Indonesia.go.id - Memicu Pertumbuhan dengan KEK

Memicu Pertumbuhan dengan KEK

  • Administrator
  • Selasa, 26 Maret 2019 | 02:27 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI
  Peta sebaran KEK. Sumber: Dok kek.go.id

Untuk memicu pertumbuhan ekonomi dan memfokuskan kebijakan investasi, pemerintah gencar membuat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah. Diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat maksimal.

Salah satu cara mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah adalah dengan membentuk zona-zona kawasan ekonomi khusus (KEK). Setiap daerah dipetakan potensinya, diklasifikasi, dan kemudian dikembangkan berdasarkan potensi tersebut.

Misalnya, wilayah yang memiliki potensi pariwasata dijadikan KEK Pariwisata. Atau wilayah pertambangan, perkebunan, dan sebagainya. Pemerintah akan lebih fokus membangun infrastruktur dan merancang kebijakan sesuai dengan peta potensinya. Ini diyakini akan menarik investor untuk menanam modalnya di wilayah tersebut.

Pada 2019 ini pemerintah bakal menambah tiga kawasan ekonomi khusus lagi. Letaknya di Sungai Liat dan Tanjung Gunung di Bangka Belitung dan di Singosari, Jawa Timur.

KEK Singosari misalnya. Dengan luas 107 hektar, kawasan itu akan dikembangkan sebagai kawasan wisata, ekonomi digital, dan kawasan komersial. Tampaknya sudah banyak investor yang berminat menanam modalnya untuk pengembangan Singosari. Sejauh ini, nilai investasi pembangunan kawasan mencapai Rp567,38 miliar.

Sedangkan dua wilayah di Bangka dan Belitung akan disulap dari daerah pertambangan menjadi lokasi wisata. Perhitungannya, investasi pembangunan KEK Tanjung Gunung sebesar Rp1,5 triliun dan KEK Sungailiat Rp601,9 miliar. Sementara itu, investasi tenant, masing-masing Rp4,6 triliun dan Rp5 triliun.

Dengan adannya KEK ini pengalihan fungsi kawasan dari pertambangan menjadi daerah wisata bakal mendongkrak pertumbuhan dan pemerataan ekonomi setempat. Hal ini setidaknya terbukti pengembangan KEK Tanjung Kelayang yang telah mendongkrak Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Belitung sebesar 43,7 persen menjadi hampir Rp200 miliar pada 2017.

Dengan penambahan KEK pemda juga bisa memaksimalkan potensi ratusan pulau di Babel yang belum dieksplorasi. Saat ini, dari 555 pulau, baru 50 pulau yang dihuni. Untuk mengeksplorasi 555 pulau ini diperlukan kekuatan khusus, penyataan khusus, dan kebijakan yang khusus pula.

Hadirnya KEK merupakan daya dorong untuk membuka pasar global sekaligus sebagai lokomotif percepatan pertumbuhan ekonomi di daerahnya.

KEK di Indonesia mulai diatur sejak 2009, yang merupakan pengembangan dari berbagai jenis kawasan ekonomi di periode-periode sebelumnya. Pada 1970, dikenal dengan mulai adanya pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pada 1972, muncul pengembangan Kawasan Berikat. Berlanjut pada 1989 dengan Kawasan Industri. Lalu pada 1996, dikembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan terakhir, sejak 2009, dimulai pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada masa awal pengembangannya sebanyak 50 daerah mengusulkan diri untuk menjadi KEK. Hingga Mei 2017 telah ada 11 daftar daerah kawasan ekonomi khusus di Nusantara.

Sebut saja Sei Mangkei, Tanjung Lesung, Tanjung Api-Api¸ Morotai, Mandalika, Palu, Bitung, Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), Tanjung Kelayang, Sorong, dan Arun-Lhokseumawe.

Presiden Joko Widodo sendiri menargetkan dapat tercipta 17 daftar daerah kawasan ekonomi khusus hingga 2019. Jumlah sebanyak itu dalam rangka mencapai tujuan pemerintah, yakni menjadikan KEK sebagai pusat pertumbuhan baru.

KEK yang hendak dikembangkan direncanakan terbagi menjadi 2 sektor besar. Sepuluh wilayah direncanakan untuk sektor pariwisata yang memang tengah berkembag pesat dalam beberapa tahun terakhir. Sisanya, 7 wilayah untuk berbagai sektor, mulai dari industri mineral sampai industri perikanan.

KEK Mandalika, Tanjung Lesung, Morotai, Mandalika, dan Tanjung Kelayang adalah wilayah khusus untuk pengembangan sektor pariwisata. Sementara itu, KEK Arun Lhokseumawe, Tanjung Api-api, MBTK, Bitung, Sei Mangkei, Palu, dan Sorong sebagai KEK bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, hingga barang jadi. (E-1)