perang dagang AS dengan Tiongkok tetap tinggi. Kedua negara adidaya diperkirakan tetap akan berseteru karena kepentingan geopolitik. Negeri Paman Sam tidak ingin ekonomi Tiongkok tumbuh lebih cepat.

Di sisi lain, kekuatan ekonomi dunia lainnya, seperti Jepang, kemungkinan akan pulih ekonominya. Sebaliknya, Tiongkok masih menantang. Begitu juga dengan Uni Eropa belum akan pulih, terlebih lagi Inggris yang masih terkendala dengan rencana Brexit yang tidak berjalan mulus.

Indonesia sebagai bagian pemain global sangat menyadari kondisi geopolitik tersebut. Munculnya proteksionisme atau dominannya kepentingan domestik, seperti kasus di Pemerintahan Donald Trump, harus menjadi pijakan atau kebijakan pemerintah menghadapi ekonomi global.

Pemerintah tentu sudah mengerti terhadap tantangan global di tahun depan itu. Terkonfirmasi dari pernyataan Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara, pada Senin (9/12/2019), yang menyatakan penting bagi pemerintah untuk terus melakukan pembaruan demi menjawab tantangan global tersebut.

Pemerintah dalam hal ini telah membuat rancangan dua omnibus law yang akan segera diserahkan kepada DPR. Dua omnibus law itu, adalah omnibus law yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja dan omnibus soal perpajakan.

Soal reformasi perpajakan, misalnya, ada relaksasi PPh Badan dari saat ini 25% akan turun menjadi 22% dan 20%, 22% untuk periode 2021-2022, dan periode 2023 akan menjadi 20%.

Selain tengah mempersiapkan omnibus law menghadapi persoalan tantangan ekonomi global yang ada di depan mata, pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Peringkat Indeks

Keluarnya inpres itu wajar saja. Apalagi bila kita mengacu kepada indeks kemudahan berusaha (easy doing business) di tataran global, Indonesia tidak beranjak dari peringkat 73 dari 190 negara-negara ekonomi dunia menurut versi Bank Dunia pada 2019.

Peringkat itu tidak beranjak dari posisi yang sama pada 2018. Komponen peringkat easy doing business Indonesia secara rata-rata hanya 106,42 selama periode 2018-2019.

Berkaitan dengan keluarnya inpres itu, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja.

Tidak tanggung-tanggung, keluarnya inpres yang ditandatangani pada 22 November 2019 itu ditujukan kepada para menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Selanjutnya, apa isi dari inpres tersebut? Dilansir dari laman Setkab, Jumat (6/12/2019), Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada semua pemangku kepentingan di atas untuk melakukan sejumlah hal. Pertama, mengoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat easy of doing business.

Kedua, melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh kementerian dan lembaga. Ketiga, menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud kepada menteri/kepala lembaga. Dan keempat, memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Adapun kepada menteri/kepala lembaga, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pertama, dalam melaksanakan instruksi sebagaimana dimaksud inpres itu, menteri/kepala lembaga agar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi asosiasi/pelaku usaha, serta pihak lain yang dipandang perlu.

Kedua, melalui inpres itu, Presiden menginstruksikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan oleh menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud.

Instruksi Presiden Joko Widodo berikutnya meminta pelaporan dari pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

“Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan kepada Presiden. Para pejabat diminta melaksanakan Inpres itu dengan penuh tanggung jawab,” demikian bunyi diktum Inpres tersebut.

Tidak ada kata lain, pemerintah harus bekerja cepat untuk menjawab tantangan global tersebut. Penyiapan infrastruktur, penguatan industri hulu dan optimalisasi pasar domestik adalah jawaban untuk menjawab tantangan ekonomi tahun depan. (F-1)