Indonesia.go.id - Agar UMKM Naik Kelas

Agar UMKM Naik Kelas

  • Administrator
  • Kamis, 15 April 2021 | 21:29 WIB
PEMULIHAN EKONOMI
  Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan air mancur dari paralon bekas di Abah Matul, Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (1/4/2021). Pemerintah memastikan akan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan menengah. FOTO/Asprilla Dwi Adha
Presiden minta porsi kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinaikkan. Plafon kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan juga dinaikkan dari di bawah Rp50 juta menjadi Rp100 juta.

Rapat terbatas (ratas) pada Senin, 5 April 2021 menghembuskan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya pada kesempatan itu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar porsi kredit bagi UMKM ditingkatkan hingga mencapai 30 persen pada 2024. Saat ini, pembiayaan untuk sektor tersebut baru berada pada kisaran 18-20 persen dari total kredit.

“Bapak Presiden meminta agar diberikan tantangan yang lebih besar. Agar ada peningkatan secara lompatan. Sehingga, Bapak Presiden memberikan arahan bahwa kredit UMKM ini ditargetkan pada 2024 adalah lebih dari 30 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai mengikuti ratas.

Airlangga mengungkapkan, realisasi kredit usaha rakyat (KUR) pada 2020 mencapai Rp198,53 triliun atau lebih dari 104 persen dari yang ditargetkan. Secara rinci penyaluran KUR tersebut terdiri dari KUR Super Mikro dengan nilai di bawah Rp10 juta yang tersalur Rp8,49 triliun (4%), KUR Mikro dengan nilai Rp10--50 juta tersalur Rp128,9 triliun (65 %).    Lalu KUR Kecil dengan nilai Rp50--500 juta tersalurkan Rp59,06 triliun, serta KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersalur Rp372 miliar.

Presiden Jokowi mengarahkan KUR tanpa jaminan yang selama ini angkanya di bawah Rp50 juta agar ditingkatkan plafonnya menjadi Rp100 juta. Presiden Jokowi pun meminta agar kredit untuk UMKM yang sebelumnya berkisar antara Rp500 juta--10 miliar ditingkatkan hingga mencapai Rp20 miliar.   

Pada ratas itu Presiden Jokowi juga meminta agar suku bunga dijaga agar tetap kompetitif, yang dapat dilakukan melalui program penjaminan melalui Askrindo dan Jamkrindo yang diperbesar ataupun dengan memberikan subsidi bunga KUR reguler di luar program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Apabila ini kita lakukan, ada anggaran-anggaran tambahan yang diperlukan yang sekarang dialokasikan, misalnya, subsidi bunga KUR untuk tiga persen sampai enam bulan, dan kredit UMKM dengan subsidi juga selama sampai Juni, itu dana yang dipersiapkan sekitar Rp7 triliun. Sehingga tentu ada penambahan perubahan-perubahan, penambahan yang perlu nanti dibahas lagi secara internal,” kata Hartarto.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meyakini bahwa penambahan porsi rasio kredit bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan benar-benar mendorong pelaku UMKM di Indonesia naik kelas. Dengan kebijakan tersebut, Teten berharap, lebih banyak lagi para pelaku usaha mikro yang mampu berkembang menjadi usaha kecil, demikian halnya dengan tingkatan yang berada di atasnya.

“Kebijakan penambahan porsi kredit untuk usaha mikro dan perubahan KUR ini saya kira akan mendorong UMKM kita naik kelas. Kita harap nanti dengan perubahan kebijakan anggaran pembiayaan ini bisa semakin banyak usaha mikro yang naik menjadi kecil, dan kecil ke menengah, dan seterusnya,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 5 April 2021.

Teten menambahkan, Presiden Joko Widodo juga memberikan arahan khusus bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan inovasi kelembagaan UMKM melalui program korporatisasi UMKM. Korporatisasi yang dimaksud adalah bagaimana usaha kecil dan perseorangan dapat dikonsolidasikan dalam satu kelembagaan yang dikelola bersama sehingga memiliki daya saing dan nilai tambah serta mampu meningkatkan skala ekonomi mereka.

“Tadi Pak Presiden memberi arahan khusus kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan korporatisasi UMKM supaya tidak lagi menjadi usaha-usaha perorangan, tapi dalam bentuk PT atau koperasi supaya penambahan porsi kredit kepada UMKM dinaikkan jadi di atas 30 persen pada 2024 juga bisa terealisasi dengan baik,” tuturnya.

 

 

Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari