Optimisme pemerintah Jokowi dalam menyusun anggaran dan pendapatan tahun depan terefleksi dari asumsi-asumsi yang dibangun. Yang menarik, bahwa model-model pembiayaan baru bagi pembangunan terus diupayakan agar tidak memberatkan beban negara.
Yang juga menjadi titik perhatian adalah bagaimana APBN 2020 dirancang memiliki semangat ekspansif namun lebih terukur. Maksud dari semangat ekspansif itu adalah bahwa sebagai negara yang mampu mempertahankan pertumbuhan tinggi di tengah perang dagang yang melanda dunia, Indonesia tidak akan membiarkan dirinya terombang-ambing pada ketidakpastian.
Langkah proaktif merupakan pilihan rasional yang harus dilakukan, ketimbang hanya pasrah pada keadaan. Langkah-langkah ini didahului dengan membangun asumsi dasar ekonomi Indonesia 2020.
Karena itu juga, tema kebijakan fiskal tahun 2020 adalah ”APBN untuk Akselerasi Daya Saing melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia,” ujar Presiden Jokowi. Asumsi-asumsi yang dibangun pemerintah meliputi berbagai hal.
Pertama, pertumbuhan ekonomi akan berada pada tingkat 5,3% dengan konsumsi dan investasi sebagai motor penggerak utamanya. Inflasi akan tetap dijaga rendah pada tingkat 3,1% untuk mendukung daya beli masyarakat.
Kedua, di tengah kondisi eksternal yang masih dibayangi oleh ketidakpastian, nilai tukar Rupiah diperkirakan berada di kisaran Rp14.400 per dolar Amerika Serikat. Pemerintah yakin investasi terus mengalir ke dalam negeri, karena persepsi positif atas Indonesia dan perbaikan iklim investasi. Dengan demikian, suku bunga SPN 3 bulan diperkirakan berada di tingkat 5,4%.
Ketiga, harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan sekitar 65 dolar Amerika Serikat per barel. Dengan sensitivitas yang tinggi terhadap berbagai dinamika global, Pemerintah terus memantau pergerakan harga minyak dan komoditi global. Keempat, melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi.
Target lifting minyak dan gas bumi di tahun 2020 diasumsikan masing-masing sebesar 734 ribu barel dan 1,19 juta barel setara minyak per hari. Seluruh gambaran perkiraan indikator ekonomi makro di atas menjadi dasar dalam penyusunan RAPBN tahun 2020.
Pada 2020, pemerintah akan menempuh tiga strategi kebijakan fiskal, yaitu memobilisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi, meningkatkan kualitas belanja agar lebih efektif dalam mendukung program prioritas, serta mencari sumber pembiayaan secara hati-hati dan efisien melalui penguatan peran kuasi fiskal.
Sejalan itu, kebijakan RAPBN tahun 2020 dirancang ekspansif, namun tetap terarah dan terukur. Ini sebagai wujud dari komitmen pemerintah, untuk membuat APBN lebih fokus dalam mendukung kegiatan prioritas, dengan tetap menjaga agar risikonya berada dalam batas aman.
Sesuai dengan tema kebijakan fiskal 2020, fokus RAPBN diarahkan pada lima hal utama, yaitu, Pertama, penguatan kualitas SDM untuk mewujudkan SDM yang sehat, cerdas, terampil, dan sejahtera.
Kedua, akselerasi pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi. Ketiga, penguatan program perlindungan sosial untuk menjawab tantangan demografi dan antisipasi aging population. Keempat, penguatan kualitas desentralisasi fiskal untuk mendorong kemandirian daerah. Kelima, antisipasi ketidakpastian global.
Dengan fokus pada lima hal tersebut, dan berpatok pada karakter kebijakan fiskal yang ekspansif namun terarah dan terukur, maka defisit anggaran tahun 2020 direncanakan sebesar 1,76% dari PDB, atau sebesar Rp307,2 triliun. Dengan Pendapatan Negara dan Hibah sebesar Rp2.221,5 triliun, serta Belanja Negara sebesar Rp2.528,8 triliun.
Dalam RAPBN tahun 2020, Belanja Negara direncanakan akan mencapai Rp2.528,8 triliun, atau sekitar 14,5% dari PDB. Belanja Negara tersebut akan digunakan untuk memperbaiki kualitas SDM dan melanjutkan program perlindungan sosial untuk menjawab tantangan demografi.
Selain itu, belanja juga ditujukan untuk meningkatkan investasi dan ekspor, melalui peningkatan daya saing dan produktivitas, akselerasi infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas dan mendukung transformasi ekonomi, serta penguatan kualitas desentralisasi fiskal. (E-1)