Indonesia.go.id - Mengakses APBN

Mengakses APBN

  • Administrator
  • Sabtu, 16 November 2019 | 08:00 WIB
APBN
  Situs resmi Kementerian Keuangan. Foto: Kemenkeu

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, terus berupaya untuk transparan dan mengefektifkan penggunaan APBN. Hal itu tecermin dalam kalimat pembuka di situs kementerian terkait, yakni "APBN adalah uang kita.

Jalannya pemerintahan, baik untuk kepentingan negara dan kemakmuran rakyat, tentu tak terlepas dari kebutuhan terkait dana. Karena itulah, ada yang disebut dengan yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

APBN merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam APBN, terdapat daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).  APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan oleh undang-undang.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, terus berupaya untuk transparan dan mengefektifkan penggunaan APBN. Hal itu tecermin dalam kalimat pembuka di situs kementerian terkait, yakni "APBN adalah uang kita. Uang rakyat Indonesia yang digunakan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia".

Secara garis besar, struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit anggaran, dan pembiayaan.

Adapun yang menjadi faktor penentu postur APBN adalah pendapatan negara, belanja negara dan pembiayaan. Pendapatan negara dapat diperoleh dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

Sementara itu, postur belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, sedangkan pembiayaan terbagi atas pembiayaan dalam negeri dan luar negeri.

Perencanaan dan penganggaran APBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran tersebut dilaksanakan (APBN t-1) misal untuk APBN 2019 dilakukan pada tahun 2018 yang meliputi dua kegiatan yaitu, perencanaan dan penganggaran.

Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang APBN penetapannya dilakukan oleh DPR. Selanjutnya berdasarkan persetujuan DPR, Rancangan UU APBN ditetapkan menjadi UU APBN. Penetapan UU APBN ini diikuti dengan penetapan Keppres mengenai rincian APBN sebagai lampiran UU APBN dimaksud.

Kegiatan pelaksanaan APBN dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga (K/L). Adapun tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari-31 Desember.

Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

Terkait laporan keuangan APBN, Kementerian Keuangan dalam situs resminya mencantumkan beberapa data yang bisa diakses oleh publik. Berikut adalah caranya:

  1. Buka situs kemenkeu.go.id
  2. Pada tampilan muka, Anda akan melihat bagian #APBN Kita, awasi kinerja APBN melalui APBN Kinerja dan Fakta (APBN Kita)
  3. Klik bagian APBN Kita
  4. Setelah mengklik, akan ada tampilan Informasi APBN Kita 2019 atau 2018.
  5. Pada bagian ini, Anda akan melihat APBN Kita pada tiap bulannya.

Misalnya Anda ingin mengetahui APBN Kita pada bulan September 2019, klik-lah bagian "Lihat", maka akan muncul terkait APBN September 2019.

Cara Mengakses Dana APBN/Pemerintah

Pada dasarnya, masyarakat, yang telah melalui prosedur dan perizinan, bisa menggunakan dana APBN sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan agar bisa mendapat persetujuan menggunakan dana APBN.

  1. Pelajari dokumen anggaran, misalnya dokumen APBD atau APBN, yang salah satunya bisa Anda pelajari di situs resmi Kementerian Keuangan. Dengan mempelajari hal ini, Anda bisa mengetahui, anggaran apa yang berpotensi untuk dimanfaatkan bagi kebutuhan masyarakat, misalnya anggaran kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
  2. Bisa lewat jalur formal, seperti musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang pelaksanaannya ada di semua tingkat pemerintahan mulai dari desa/kelurahan sampai nasional.
  3. Lewat pengajuan proposal kegiatan ke pemerintah. Hal ini bisa dilakukan melalui anggota dewan atau dinas-dinas terkait dengan sistematika atau kerangka acuan yang sudah ditetapkan.
  4. Dalam Peraturan Presiden No16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga ada acauan jika ingin mendapat dana dari APBN.

Misalnya, suatu lembaga nonprofit dapat mengikuti tender pengadaan barang/jasa pemerintah yang hasilnya dapat dipakai untuk operasional dan program-program yang akan dijalankan.