Indonesia.go.id - Cara Pasang Sambungan Listrik Baru PLN dan Biayanya

Cara Pasang Sambungan Listrik Baru PLN dan Biayanya

  • Administrator
  • Senin, 30 Desember 2019 | 20:34 WIB
PLN
  Ilustrasi PLN. Foto: Dok. PLN/Istimewa

Saat ini sudah banyak orang yang beralih menggunakan listrik prabayar yang dikeluarkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Listrik prabayar memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan pascabayar. Pengguna tak perlu lagi antre panjang untuk membayar tagihan listrik perbulan. Cukup beli token listrik di minimarket terdekat, Anda sudah bisa menggunakan listrik prabayar.

Selain itu, listrik prabayar juga lebih ramah di kantung karena Anda bisa menyesuaikan pemakaian listrik. Dengan token listrik senilai Rp100.000 Anda bisa mengurangi penggunaan alat elektronik sehingga cukup untuk seminggu. Manfaat dan kemudahan listrik prabayar itu membuat banyak orang memutuskan untuk berganti dari listrik pascabayar.

Di rumah-rumah baru umumnya telah terpasang sambungan listrik prabayar dari PLN. Sedangkan untuk rumah lama yang ingin beralih menggunakan listrik prabayar bisa memasang sambungan listrik baru yang sudah disediakan oleh PLN. Ada tiga cara untuk mengajukan pemasangan sambungan listrik baru yakni dengan datang langsung ke kantor PLN, via telepon, atau via online.

Berikut cara pasang sambungan listrik baru dengan datang langsung:

  1. Datang ke kantor PLN terdekat. Bawa dokumen persyaratan berupa fotokopi kartu identitas seperti KTP atau SIM, membawa denah atau peta lokasi rumah untuk memudahkan tim survei lapangan, dan surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan orang lain.
  2. Langkah selanjutnya adalah menunggu tim PLN datang ke rumah untuk melakukan survei. Tim dari PLN akan mengukur jarak tiang listrik dan pemeriksaan teknis lainnya.
  3. Setelah survei lapangan selsesai, Anda harus membayar proses administrasi dengan datang langsung ke kantor PLN. Siapkan uang lebih untuk membeli token agar listrik Anda segera bisa dinyalakan. Biaya token listrik minimal Rp5.000.
  4. Tahapan terakhir adalah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang disediakan oleh pihak PLN.
  5. PLN akan memasang sambungan listrik baru di rumah Anda setelah surat perjanjian ditandatangani.

Berikut cara pasang sambungan listrik baru via telepon:

  1. Hubungi Call Center PLN di nomor 123. Sampaikan permintaan memasang sambungan baru di rumah Anda.
  2. Selanjutnya Anda akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas administrasi seperti kartu identitas dan peta rumah Anda.
  3. Tim dari PLN akan melakukan survei untuk mengukur jarak tiang listrik, jarak trafo, dan hal teknis lainnya.
  4. Anda akan diminta untuk membayar sambungan listrik baru di kantor PLN atau melalui bank yang telah ditentukan.
  5. Setelah membayar, Anda juga diharuskan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  6. PLN akan memasang sambungan listrik baru yang terhubung ke rumah Anda.

Berikut cara pasang sambungan listrik baru via online:

  1. Kunjungi laman pln.co.id lewat browser di ponsel atau komputer.
  2. Setelah masuk ke situs PLN, klik pada menu Pasang Sambungan.
  3. Selanjutnya akan muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Gulirkan hingga ke bawah, klik Setuju setelah membaca semua tulisan.
  4. Anda akan diminta mengisi formulir dengan data yang benar dan sesuai dengan kartu identitas Anda.
  5. Bagian selanjutnya adalah mengisi Data Pemohon, klik pada kolom Copy Data Pelanggan agar data bisa terisi otomatis.
  6. Langkah berikutnya setelah mengisi data adalah menekan menu Hitung Biaya. Di situ akan tertera berapa nominal yang harus Anda bayar untuk membuat sambungan baru.
  7. Anda bisa membayar tagihan tersebut langsung di kantor PLN atau melalui ATM.

Biaya pasang sambungan baru PLN:

Menurut peraturan yang berlaku, ada beberapa jenis biaya yang harus dibayarkan untuk memasang sambungan baru PLN yakni Biaya Guna Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), Biaya Materai, dan token listrik perdana minimal Rp5.000. Berdasarkan informasi, biaya sambungan baru PLN adalah Rp1.218.000 namun belum termasuk biaya materai dan token listrik perdana.