Indonesia.go.id - Pengaduan BRTI Kominfo

Pengaduan BRTI Kominfo

  • Administrator
  • Rabu, 9 Oktober 2019 | 00:29 WIB
LAYANAN BRTI
  Layanan BRTI. Foto: BRTI

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) terus melakukan inovasi untuk memberi pelayanan dan perlindungan terhadap warga Indonesia, khususnya dalam menggunakan jasa telekomunikasi.

Pada era serba teknologi seperti sekarang ini, bicara soal perlindungan, tindak penipuan tidak hanya terjadi dalam proses perilaku, tetapi juga lewat jalur jasa komunikasi, lewat SMS (pesan singkat) atau panggilan di telepon seluler misalnya.

Dikutip dari situs resmi Kominfo, pada 30 November 2018, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menerbitkan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, yang berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.

Pertimbangan diterbitkannya TAP BRTI ini adalah setelah registrasi pelanggan jasa telekomunikasi diimplementasikan, masih ditemukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab berupa pengiriman panggilan dan/atau pesan yang mengganggu dan tidak dikehendaki (spam), yaitu panggilan dan/atau pesan yang diindikasikan penipuan.

Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi.

Oleh karena itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia melakukan optimalisasi saluran pengaduan (help desk) yang saat ini tersedia sehingga keluhan pelanggan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat ditangani dengan baik.

Penanganan pengaduan pelanggan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message) yang diindikasikan penipuan dalam segala bentuknya, termasuk namun tidak terbatas pada permintaan untuk segera mengurus  pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau pelanggan menjadi pemenang kuis atau undian dilakukan dengan menggunakan alur sebagai berikut:

Alur Penanganan Pengaduan Pelanggan

1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.

2. Pelapor mengirimkan nomor telepon seluler (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number/MSISDN) pelapor yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak serta rekaman percakapan dan/atau foto pesan ke akun Twitter BRTI: @aduanbrti

3. Petugas help desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim ke akun Twitter BRTI: @aduanbrti

4. Petugas help desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

5. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

6. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggan yang membuat laporan pengaduan wajib memberikan laporan yang benar dan bertanggung jawab atas laporan pengaduan yang dibuat.

Bagaimana prosedur atau cara melaporkan penipuan melalui panggilan telepon atau pesan SMS?

Anda dapat melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) dengan mengirimkan rekaman percakapan atau capture (foto) pesan dan nomor telepon pemanggil dan/atau pengirim pesan, serta nomor telepon Anda yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak sesuai dengan KTP-el dan Kartu Keluarga ke akun Twitter BRTI: @aduanbrti.

Bentuk spam seperti apa yang dapat saya laporkan?

Panggilan telepon atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk (spam), seperti: permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa Anda menjadi pemenang kuis atau undian tertentu.