Indonesia.go.id - Simrek PKH Kementan

Simrek PKH Kementan

  • Administrator
  • Kamis, 17 Oktober 2019 | 02:49 WIB
PKH KEMENTAN
  Simpek Kementan. Foto: Kementan

Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan penggunaan aplikasi pelayanan perizinan sistem online guna memperlancar iklim usaha dan ekspor.

Kini, pelaku usaha bisa mendapatkan izin rekomendasi yang dicetak langsung (paperless) melalui aplikasi Sistem Informasi Rekomendasi Peternakan dan Kesehatan Hewan (Simrek PKH) Kementerian Pertanian.

Aplikasi Simrek PKH adalah aplikasi untuk memfasilitasi layanan publik dalam proses perizinan/rekomendasi pemasukan dan pengeluaran di lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Penerapan sistem pelayanan perizinan dalam era digital merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Pertanian No.41/Permentan/TU.120/11/2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik.

Sejak 2017, dari 16 jenis layanan di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, sudah seluruhnya diproses secara online melalui sistem yang dibangun di aplikasi Simrek PKH melalui link http://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id/.

A. Alur proses perizinan yang melalui Simrek

  1. Registrasi user online
  2. Isi dan unggah persyaratan
  3. Bayar dan konfirmasi bayar tarif PNBP (Penerimaan Negera Bukan Pajak)
  4. Kirim pengajuan
  5. Proses pemeriksaan
  6. Pemohon dapat cetak dokumen hasil dari aplikasi

Khusus pemohon jenis perusahaan, sebelum kirim pengajuan permohonan, harus menunjukkan dokumen asli tertentu ke loket Yanrek PKH. Informasinya lebih lanjut: yanrekditjenpkh@pertanian.go.id.

B. Alur proses pelaporan melalui Simrek

Realisasi pemasukan

  1. Rekomendasi/SK/SPP diterbitkan
  2. Pemasukan dan penyimpanan
  3. Pemutasian

Realisasi pengeluaran

  1. Rekomendasi/SK/SPP diterbitkan
  2. Pengeluaran

Komoditas yang sudah diterapkan (berdasarkan update 27 Agustus 2019):

  • Pemasukan bahan pakan asal hewan
  • Pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya
  • Pemasukan benih semen beku/embrio/telur tertunas
  • Pemasukan bibit ternak potong
  • Pemasukan bibit ternak perah
  • Pemasukan bibit unggas dan aneka ternak
  • Pengeluaran bibit unggas/benih telur tertunas
  • Pengeluaran domba/kambing
  • Pengeluaran babi

Tata Cara Pendaftaran Akun:

  1. Pendaftaran secara online.
  2. Setelah melakukan pendaftaran, admin akan memeriksa, kemudian berhak menerima atau menolak.
    • Jika admin menerima, pemohon akan menerima email berisi user dan password.
    • Jika admin menolak, pemohon akan menerima email berisi alasan penolakan.
  3. Konfirmasi admin menerima/menolak dilakukan paling lama 2 hari (hari kerja) setelah submit pendaftaran.

Dokumen persyaratan untuk:

Perusahaan:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak
  2. Tanda Daftar Perusahaan
  3. Surat Permohonan Pembuatan Akun Aplikasi
  4. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Akun Aplikasi dari Perusahaan

Perorangan

  1. KTP/Passport/Identitas Pemohon Lainnya

Lembaga Negara/Sosial

  1. Surat Permohonan Pembuatan Akun Aplikasi
  2. NPWP (Khusus Lembaga Sosial)/KTP atau Identitas Pimpinan (Khusus Lembaga Negara)

Ketentuan:

  • Isi file adalah hasil scan dokumen asli
  • Format file adalah .pdf
  • Ukuruan maksimal setiap file adalah 1 MB

Prosedur Pengajuan Permohonan

Tatacara:

  1. Pemohon mengisi data pengajuan.
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dan dokumen profil.
  3. Jika pengajuannya dikenakan Tarif PNBP, pemohon harus membayar terlebih dahulu.
  4. Pemohon melakukan pengiriman permohonan.

Keterangan:

  • Dokumen Profil adalah dokumen yang diunggah sekali. Contoh: NPWP, SIUP, TDP, API, dst.
  • Dokumen Persyaratan adalah dokumen yang diunggah setiap pengajuan.
  • Setiap jenis komoditas mempunyai persyaratan dokumen profil dan persyaratan berbeda.
  • Untuk mengirim pengajuan, khusus dokumen profil harus diverifikasi dengan cara membawa dokumen aslinya ke Layanan Rekomendasi (Yanrek) Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan