Indonesia.go.id - Merajut Ekonomi Hijau Indonesia

Merajut Ekonomi Hijau Indonesia

  • Administrator
  • Jumat, 5 Februari 2021 | 05:57 WIB
EKONOMI
  Hutan menjadi modal ekonomi hijau dan modal bagi masa depan Indonesia sesungguhnya. Foto: ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Pemerintah menargetkan ekonomi hijau bisa menjadi masa depan baru perekonomian nasional yang lebih ramah lingkungan.

Salah satu upaya untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional, setelah terdampak pandemi Covid-19 adalah dengan mengedepankan ekonomi hijau (green economy). Ini selaras dengan pernyataan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada 22 Januari 2021. Dalam sambutannya saat membuka CEO Forum 2021, Presiden Jokowi mengatakan, ekonomi hijau akan menjadi kekuatan jangka panjang Indonesia dalam membangun ekonomi berkelanjutan.

Saat itu, Presiden Jokowi meyakini, Indonesia mempunyai kekuatan dalam hal produk ramah lingkungan yang potensial untuk mengangkat daya saing produk dalam negeri di pasar global. Produk rendah karbon, efisien dalam pemakaian sumber daya, dan mampu mengurangi risiko kerusakan lingkungan adalah ciri-ciri produk yang akan mendominasi ekonomi hijau Indonesia.

Tentunya, pernyataan Presiden itu bukan tanpa alasan. Studi penilaian ekosistem hutan (forest ecosystem valuation study) menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara dengan luas hutan tropis terbesar ketiga di dunia. Dengan luas mencapai 92 juta hektare, hutan-hutan tropis sebagai paru-paru bumi tadi menyebar di Kalimantan, Sulawesi, Sumatra, Papua, dan sebagian Jawa. Hutan-hutan ini adalah masa depan Indonesia sesungguhnya.

Studi tersebut diluncurkan pada 2015 oleh United Nations Office for REDD+ Coordination in Indonesia (UNORCID) serta lembaga PBB untuk lingkungan hidup, UNEP. Dalam studi ini disebutkan bahwa penerapan ekonomi hijau menyumbang lebih banyak manfaat bagi Indonesia dibandingkan bisnis yang dijalankan secara biasa.

Penerapan ekonomi hijau juga dinilai dapat menekan emisi karbon dioksida. Penelitian ini mengungkapkan dengan penerapan ekonomi hijau, emisi karbon dioksida kumulatif yang dihasilkan selama 2015 hingga 2030 hanya setara 689 juta ton karbondioksida (CO2). Sementara itu, penerapan ekonomi secara biasa dapat menghasilkan setara 2.484 juta ton CO2 dalam kurun waktu sama.

Dipaparkan juga bahwa hutan sangat berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Indonesia dinilai perlu bertransisi menuju ekonomi hijau.

Penelitian ini menunjukkan, bila Indonesia menerapkan ekonomi hijau, maka total lapangan kerja bidang kehutanan pada 2030 akan mencukupi untuk 247.945 orang. Sementara itu, penerapan bisnis secara biasa hanya akan menghasilkan total lapangan kerja bidang kehutanan untuk 193.774 orang.

"Alam merupakan unsur penting kemajuan suatu negara. Pelestarian ekosistem berdampak positif untuk memastikan ketahanan pangan dan ketersediaan air," kata Pavan Sukhdev, selaku pemimpin penelitian.

 

Energi Baru Terbarukan

Indonesia pun terus berupaya mengurangi dampak emisi gas rumah kaca dengan target hingga 20 juta ton CO2 pada 2024 mendatang. Terutama, di Provinsi Kalimantan Timur. Upaya ini kemudian mendapat dukungan insentif berasal dari Perjanjian Pembayaran Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction Payment Agreement/ERPA) dengan Bank Dunia.

Nilai insentif yang dikenal sebagai carbon fund ini mencapai USD110 juta atau Rp15,62 triliun dengan kurs Rp14.200 per dolar, diberikan pada 25 November 2020. Ini menyusul insentif serupa untuk 2014-2016 sebesar USD103,8 juta (Rp14,73 triliun) dari green climate fund (GCF).

Investasi untuk ekonomi hijau pun telah dilakukan dalam bentuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Salah satunya adalah pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) atau dikenal sebagai kebun angin di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, keduanya di Sulawesi Selatan.

Dari kedua PLTB tahap pertama ini dihasilkan energi listrik sebesar 140 megawatt untuk menerangi sekitar 450 ribu rumah tangga dengan daya 900 volt ampere (VA). Namun, kebun angin di Sidrap dan Jeneponto baru sebuah awal karena seperti termuat di dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), total potensi energi bayu yang mampu diserap di Indonesia adalah sebesar 60.647 MW.

Hasil penelitian Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) mendapati adanya 70 lokasi pantai di Indonesia berpotensi PLTB dengan tingkat kecepatan angin 4-5 meter per detik. Selain berharap dari investasi swasta dan kucuran anggaran pendapatan belanja negara (APBN), pengembangan EBT untuk ekonomi hijau juga didapat dari pengelolaan sovereign global green sukuk yang telah dilakukan sejak 2018.

Dana yang didapat dari penerbitan sukuk hijau ini adalah sebesar USD2,75 miliar (Rp39 triliun), dipergunakan untuk transportasi ramah lingkungan dan berkelanjutan, mitigasi bencana, serta pengembangan EBT. Semoga saja target pemerintah bahwa pemanfaatan EBT pada 2050 persentasenya bisa mencapai 50 persen bisa tercapai. Sehingga, mampu menggantikan peran energi fosil.

 

 

Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/ Elvira Inda Sari