A. Dasar Hukum:
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
B. Macam-macam Koperasi:
Koperasi dapat dikelompokkan berdasarkan: jenis usaha, keanggotaan dan tingkatan.
- Berdasarkan jenis usaha:
- Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual adalah hasil produksi anggota koperasi.
Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
- Koperasi simpan pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
- Koperasi serba usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
- Koperasi pegawai negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan.
Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
- Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
- Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan.
Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
- Koperasi primer: merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
- Koperasi sekunder: merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi, yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi, merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
C. Syarat dan Tata Cara Pendirian Sebuah Koperasi
Tata cara pendirian koperasi diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
- Pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan dihadiri oleh pejabat (Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya) untuk melakukan penyuluhan terkait koperasi.
Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.
Rapat pendirian tersebut, membahas materi rancangan anggaran dasar. Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, yaitu:
- Daftar nama pendiri;
- Nama dan tempat kedudukan;
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
- Ketentuan mengenai keanggotaan;
- Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
- Ketentuan mengenai pengelolaan;
- Ketentuan mengenai permodalan;
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- Ketentuan mengenai sanksi.
Setiap koperasi, wajib mencantumkan jenis koperasi pada anggaran dasar.
2. Setelah rapat pendirian selesai maka Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dapat membuat akta pendirian koperasi.
3. Setelah dibuat akta pendirian koperasi maka para pendiri atau kuasa pendiri dapat mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari sistem administrasi layanan badan hukum koperasi (Sisminbhkop).
Apabila dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian koperasi, maka persetujuan nama koperasi melalui Sisminbhkop kadaluarsa.
Dalam mengajukan akta pendirian koperasi tersebut, para pendiri harus menentukan apakah bentuk koperasi berupa koperasi primer atau koperasi sekunder, karena cara pendirian koperasi primer berbeda dengan koperasi sekunder.
Syarat koperasi primer, para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:
- Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu di antaranya bermaterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Syarat koperasi sekunder, hal yang harus dilakukan untuk mendirikan koperasi sama seperti koperasi primer namun terdapat tambahan dokumen berupa:
- Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
- Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder; dan
- Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjaman juga terdapat dokumen tambahan yang dapat dilihat pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Setelah pendiri atau kuasa pendiri mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri maka Menteri dapat melakukan penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi lainnya. Apabila diterima Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) namun apabila ditolak menteri akan menerbitkan keputusan penolakan.
Dalam hal ini, yang berhak menerbitkan SK dan keputusan terkait penolakan adalah Menteri Koperasi dan UKM.
D. Asal Modal Suatu Koperasi
Sama seperti badan usaha lainnya, untuk mendirikan koperasi juga diperlukan modal. Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri terbagi menjadi:
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, pada saat menjadi anggota, di mana nilai dan mekanismenya diatur dalam anggaran dasar.
Simpanan pokok ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
Simpanan wajib merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, dalam waktu atau kesempatan tertentu yang nilai dan mekanisme pembayarannya juga diatur dalam anggaran dasar koperasi.
Dana cadangan merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Tujuan adanya dana cadangan ini untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
Nilai dan mekanisme penetapan dana cadangan diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan/atau keputusan rapat anggota. Hal menarik dari dana cadangan adalah dana cadangan merupakan harta kekayaan koperasi yang tidak dapat dibagikan saat ada anggota koperasi yang keluar.
Hibah adalah sejumlah uang dan/atau barang modal, yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, lembaga internasional, perseorangan dan pihak-pihak lain, yang bersifat hibah dan tidak mengikat.
Karena sifatnya yang tidak mengikat, maka hibah dapat digunakan untuk menanggung kerugian koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota koperasi selama koperasi belum dibubarkan.
Sementara itu modal pinjaman berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah.