Indonesia.go.id - Negeri Layak Investasi

Negeri Layak Investasi

  • Administrator
  • Jumat, 7 September 2018 | 02:42 WIB

Lembaga pemeringkat dunia Standart & Poor, akhirnya menaikkan peringkat Indonesia menjadi zona layak investasi. Ini merupakan berita bahagia di tengah ketidakpastian ekonomi dunia sekarang. Akibatnya biaya bunga utang Indonesia akan turun.

Hal serupa juga sudah dilakukan lembaga kelas dunia lain seperti Fitch. Bahkan lembaga ini lebih dahulu memberikan nilai layak investasi bagi Indonesia dan pada September 2018 status itu masih dipercayai. Rating investasi kita menurut Fitch adalah BBB.

Faktor kunci yang mendukung peringkat investasi Indonesia adalah beban utang pemerintah yang relative rendah dan prospek pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan. Hal ini terjadi di tengah situasai sektor eksternal yang antara lain ketergantungan terhadap tingginya pembiayaan asing.

Fitch sebelumnya juga menyoroti langkah yang ditempuh Bank Indonesia dalam menaikkan suku bunga kebijakan dan intervensi di pasar valas sebagai respons dari tekanan yang dialami oleh negara-negara emerging dinilai mencerminkan komitmen yang kuat untuk menjaga stabilitas.

Dengan demikian, kenaikan peringkat ini membuka pintu yang lebih lebar bagi pembelian surat utang kita oleh para pemilik dana dan pemain global.

Itulah yang terjadi pada Jumat, 19 Mei lalu, ketika beberapa menit setelah kenaikan peringkat diumumkan, para trader bank sibuk meladeni perintah beli. Akibatnya, bunga utang pemerintah turun 0,15-0,20 persen ke tingkat 6,9 persen. Sedangkan di pasar saham, indeks harga saham gabungan (IHSG) turut meningkat tajam, dari 5.645 pada Kamis ke 5.791 pada hari pengumuman S&P. Walau terkoreksi sesudahnya dan turun kembali ke tingkat 5.700 pada 24 Mei.

Bahkan baru-baru ini sebuah penerbitan AS bertajuk 2018 Best Countries menempatkan Indonesia pada peringkat kedua dari 20 negara terbaik untuk invetasi. Untuk menyusun peringkat negara terbaik tersebut dilakukan survei terhadap 21 ribu orang di seluruh dunia. Ada 8 fokus dari 65 atribut yang disurvei antara lain kewirausahaan, stabilitas ekonomi, lingkungan pajak yang baik, inovasi, tenaga kerja terampil, keahlian teknologi, dinamis, dan korupsi. Peringkat disusun berdasarkan hasil survei terhadap 6.000 responden. Mereka adalah pembuat kebijakan di dunia usaha di seluruh dunia.

Wahar saja jika dalam laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) realisasi Indonesia pada 2017 melebihi target mencapai Rp692 trilun dari Rp678 triliun yang direncanakan.

Capaian realisasi investasi tahun 2017 tersebut memberikan harapan dan optimisme untuk dapat mencapai target realisasi investasi tahun 2018 yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 765,0 triliun.

Realisasi investasi (PMDN & PMA) sepanjang tahun 2017 tertinggi berdasarkan lokasi proyek di antaranya adalah DKI Jakarta sebesar Rp 108,6 triliun, Jawa Barat sebesar Rp 107,1 triliun, Jawa Timur Rp 66,0 triliun, Banten sebesar Rp 55,8 triliun, dan Jawa Tengah sebesar Rp 51,5 triliun.

Adapun berdasarkan sektor usaha, realisasi investasi (PMDN & PMA) tertinggi adalah: Listrik, Gas dan Air Rp 82,1 triliun, Pertambangan senilai Rp 79,1 triliun, Industri Makanan sebesar Rp 64,8 triliun, Industri Logam, Mesin, dan Elektronik senilai Rp 64,3 triliun, dan Transportasi, Gudang, dan Telekomunikasi senilai Rp 59,8 triliun.

Sementara itu, realisasi investasi PMA berdasarkan asal negara (5 besar) adalah Singapura senilai US$ 8,4 miliar, Jepang sebesar US$ 5,0 miliar, R. R. Tiongkok sennilai US$ 3,4 miliar, Hong Kong, RRT US$ 2,1 miliar, dan Korea Selatan US$ 2,0 miliar.

Thomas juga memaparkan, selama Triwulan IV Tahun 2017, realisasi PMDN sebesar Rp 67,6 triliun, naik 16,4 persen dari Rp 58,1 triliun pada periode yang sama tahun 2016, dan PMA sebesar Rp 112 triliun, naik 10,6 persen dari Rp 101,3 triliun pada periode yang sama tahun 2016.

Terkait dengan implementasi Percepatan Pelaksanaan Berusaha, BKPM sendiri sudah menerbitkan dua peraturan baru yaitu Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.