Indonesia.go.id - Cegah Ponsel Ilegal, Permen Validasi IMEI Siap Medio Agustus

Cegah Ponsel Ilegal, Permen Validasi IMEI Siap Medio Agustus

  • Administrator
  • Rabu, 7 Agustus 2019 | 03:22 WIB
REGULASI
  Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho

Peredaran ponsel ilegal sangat merugikan negara. Kerugian berupa hilangnya pendapatan dari PPN dan PPh diperkirakan mencapai Rp2,8 triliun per tahun.

Peredaran ponsel ilegal (BM) telah sangat merugikan, baik bagi konsumen maupun negara. Disinyalir akibat beredarnya ponsel black market itu, negara dirugikan di kisaran Rp2 triliun--Rp3 triliun akibat penghindaran pajak.

Pada 2018, menurut data APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), ada 45 juta smartphone baru dari beragam brand yang masuk ke negara ini. Bahkan, tahun ini diperkirakan naik menjadi 50 juta unit.

Dari total ponsel yang masuk itu, sekitar 20%-30% merupakan ponsel BM, atau setara dengan 9 juta unit ponsel BM. Jika dihitung, harga per unit ponsel pintar di Indonesia dikatakan berada di kisaran Rp2,2 juta, dengan nilai keseluruhan ponsel baru yang beredar adalah Rp22,5 triliun.

Dengan beredarnya ponsel ilegal, negara diperkirakan kehilangan pendapatan sebesar 10% dari PPN dan 2,5% PPh, dan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp2,8 triliun dalam setahun.

Jelas, keberadaan ponsel BM sangat merugikan bagi konsumen, pelaku industri, dan negara (pendapatan bagi pajak negara). Wajar saja, dengan jumlah populasi yang nomor empat di dunia, kue pasar ponsel negara ini tentu sangat menggiurkan termasuk bagi pelaku usaha.

Namun, di antara pelaku usaha itu, ada pelaku usaha yang taat dengan regulasi. Ada juga pelaku usaha yang berniat jahat berupa penghindaran terhadap pajak negara. Nah, celah peluang pasar yang besar inilah yang dimanfaatkan mereka dengan memasukkan ponsel ilegal atau disebut ponsel black market (BM) tersebut.

Bagi pelaku usaha yang memasukkan ponsel BM, sebenarnya bukan hanya pasar Indonesia saja yang menjadi sasaran empuk. Negara lainnya pun juga menjadi sasaran peredaran ponsel ilegal tersebut. Negara itu adalah Turki, Pakistan, India, dan Rusia.

Persoalannya, negara-negara itu sudah menerapkan regulasi yang sangat ketat berupa menolak beredarnya ponsel ilegal dengan menerapkan regulasi berupa validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Dan, belajar dari pengalaman negara-negara itu, Indonesia pun berencana menerapkan regulasi berupa validasi IMEI tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah---Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)—tengah menggodok Peraturan Menteri (Permen) berkaitan dengan validasi IMEI.

Seperti disampaikan Menkominfo Rudiantara, tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Perdagangan, serta Komunikasi dan Informatika, tengah menyiapkan Permen berkaitan dengan validasi (pengendalian) IMEI pada pertengahan Agustus tahun ini.

“Peraturan Menteri akan keluar pada sekitar 17 Agustus 2019, bertepatan dengan hari HUT ke-74 RI. Saya berharap setelah regulasi ini disahkan, semua ponsel yang masuk ke Indonesia dengan jalur legal dan tidak ada lagi yang ilegal,” ujarnya, Jumat (2/8/2019).

Industri Nasional

Rencana penerapan regulasi IMEI tentu disambut baik Kementerian Perindustrian. Menurut Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Harjanto, rencana pemberlakuan regulasi itu tentu sangat menguntungkan bagi pengembangan industri elektronika nasional.

Pasalnya, sektor elektronika menjadi salah satu sektor yang diprioritaskan dalam implementasi teknologi industri 4.0. “Pemerintah fokus untuk mengembangkan kemampuan pelaku industri domestik,” ujarnya.

Peran industri elektronika dalam konteks itu adalah pertama, sebagai pengguna (technology user) terutama untuk elektronika konsumsi (peralatan rumah tangga), smartphone, semikonudktor dan komponen. Kedua, sebagai penyedia (technology provider).

Kedua, industri elektronika sebagai penyedia software dan konten, internet of thing (IoT), artificial intelegence. Artinya, tercipta ekosistem digital untuk menciptakan teknologi pendukung industri 4.0.

“Kami sudah menyiapkan industri elektronika 4.0 menuju 20130. Tujuannya adalah menarik manufaktur terkemuka di dunia, menjadi juara domestik yang sangat berbakat, tenaga kerja yang terampil dan inovatif, serta kemampuan manufatur terdepan selain perakitan.”

Sebagai gambaran, saat ini, pertumbuhan industri elektronika saat ini trennya terus naik. Kontribusi sektor ini terhadap PDB cukup signifikan. “Harapannya, dengan diterapkan kebijakan IMEI industri pendukung terutama komponen akan meningkat sehingga lokal konten pun jadi meningkat menjadi 40% pada tahun ini dari sebelumnya hanya 30%,” tutur Harjanto sembari berharap.

Bagaimana dengan peran Kementerian Perdagangan terhadap isu ponsel BM. Menurut Veri Anggriono Sutiarto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Kemendag memiliki fungsi melakukan pengaawasan di dua lini, yakni pengawasan postorder, dan pengawasan border. Khusus untuk ponsel, pengawasannya di border.

Veri menilai kebijakan IMEI ini sangat positif, yakni meningkatkan kecepatan industri dalam negeri dan konsumen Indonesia lebih terjamin lagi. “Kami sangat berkepentingan meminimalisir beredarnya produk-produk ilegal. Dalam rangka itu, Kemendag saat ini tengah melakukan revisi Permen Perdagangan sehingga peraturan itu tidak tumpang tindih.” (F-1)