Indonesia.go.id - Inilah Asumsi Dasar Makro Sektor ESDM RAPBN 2020

Inilah Asumsi Dasar Makro Sektor ESDM RAPBN 2020

  • Administrator
  • Kamis, 4 Juli 2019 | 20:24 WIB
ENERGI
  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pemerintah dan DPR sepakati asumsi dasar RAPBN 2020. Harga minyak mentah Indonesia, sebesar USD60 per barel. Untuk produksi migas diasumsikan sebesar 1.893 barel setara minyak per hari.

Rapat Kerja (Raker) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (20/6/2019) menyetujui Asumsi Dasar dan Pagu Indikatif sektor ESDM dalam Rencana Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 yang disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Rapat yang berlangsung selama 8 jam tersebut menyepakati besaran Asumsi Dasar Makro Sektor ESDM RAPBN dan Pagu Indikatif RKA/ K-L RAPBN untuk Tahun Anggaran 2020.

Komisi VII DPR RI menyetujui usulan Kementerian ESDM terkait harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), sebesar USD60 per barel. Untuk produksi (lifting) minyak dan gas bumi (migas) diasumsikan sebesar 1.893 barel setara minyak per hari (Barrel Oil Equivalent Per Day/BOEPD). Lifting migas tersebut terdiri dari produksi minyak 734 ribu barel per hari (Barrel Oil per Day/BOPD) dan produksi gas bumi sebesar 1.159 ribu BOEPD.

Rapat juga menyepakati, besaran cost recovery antara USD10-11 miliar, volume Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, di mana volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi disepakati sebesar 15,87 juta kilo liter (Kl) dan LPG 3 Kilogram (Kg) sebesar 7.000 juta ton. Volume BBM bersubsidi terdiri dari minyak tanah 0,56 juta Kl dan minyak solar sebesar 15,31 juta Kl.

Di samping itu, besaran subsidi yang diberikan untuk minyak solar dan listrik juga disepakati dalam rapat ini dengan rincian, subsidi tetap minyak solar (gasoil) diusulkan sebesar Rp1.500 per liter turun dari saat ini Rp2.000 per liter. Sementara itu, subsidi listrik sebesar Rp58,62 triliun.

Semula pemerintah mengusulkan batas maksimal subsidi solar sebesar Rp2 ribu per liter. Namun, dalam pembahasan disepakati nilai subsidi dikurangi agar anggaran bisa dialokasikan untuk menambah subsidi LPG.

Volume LPG yang mendapatkan subsidi untuk tahun depan juga disepakati meningkat dari usulan pemerintah semula 6,98 juta kl menjadi 7 juta kl. Pertimbangannya, Komisi VII DPR menilai kebutuhan subsidi untuk LPG tabung 3 kilogram (kg) masih tinggi.

Selain itu, Komisi VII dan Kementerian ESDM juga sepakat untuk menurunkan alokasi volume subsidi Solar dari 15,58 juta kl menjadi 15,31 juta kl atau sesuai dengan proyeksi realisasi subsidi Solar untuk 2019. Salah satu pertimbangannya adalah penerapan mandatori campuran biodiesel 30 persen terhadap minyak Solar (B30).

Berikut asumsi dasar makro sektor ESDM untuk RAPBN 2020 yang disepakati oleh Komisi VII dan Kementerian ESDM:

  1. ICP: USD60 per barel
  2. Produksi siap jual (lifting) Minyak dan Gas (Migas): 1.893 ribu barel setara minyak per hari (boepd)

      A. Lifting minyak bumi: 734 ribu barel per hari

      B. Lifting gas bumi: 1.159 ribu boepd

      C. Cost recovery: USDD10 miliar hingga USD11 miliar

      3. Volume BBM dan LPG bersubsidi:

      A. Volume BBM bersubsidi: 15,87 juta kiloliter (kl)

  • Minyak tanah: 0,56 juta kl
  • Minyak Solar: 15,31 juta kl

      B. Volume LPG 3 kg: 7 juta ton

      4. Subsidi Tetap Minyak Solar: Rp1. 500 per liter

      5. Subsidi Listrik: Rp58,62 triliun

Khusus untuk subsidi listrik, Menteri ESDM meminta kepada Komisi VII DPR RI untuk membicarakan dan mendiskusikannya lebih lanjut bersama Direktur Jenderal Ketenagalistrikan karena subsidi listriknya 2019 sebesar Rp59,32 triliun turun menjadi Rp58,62 triliun. Ini ada satu catatan, apabila tarif listrik yang golongan rumah tangga yang 900 VA ke atas boleh mengikuti tarif adjustment maka subsidinya akan turun kira-kira sebesar Rp6 triliun, tetapi jika tetap maka subsidinya akan turun Rp600-700 miliar.

Asumsi pertumbuhan

Sementara itu sebelumnya pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga menyepakati asumsi makro untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020. Asumsi maskro untuk RAPBN 2020 disepakati pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen hingga 5,5 persen, inflasi diperkirakan berada di kisaran 2 persen hingga 4 persen.  Kemudian tingkat bunga SPN 3 bulan disepakati sebesar 5 persen hingga 5,3 persen dan nilai tukar rupiah menjadi Rp14.000- Rp14.500 per dolar AS. 

Asumsi makro tersebut telah berubah dari yang diajukan pemerintah dalam Rapat Paripurna. Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi ditargetkan dikisaran 5,3 persen hingga 5,6 persen pada tahun depan dan tingkat bunga SPN 3 bulan berada di 5 persen hingga 5,6 persen.

Sedangkan untuk target pembangunan tak ada perubahan dari yang telah diajukan sebelumnya. Di mana tingkat pengangguran diperkirakan menjadi 4,8 persen hingga 5 persen pada tahun 2020. Lalu tingkat kemiskinan ditargetkan 8,5 persen hingga 9 persen. Adapun rasio gini ditargetkan 0,375-0,380 dengan indeks pembangunan manusia ditargetkan 72,51.  (E-2)