Kemenangan pasangan calon (Paslon) Nomor 01 yakni Ir H Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin sudah tak bisa diganggu gugat. Majlis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat memutuskan bahwa gugatan Paslon Nomor 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dalam sengketa Pilpres (Pemilihan Presiden) 2019 ditolak seluruhnya. Dengan demikian, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa jabatan 2019-2024.
Sengketa itu bermula dari penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Pemilu 201, 21 Mei dinihari silam, yang menyatakan Paslon 01 memenangi Pilpres 2019 dengan meraih 865.036,828 suara, atau 55,41 persen. Paslon 01 unggul hampir 16,6 juta suara dari Paslon 02 yang menggaet 68.442.493 suara, atau 45,59 persen. Keputusan tersebut diambil dengan mengikuti alur perhitungan manual secara berjenjang dari level TPS, PPS di semua kecamatan, KPUD kabupaten/kota, KPUD provinsi hingga ke tingkat nasional.
Paslon 02 tidak menerima penetapan KPU tersebut. Maka, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, sebagai lembaga resmi yang mewakili Paslon 02, menggugat ke MK. Gugatannya itu didaftarkan 25 Mei lalu. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, MK merespons dengan menyiapkan perudangan cepat yang harus selesai dalam 14 hari.
Pada saat mendaftarkan perkaranya, tim pengacara Prabowo-Sandi sebagai pemohon mengajukan 7 butir petitum, yakni dalil-dalil tentang pelanggaran yang dialamatkan pada KPU sebagai termohon atau Paslon 01 sebagai pihak terkait. Namun dalam sidang pertama, Tim 02 mengajukan tambahan petitum hingga menjadi 15 butir.
Sidang MK tentang sengketa Pilpres yang berlangsung sejak 14-27 Juni itu menarik perhatian publik. Jutaan warga menyaksikan persidangan yang disiarkan secara live melalui televisi itupun sering kali berlangsung sampai dini hari, bahkan hingga subuh. Satu demi satu petitum dibacakan, dikuatkan oleh saksi dan ahli, kemudian ditanggapi oleh tim kuasa hukum KPU, Bawaslu atau Tim 01, dengan menghadirkan saksi dan ahli mereka sendiri.
Di antara petitum itu ada permohonan kepada MK agar memerintahkan KPU membuat penetapan bahwa Paslon 02 Prabowo-Sandi telah memenangi Pilpres 2019 dengan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Pada petitum lainnya, ada tuntutan supaya Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf dibatalkan sebagai peserta Pilpres 2019. Ada pula, permohonan agar MK menyatakan bahwa Paslon 01 telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Seperti menebar jaring, mengantisipasi petitum di atas mentok, ada pula permohonan supaya MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang secara nasional. Bila tak lolos, masih ada petitum lain yang meminta pemungutan suara ulang, antara lain, di Banten, DKI, Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan lain-lain.
Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum 02 mencoba meyakinkan majlis hakim MK dengan membuat analisa atas daftar pemilih tetap serta mengutak-atik data di web situng (sistem perhubungan) KPU. Tujuannya, untuk mendapat pengesahan atas klaim kemenangan Paslon 02 sebesar 52 persen, atau setidaknya bisa membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur sistimatis dan masif TSM).
Pada sesi yang berbeda, saksi-saksi dan ahli diajukan untuk menunjukkan adanya kecurangan Pilpres mulai dari tingkat awal yakni daftar pemilih, kampanye hingga perhitungan suara. Namun tudingan kecurangan itu ditangkis dengan kokoh oleh Tim Kuasa Hukum KPU dan Tim Paslon 01.
Pada persidangan, para saksi dan ahli dari Paslon Prabowo-Sandi memang kesulitan membuktikan, misalnya klaim kemenangan 52 persen. Otak-atik data Situng KPU dipandang tidak valid dan tidak masuk akal untuk mendukung klaim tersebut. Sementara itu, tuduhan adanya pelanggaran TSM pun tak didukung oleh bukti dan saksi memadai.
Tak heran bila pada ujung pembacaan keputusannya, pada Kamis (27/6/2019) malam, Ketua MK Anwar Usman, yang juga memimpin Majlis Hakim MK, begitu yakin menyampaikan keputusannya: ‘’..... mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya tenang dan tegas di ruang sidang MK di Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan, menilai dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan secara hukum, tak disertai bukti yang terang, bukti hanya berupa fotokopi berita online, dan ada pula yang persoalannya sudah ditangani Bawaslu. Maka, secara bulat sembilan orang Hakim MK menyatakan menolak gugatan Paslon 02. Tak ada dissenting opinion, pendapat yang berbeda.
Hakim MK juga tegas menyatakan berwewenang mengadili permohonan a quo (yang terkait dengan perkara) gugatan Paslon 02 serta menyebut pemohon Paslon 02 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Karena, eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait Paslon 01 yang meminta dalam eksepsinya agar permohonan tersebut ditolak, tidak bisa diterima oleh Majelis Hakim MK.
Pihak Paslon 02 sendiri menyatakan menerima dan menghormati keputusan MK tersebut. Sikap itu disampaikan langsung Prabowo Subianto, tak berapa lama setelah pembacaan putusan MK selesai. Ketika menyampaikan sikapnya, Prabowo didampingi Sandiaga Uno dan sejumlah pimpinan partai pendukung dan kelompok relawannya.
Penetapan KPU
Sehubungan dengan adanya putusan MK terkait, KPU secara hukum diwajibkan untuk membuat penetapan tentang Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pilpres 2019 untuk masa bakti 2019-2024. Maka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu 2019. Rapat tersebut digelar Minggu (30/6/2019) sore. (P-1)