Ada kabar yang menggembirakan dari industri manufaktur di Indonesia. Kabar itu berupa kinerja industri manufaktur yang masih tetap positif sepanjang triwulan II 2019. Meskipun pasar global masih tetap menunjukkan wajah muramnya.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian global selama triwulan II/2019 mengalami perlambatan. Meskipun tetap tumbuh, tambah laporan itu, beberapa mitra dagang utama Indonesia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Cina misalnya, tumbuh 6,2% selama kuartal II/2019, melambat dibandingkan dengan kuartal II/2018 yang mencapai 6,7% dan 6,4% pada kuartal I/2019. Begitu juga dengan Amerika Serikat yang ekonominya melambat menjadi 2,3% selama kuartal II/2019 dari semula 3,2% pada kuartal II/2018 dan 2,7% (kuartal I/2019).
Kondisi yang sama juga dialami dua mitra dagang Indonesia di kawasan Asia, masing-masing Singapura dan Korea Selatan. Nigeri Jiran Singapura hanya mencatat pertumbuhan ekonomi 0,1% (kuartal II/2019) dari semula 3,2% (kuartal II/2018), sementara ekonomi Korea Selatan hanya tumbuh 2,1% (kuartal II/2019) dari semula 2,9% (kuartal II/2018).
Meskipun laju pertumbuhan ekonomi Indonesia masih belum beranjak, hanya tumbuh 5,5% pada kuartal II/2019 secara year on year (Y-on-Y), bila dibedah lebih lanjut, lanjut laporan BPS, secara umum sektor industri tetap menujukkan kinerja yang positif.
Industri Tekstil
Di sektor industri nonmigas, misalnya, industri tekstil tercatat mengalami pertumbuhan yang positif, yakni 20,71% selama kuartal II/2019 berbanding 6,48% di periode yang sama 2018.
Beberapa industri yang tumbuh positif di kuartal II/2019 adalah industri kertas, barang dari kertas serta percetakan yang tumbuh 12,49%, industri makanan dan minuman 7,99%, dan industri pengolahan 3,54%.
Berkaitan dengan kinerja yang positif itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyambut gembira peningkatan produktivitas industri manufaktur, baik skala besar dan sedang maupun yang mikro dan kecil.
“Pemerintah terus menggenjot kapasitas produksi industri manufaktur agar dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik, bahkan mampu mengisi permintaan pasar ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Untuk itu, guna menjaga keberlangsungan produktivitas tersebut, pemerintah berupaya menjaga ketersediaan bahan baku dan energi yang dibutuhkan industri.
“Ketersediaan bahan baku serta harga energi yang kompetitif seperti gas dan listrik, serta kelancaran arus logistik menjadi faktor yang penting untuk memacu daya saing industri,” ujar Menperin.
Namun, Airlangga juga mengingatkan kepada pelaku industri agar mulai memanfaatkan teknologi terkini untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan efisien.
“Seiring masuknya era industri 4.0, kami mengajak kepada pelaku industri di dalam negeri agar dapat memanfaatkan teknologi terkini. Dengan teknologi industri 4.0, industri akan lebih produktif, inovatif, dan kompetitif baik di skala nasional maupun global,” imbuhnya.
Kinerja industri manufaktur yang menunjukkan tren positif itu juga terkonfirmasi dari data Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juli 2019, Menurut laporan indeks itu, PMI manufaktur Indonesia pada Juli 2019 menyentuh angka 49,6 atau masih di atas rata-rata capaian PMI manufaktur Asean yang berada di poin 49,5. Selain itu menggungguli perolehan PMI manufaktur Malaysia (47.6) dan Singapura (44.5).
Tak dipungkiri, sejumlah industri prioritas, seperti industri makanan dan minuman, industri permesinan, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, serta industri barang logam, komputer dan barang elektronika, telah berjalan di rel yang benar.
Wajar saja, pemerintah tetap optimis sektor industri manufaktur nasional telah on the track. Sejumlah kebijakan makro tetap terjaga dengan komitmen pemerintah melaksanakan paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan telah menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor industri manufaktur.
Salah satunya adalah regulasi yang berkaitan dengan tax holiday yang mencakup lebih banyak sektor, yaitu melalui PMK 150/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, apalagi juga didukung adanya kepastian untuk mendapatkan insentif tersebut juga lebih jelas dengan adanya online single submission (OSS). (F-1)