Indonesia.go.id - Kemendes PDTT Dorong Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan Desa

Kemendes PDTT Dorong Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan Desa

  • Administrator
  • Rabu, 8 Juni 2022 | 21:41 WIB
G20

Jakarta, InfoPublik – Tingkat partisipasi perempuan dalam pembangunan di desa, terutama di kawasan Timur Indonesia dinilai masih cukup rendah atau masih didominasi oleh laki-laki.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Dirjen PEI Kemendes PDTT), Harlina Sulistyorini, mengatakan tingkat partisipasi yang masih jauh dibawah 50 persen ini menunjukkan pengaruh budaya patriarki yang tinggi dan pelaksanaa pembangunan desa belum menerapkan perspektif kesetaraan gender.

“Itu tentu menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama, terutama kami di Kementerian Desa, sehingga beberapa hal yang kami temukan terkait dengan kesetaraan gender ini terutama adalah bagaimana agar perempuan di desa itu bisa seimbang di dalam distribusi pekerjaan,” ujar Dirjen PEI Kemendes PDTT dalam 4th Plenary Event W20 Inclusive Economic Growth to Build Resilience: Focus on Rural Women and Women With Disabilities, Presidensi G20 Indonesia yang diadakan secara daring dan luring dari Manokwari, Papua Barat, para Rabu (8/6/2022).

Menurut Dirjen Harlina, implementasi perspektif gender yang nyaris seimbang baru diterapkan dalam tataran birokrasi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Namun, ketimpangan gender masih sangat mencolok dalam hal-hal lain, terutama kurangnya perempuan desa dalam hal pengambilan keputusan hinggak akses pada pelayanan dasar.

“Perempuan masih belum terlibat di dalam musyawarah desa, karena kami memang mengawal mulai dari desa,” imbuhnya.

Dengan kondisi seperti itu, lanjutnya, perempuan desa rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan marjinalisasi akibat budaya.

Kondisi faktual di lapangan juga menunjukkan akses dan kontrol perempuan terhadap sumberdaya desa, rantai pasok pasar, literasi keuangan, hingga teknologi juga masih terbatas.

“Juga masih adanya ancaman terhadap ketahanan pangan. Padahal, perempuan adalah penjaga pangan dan gizi dan kita mengawal untuk tingkat rendahnya stunting di daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut Dirjen Harlina menjelaskan, kesetaraan gender di pedesaan sebenarnya sudah diatur dalam regulasi berupa Undang-Undang Desa, yang menyatakan bahwa Kepala Desa wajib melaksanakan kehidupan demokrasi dengan berkeadilan gender.

Selain itu ada regulasi yang mewajibkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperhatikan wilayah perempuan penduduk, kemampuan keuangan Desa, dan wajib melaksanakan demokrasi yang berkeadilan gender.

Kemendes PDTT juga telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang didalamnya mengangkat model keterlibatan perempuan.

“Artinya sebenarnya dari sisi regulasi ini kita sudah agar gender atau kesetaraan ini bisa sampai level desa. Tapi memang pada kenyataannya seperti tadi dan fakta yang ada memang masih banyak kejadian atau masih terjadi kesenjangan untuk kesetaraan gender,” ungkapnya.

Kondisi ketimpangan gender ini menurutnya telah menjadi PR bagi Kemendes PDTT agar lebih kuat mendorong desa-desa yang belum melaporkan terkait dengan kondisi desanya.

Dia berharap para pemangku kepentingan bisa menjalin kesepakatan bersama membuat indikator kinerja kunci terkait gender untuk meningkatkan tingkat partisipatif gender bisa naik menjadi 50 persen.

Indicator ini bisa berupa target perempuan untuk penerima manfaat dan program bantuan langsung tunai (BLT), target perempuan untuk manajemen pemerintahan desa, hingga target perempuan dalam pengambilan keputusan di lembaga organisasi ekonomi desa.

“kemudian bagaimana kita bisa membuat penyedia atau service provider ini untuk direkrut dan melayani semua desa agar literasi digital dan literasi ekonomi bisa sampai ke pelosok-pelosok di daerah terutama di wilayah Timur Indonesia,” tandasnya.

Foto: facebook