Indonesia.go.id - Menuju Jumlah Guru Ideal

Menuju Jumlah Guru Ideal

  • Administrator
  • Sabtu, 16 Januari 2021 | 03:28 WIB
PENDIDIKAN
  Ilustrasi: Guru pada perayaan HUT PGRI di Istora Senayan, Jakarta, 2019.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Penantian para guru honorer terjawab sudah. Mulai tahun ini, pemerintah merekrut sedikitnya 1 juta guru melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebutuhan guru di tanah air memang menjadi persoalan akut dalam beberapa tahun terakhir. Upaya pemerataan kualitas pendidikan nasional menjadi tersendat akibat proporsi guru dan jumlah anak didik tidak seimbang.

Problem ketersediaan guru, khususnya guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah-sekolah negeri hanya ditambal dengan tenaga honorer. Di daerah terpencil, seorang guru bisa merangkap mengajar pelbagai mata pelajaran di tiga jenjang kelas sekaligus untuk puluhan anak didik. Di beberapa daerah beberapa guru PNS cenderung memilih mengajar di wilayah perkotaan. Anak-anak di perdesaan, kampung nelayan, atau dusun di gunung hanya disentuh oleh para pendidik yang memiliki dedikasi amat tinggi.

Masalah kian pelik karena setiap tahun ada ribuan guru PNS yang pensiun. Berdasarkan data Kemendikbud, pada 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang. Angka itu kemudian naik pada 2021. Kekurangan guru diprediksi mencapai 1.090.678 orang dan jumlah yang pensiun 69.757 orang. Tahun 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang. Hingga 2024, kekurangan guru diprediksi mencapai angka 1.312.759 orang.

Sampai 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah. Bertolak dari kondisi itu, sejak 2021 pemerintah membuat terobosan dengan membuka jalur rekrutmen tenaga honorer lewat PPPK. Sebelumnya, selama bertahun-tahun amat sulit guru honorer diangkat menjadi PNS karena berbagai kendala aturan, kompetensi, maupun usia.

Dengan demikian, apakah tertutup sudah karier guru menjadi PNS? Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memastikan, rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru bakal tetap ada. "Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," kata Menteri Nadiem, dari akun instagram pribadinya, Selasa (5/1/2021).

Perekrutan formasi CPNS guru ke depan akan tetap ada karena kebijakan tersebut akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur PPPK. Mendikbud menandaskan, pada 2021, pemerintah memang akan fokus merekrut guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta lewat jalur PPPK.

Pasalnya, Kemendikbud ingin mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melamar lewat jalur PPPK. Kinerja yang baik dari guru PPPK nantinya menjadi pertimbangan saat melamar menjadi CPNS. Adapun syarat untuk mengikuti seleksi PPPK guru adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik, baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta, individu yang memiliki sertifikat pendidik, dan guru honor K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Untuk batasan usia pendaftar, yakni maksimal 59 tahun (per 1 April 2020). Sedangkan alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ ; atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.

 

PNS-PPPK Setara

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, model perekrutan massal PPPK ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan publik melalui reformasi birokrasi. Termasuk di dalamnya dalam rangka mendongkrak kualitas pendidikan dan pemerataan akses pendidikan nasional. Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, pegawai ASN (government apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (civil servants) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK (government workers). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sedangkan PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden. Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Sesuai Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya jabatan fungsional guru. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN. PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Sebagai ilustrasi gaji PPPK untuk Golongan I Rp1.794.900--Rp2.686.200 dan tertinggi Golongan XVII Rp4.132.200--Rp6.786.500. Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara itu, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan selaiknya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Namun, pemerintah sedang mengupayakan agar PPPK pun menerima pensiun seiring dengan rencana perubahan skema pensiun ASN.  

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Eri Sutrisno/ Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini