Indonesia.go.id - Satpam Mantap, Aplikasi Tindak Kejahatan Khusus Satpam

Satpam Mantap, Aplikasi Tindak Kejahatan Khusus Satpam

  • Administrator
  • Selasa, 31 Desember 2019 | 04:09 WIB
APLIKASI
  Aplikasi Satpam Mantap. Foto: Polda Metro Jaya

Aplikasi Satpam Mantap ini mendata anggota satpam yang sudah terlatih dan mempunyai sertifikat. Selain itu, melalui aplikasi ini kedekatan antara Polri dan satpam akan semakin dekat.

Satpam Mantap menjadi mitra kepolisian dalam menindak perilaku kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Satpam Mantap merupakan aplikasi untuk satuan keamanan atau satpam yang terdata dan terlatih yang dilengkapi sertifikasinya di seluruh Indonesia.

Polda Metro Jaya menggandeng satpam karena mereka menjadi pihak pertama yang dekat langsung dengan masyarakat, misalnya di sekitar area keramaian, seperti perumahan, perkantoran, sekolah, kampus, perbankan, pasar, dan tempat lainnya.

Aplikasi Satpam Mantap ini mendata anggota satpam yang sudah terlatih dan mempunyai sertifikat. Selain itu, melalui aplikasi ini kedekatan antara Polri dan satpam akan semakin dekat.

Polda Metro Jaya juga meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (Muri) terkait aplikasi Satpam Mantap. Penghargaan Muri diberikan karena aplikasi Satpam Mantap menjadi aplikasi keamanan pertama yang ada, bukan hanya di Indonesia, melainkan di seluruh dunia.

Menu Aplikasi Satpam Mantap

Aplikasi Satpam Mantap secara langsung mengkhususkan untuk satuan keamanan atau satpam yang terdata dan terlatih yang dilengkapi sertifikasinya di seluruh Indonesia. Jadi, tak semua orang bisa menggunakan aplikasi Satpam Mantap dengan bebas. Aplikasi Satpam Mantap dapat diunduh melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=org.mysel.gosatpam.

Berikut ini adalah beberapa menu atau fitur yang terdapat dalam aplikasi Satpam Mantap:

1. Rekomendasi

Rekomendasi adalah menu pendaftaran online yang bisa digunakan siapa pun yang ingin mendirikan usaha operasional jasa pengamanan untuk mengurus perizinan.

Dengan demikian, perusahaan akan mengantongi izin resmi dan data-data anggota petugas keamanan juga akan tercatat secara otomatis.

2. Badan Usaha Jasa Pengamanan (BJUP)

Pada menu BUJP, akan ada daftar identitas satpam yang bertugas. Identitas satpam tersebut terdiri dari KTA (Kartu Tanda Anggota) dan masa berlaku izin operasional BUJP.

3. Panic Button (Tombol darurat)

Satpam dapat menekan tombol panic botton yang terdapat pada menu aplikasi Satpam Mantap ini bila ada kejahatan yang terjadi saat dia bertugas.

Dengan Panic Button ini, satpam dapat melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib sesuai dengan jenis kasusnya.

Dikutip dari Google Playstore, kasus-kasus yang bisa dilaporkan meliputi Begal/Curas, Pencurian/Perampokan, Penculikan, Pemerkosaan, Penganiayaan, dan Pembunuhan.

4. Berita

Selain Rekomendasi, BJUP, dan Panic Button, pada aplikasi Satpam Mantap juga terdapat menu Berita. Pada menu Berita, pengguna bisa mengetahui informasi atau berita terkini soal peristiwa yang terjadi di Indonesia.