Teknologi informasi telah membuat semua urusan menjadi lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat. Kemajuan teknologi digital sebagai salah satu produk informasi telah memudahkan banyak hal karena tak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu.
Semakin terjangkaunya produk gawai (gadget) yang dijual di pasaran termasuk telepon seluler pintar (smartphone) dengan aneka fasilitas canggih yang tertanam di dalamnya telah membuat masyarakat semakin mudah mengakses semua keperluannya. Semua bisa dilakukan dari genggaman tangan.
Momentum kemajuan teknologi informasi itu turut dimanfaatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terutama untuk membantu meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) termasuk dengan metode online atau dalam jaringan (daring).
Salah satunya adalah kemudahan mencetak dokumen kependudukan dari rumah, termasuk untuk kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat kematian anggota keluarga. Semua layanan online ini dapat diterima oleh masyarakat melalui fasilitas pengiriman dokumen berbentuk format digital atau portable document format (PDF) melalui smartphone dan surat elektronik atau email.
Jika masyarakat sudah memiliki file PDF yang dikirimkan pihak dukcapil, maka bisa langsung mencetak dokumen kependudukan itu di mesin printer memakai kertas jenis HVS A4 80 gram. Sehingga tak perlu lagi datang, apalagi antre di kantor dinas dukcapil hanya untuk mengurus pelayanan kependudukan.
Seluruh dokumen kependudukan kecuali kartu tanda penduduk elektronik dan kartu indentitas anak (KIA) dapat dicetak dengan kertas putih HVS. Ini berkat digitalisasi dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Ducakpil secara masif sejak awal 2019.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, kemudahan tadi bukan semata-mata sebagai sebuah terobosan layanan kependudukan saja. Tetapi juga membantu masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Cukup menyentuh layar smartphone, maka urusan beres. Kalau akta kelahiran atau kartu keluarga hilang, maka kita tinggal mencetak lagi dari rumah. Semua itu bisa dilakukan sepanjang yang bersangkutan masih memiliki file PDF atau link dari data. Bila elemen pada data adminduk berubah, maka harus diperbarui kembali di dinas dukcapil setempat," kata Zudan.
Tak cukup sampai di situ saja. Ditjen Dukcapil juga mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan atau pencatatan melalui layanan berbasis platform WhatsApp dan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Bahkan aplikasi mobile dukcapil yang dikembangkan oleh dinas-dinas dukcapil di daerah sudah dapat diunduh di platform Play Store atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Berhemat Ratusan Miliar
Upaya meningkatkan layanan adminduk secara online sudah diawali dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran. Semua ditandai dengan peluncuran akta kelahiran online oleh Presiden Joko Widodo ketika melakukan kunjungan kenegaraan ke Seoul, Korea Selatan, pada 10 September 2018.
Aplikasi pembuatan akta kelahiran online yang bisa langsung dicetak pada kertas HVS itu disematkan Ditjen Dukcapil pada portal Peduli WNI yang diluncurkan pada saat bersamaan dengan kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke Negeri Ginseng itu.
Kemudian diterbitkan pula Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan untuk memperkuat Permendagri Nomor 9 Tahun 2016. Pada Pasal 12 dan Pasal 21 Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dijelaskan, dokumen yang dicetak di atas kertas HVS A4 80 gram dijamin memiliki kekuatan hukum sama seperti dokumen adminduk di saat masih dicetak memakai kertas jenis security printing. Ke depannya sebanyak 23 jenis dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA, dapat dicetak mandiri dari rumah sendiri.
Kebijakan tidak lagi memakai kertas security printing memberikan dampak signifikan bagi penghematan anggaran. Zudan yang pernah menjadi penjabat Gubernur Gorontalo selama delapan bulan ini mengatakan, setidaknya negara dapat berhemat hingga Rp450 miliar pada 2020. Penghematan ini karena penghapusan pemakaian kertas security printing. Padahal kalau dilihat dari mekanisme sebelumnya, pembuatan dokumen kependudukan memakan waktu yang tidak sebentar.
Sebab dinas dukcapil harus menyediakan blangko kartu keluarga, blangko akta kelahiran, blangko akta kematian, dan blangko akta perkawinan. “Lelang pengadaan barang tersebut tidak perlu diadakan karena cukup dengan kertas HVS berwarna putih,” ujar pria kelahiran Sleman, DI Yogyakarta, 24 Agustus 1968 ini.
Selain itu, ada keuntungan lain dari perubahan jenis kertas untuk mencetak dokumen kependudukan. Pencetakan sendiri dokumen adminduk dari rumah akan menghapus praktik pungutan liar dan percaloan karena tidak ada layanan tatap muka dengan petugas dukcapil.
Aplikasi i-POP
Bukan hanya inovasi mencetak mandiri yang menjadi terobosan Ditjen Dukcapil. Masih ada lagi, yakni aplikasi Peta Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia (Indonesia's Population and Civil Registration Map). Aplikasi ini dinamai i-POP dan telah tersedia di Play Store.
i-POP merupakan solusi Indonesia untuk memiliki satu data nasional dan berbentuk megadata (bigdata) serta amanat dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut i-POP sebagai terobosan aplikasi integrasi data kependudukan dengan instansi lain berbentuk data spasial sehingga menginformasikan data kependudukan secara terbuka.
Aplikasi i-POP ini akan memudahkan pengguna menginterpretasikan data agregat lantaran menyajikan 11 peta, yakni peta visualisasi data kependudukan, usia produktif, data penerima bantuan, jumlah tenaga medis per 100.000 penduduk, rasio kerentanan penduduk Indonesia terinfeksi Covid-19. Ada juga peta pekerjaan tertinggi, komparasi demografi, peta klasifikasi kabupaten/kota, rasio fasilitas kesehatan, rasio fasilitas pendidikan, dan daftar kecamatan lokasi prioritas daerah perbatasan.
Menurut Tito, database ini sangat bermanfaat dan penting karena berisi fitur seperti jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, pendidikan, dan hal-hal lain. Ini bisa diolah menjadi bigdata yang bisa dipecah menjadi tematik maupun zonasi, sehingga bisa dimanfaatkan untuk memulai perencanaan suatu pembangunan. "Tapi kita harus juga menjaga aspek keamanan (security). Artinya jangan sampai bisa ditembus, diretas oleh pihak manapun juga. Karena itu bersifat sangat rahasia dan privat," kata Mendagri.
Ia menyebutkan, negara menghargai hak privasi, sehingga dirinya menekankan ada dua prinsip yang paling penting, yaitu pertama adalah harus taat pada aturan hukum (compliance to rule of law). Kedua, hak privasi dari setiap warga harus dihargai dan dihormati serta tidak boleh diekspose data pribadinya.
Penulis: Anton Setiawan
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini