Indonesia.go.id - Aplikasi JAGA KPK

Aplikasi JAGA KPK

  • Administrator
  • Kamis, 7 November 2019 | 22:20 WIB
APLIKASI JAGA
  Aplikasi Jaga KPK. Foto: KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi JAGA pada Desember 2016. JAGA adalah aplikasi pencegahan korupsi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengolahan aset negara.

JAGA melibatkan peran masyarakat guna memantau, mengusulkan perbaikan, dan melaporkan penyimpangan. JAGA juga mendorong dan melibatkan pemerintah untuk merespon feedback dari masyarakat.Aplikasi JAGA bisa diunduh melalui Play Store pada telepon seluler berbasis Android.

Nah, portal informasi publik mengenai pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon, dan transparasi dari pemerintah dan masyarakat diberi nama Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID).

Pada 2016 hingga akhir 2018, pranala https://jaga.id/ mengarah pada situs resmi JAGA yang menampilkan informasi dan diskusi terkait sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, desa dan perizinan.

Seiring dengan pengembangan JAGA versi gawai, laman JAGA.ID kemudian dioptimalkan dengan penambahan informasi seputar aplikasi pencegahan korupsi milik KPK yang dirangkum dalam Menu "Jendela Daerah".

Tidak hanya Jendela Daerah, JAGA.ID pun turut merangkum aplikasi milik Tim Nasional Pencegahan Korupsi, yang merupakan tim gabungan dari 5 Kementerian/Lembaga (Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi), bernama "Strategi Nasional Pencegahan Korupsi" (Stranas PK).

Sampai saat ini, JAGA.ID telah mengintegrasikan aplikasi monitoring sebagai berikut:

  1. Koordinasi Wilayah berupa indeks pencapaian rencana aksi pencegahan korupsi yang telah disepakati oleh tiap-tiap Pemerintah Daerah;
  2. e-LHKPN berupa status pelaporan LHKPN dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah beserta tren kepatuhan pelaporan LHKPN tiap-tiap daerah;
  3. Gratifikasi berupa rekapitulasi pelaporan gratifikasi dan daftar Unit Pengendali Gratifikasi yang ada di tiap-tiap daerah;
  4. Jejak Kasus berupa daftar perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang ditangani oleh KPK.

Keempat aplikasi di atas dirangkum dalam satu menu dengan nama "Jendela Daerah" yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna untuk memantau progres pencegahan korupsi di daerah masing-masing.

A. Tentang Jendela Daerah

Menu ini seperti etalase untuk melihat daerah di seluruh Indonesia. Jendela daerah memberikan informasi seputar aksi pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah daerah secara rinci terkait pemberantasan korupsi, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, aksi cegah gratifikasi, hingga jejak kasus di tiap provinsi hingga kabupaten/kota, tuntas dibahas pada Jendela Daerah.

Memudahkan Masyarakat dengan Integrasi Aplikasi Pencegahan Korupsi

Desain Jendela Daerah yang menggabungkan aplikasi seputar pencegahan korupsi dalam 1 laman website merupakan komitmen KPK untuk memberikan layanan informasi yang lengkap dan mudah akses kepada masyarakat. Aplikasi yang ada dalam 1 laman website Jendela Daerah ini di antaranya:

     1. Pemberantasan Korupsi

Merupakan aplikasi terkait pemenuhan capaian perbaikan 8 area intervensi yang dilaporkan langsung oleh Pemerintah Daerah.

Laporan Pemerintah Daerah dipantau langsung Unit Kerja Koordinasi Wilayah (Koorwil) KPK berdasarkan Rencana Aksi (Renaksi) pencegahan korupsi yang sudah disepakati Pemda.

Melalui Aplikasi Pemberantasan Korupsi, masyarakat dapat mengetahui progres pembenahan dan penguatan Pemerintah Daerah dalam meminimalisir terjadinya praktik korupsi.

     2. e-LHKPN

Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK (PP LHKPN) menjalankan upaya pencegahan korupsi melalui LHKPN yang saat ini media pelaporannya sudah didigitalisasi melalui elhkpn.kpk.go.id.

Melalui e-LHKPN, masyarakat dapat mengetahui kepatuhan dari Penyelenggara Daerah khususnya Kepala Daerah serta tren pelaporan setiap daerah.

     3. Gratifikasi

Minimnya pemahaman terkait gratifikasi mendorong Direktorat Gratifikasi KPK terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.

Melalui Jendela Daerah, aplikasi GOL diekstrak menjadi Peta Sebaran Pelaporan Gratifikasi yang menggambarkan jumlah pelaporan gratifikasi masuk dan kontak Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) setempat untuk memudahkan penerima (penyelenggara negara) melaporkan gratifikasi.

     4. Jejak Kasus

Menampilkan informasi seputar rekam kasus dan terpidana pelaku korupsi di masing-masing wilayah. KPK berharap masyarakat dapat turut serta mengawal penyelenggaraan dan pembenahan Pemda dalam rangka pencegahan korupsi.

Jejak Kasus merupakan kompilasi arsip perkara tindak pidana korupsi (berkekuatan hukum tetap/inkracht) yang ditangani KPK sejak tahun 2005 sampai saat ini.

B. Sektor Pelayanan Publik

Di situs resmi JAGA ini ada empat sektor pelayanan publik yakni pendidikan, kesehatan, desa dan perizinan.

     1. Pendidikan

Untuk memantau bagaimana penggunaan dana pendidikan. Misalnya soal BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

     2. Kesehatan

Publik bisa memantau dan membuat laporan soal pelayanan di puskesmas atau rumah sakit.

     3. Desa

Publik memantau bagaimana perkembangan desa mereka. Jika ada hal-hal yang mencurigakan soal dana, bisa dilaporkan.

     4. Perizinan

Masyarakat bisa mendapatkan informasi seperti jenis, waktu pengurusan, serta status permohonan izin.

C. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

Adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Timnas PK melibatkan peran serta pemangku kepentingan lainnya mulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Stranas PK.