Indonesia.go.id - Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi Organisasi Kemasyarakatan

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi Organisasi Kemasyarakatan

  • Administrator
  • Senin, 28 Oktober 2019 | 18:46 WIB
SIOLA
  Layanan SIOLA. Foto: Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061-3755 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri dalam melayani administrasi.

Kementerian dalam negeri (Kemendagri) memperkenalkan sistem online layanan administrasi (SIOLA) yang diluncurkan pada 17 Desember 2018.

  • Maksud dari SIOLA adalah pengembangan aplikasi utama Unit Layanan administrasi Kemendagri untuk fasilitasi penyediaan aplikasi serta pengelolaan layanan administrasi dan konsultasi Kemendagri secara lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.
  • Tujuan SIOLA, memberikan kemudahan pengguna layanan administrasi dan konsultasi di lingkungan Kemendagri, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, penyederhanaan sistem, prosedur, mekanisme, dan kontrol kerja yang efektif, peningkatan kualitas pengelolaan layanan administrasi dan konsultasi.

Nah, ada sejumlah layanan dalam SIOLA, termasuk Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Bagi Organisasi Kemasyarakatan.

Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa sebuah organisasi kemasyarakatan telah tercatat pada administrasi pemerintahan sesuai dengan tahapan dan persyaratan.

  • Persyaratan:

1. E-KTP dan atau tanda pengenal lainnya

2. Dokumen pendukung:

  1. Surat permohonan SKT yang ditandatangani pendiri dan pengurus ormas.
  2. Salinan atau fotocopy akte pendirian organisasi masyarakat (dari notaris), yang memuat AD/ART.
  3. Fotocopy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas dan tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan  kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, pengawasan internal dan pembubaran organisasi).
  4. Program kerja.
  5. Susunan pengurus yang dibuktikan dengan surat keputusan tentang susunan pengurus ormas secara lengkap yang sah dengan adiar ormas yang memuat paling sedikit  ketua, bendahara dan sekretaris atau sebutan lain dan pengurus dan anggota, kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia tanpa terkecuali.
  6. Biodata pengurus organisasi, ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya.
  7. Pas Foto berwarna pengurus organisasi ukuran (4x6) terbaru dalam 3 bulan terakhir (ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya).
  8. Fotocopy E-KTP pengurus organisasi (ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya).
  9. Fotocopy nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi masyarakat.
  10. Surat keterangan domisili sekretariat organisasi masyarakat dari lurah/camat.
  11. Keabsahan kantor sekretariat.
  12. Foto sekretariat/kantor (tampak depan yang memuat papan nama).
  13. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan/tidak dalam perkara di pengadilan di atas materai Rp 6.000.
  14. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
  15. Formulir isian data ormas.
  16. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan parpol yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dan bermaterai Rp 6.000.
  17. Surat pernyataan bahwa nama lambang bendera, tanda gambar, simbol, atribut dan cap, stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/hak cipta pihak lain serta bukan milik pemerintah yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
  18. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan.
  19. Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan yang  Maha Esa.
  20. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas.
  • Waktu penyelesaian:

Proses verifikasi 15 (lima belas) hari kerja.

  • Prosedur:
  1. Pendaftaran.
  2. Verifikasi
  3. Penerbitan
  • Biaya/tarif:

Tidak dipungut biaya alias gratis

  • Produk:

Surat keterangan terdaftar bagi organisasi kemasyarakatan, mengajukan permohonan layanan administrasi melalui Aplikasi SIOLA ula.kemendagri.go.id.