Indonesia.go.id - Prosedur Pengurusan Izin Usaha Makanan

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Makanan

  • Administrator
  • Kamis, 31 Oktober 2019 | 01:23 WIB
IZIN USAHA
  Ilustrasi. Foto: Shutterstock

PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.

Industri rumahan dalam bidang makanan ialah suatu usaha atau bisnis yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang yang dilakukan di rumah dengan mengolah berbagai makanan yang lezat dan menarik untuk dilihat.

Ada sejumlah manfaat dari usaha home industry makanan, antara lain:

  • Dapat menyalurkan hobi memasak yang dimiliki
  • Mendapatkan keuntungan yang banyak
  • Membuka peluang pekerjaan bagi orang lain yang belum memiliki pekerjaan

Nah, membuka dan mengelola usaha home industry makanan bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan memasak dan mampu membuat olahan makanan yang lezat dan layak jual. Namun, untuk membuka usaha tersebut harus memiliki perizinan industri makanan rumahan atau PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.

Izin PIRT hanya diberikan untuk produk pangan olahan dengan tingkat risiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari.

Sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan izin PIRT, 1 minggu-3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Keuntungan pengurusan Izin PIRT

  1. Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
  2. Jika pada suatu saat petugas dari Dinas Kesehatan melakukan survei dan mendapati industri skala rumah tangga tersebut memerlukan beberapa alat untuk menunjang pekerjaan ataupun untuk efisiensi, pihak Dinas Kesehatan akan menyumbangkan alat penunjang industri yang dibutuhkan tanpa memungut biaya.
  3. Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
  4. Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.

Syarat Perizinan PIRT

Pengurusan Perizinan PIRT memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  2. Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  4. Denah lokasi dan denah bangunan
  5. Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:

  1. Susu dan hasil olahannya
  2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
  3. Makanan kaleng
  4. Makanan bayi
  5. Minuman beralkohol
  6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  7. Makanan/Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Cara Pengurusan Perizinan PIRT

Prosedur pengurusan izin produksi makanan dan minuman adalah dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Dinas Kesehatan akan mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan akan dilakukan pemeriksaan berkas, Persetujuan Kadinkes dan menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
  3. Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya, pemeriksaan sarana.
  4. Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin yang diajukan, menyusun konsep izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, menandatangani konsep izin.
  5. Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.
  6. Total waktu pengurusan 3 bulan.