Pemerintah bakal mulai mengecek legal atau ilegal telepon selular konsumen yang dibeli mulai 18 April 2020. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal. Peraturan diteken Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 18 Oktober 2019.
Mulai diberlakukannya pemblokiran ponsel ilegal itu bertujuan untuk memerangi masuknya ponsel ilegal atau blackmarket (BM) yang dijual lebih murah karena tidak terkena pajak. Caranya bagainana untuk mengetahui legal tidaknya ponsel Anda? Tentu sangat mudah untuk bisa mengetahui dari IMEI (International Mobile Eqquipment Identity). IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. IMEI satu perangkat ponsel dengan ponsel lainnya berbeda-beda.
Selain untuk mengetahui legalitas ponsel kita, IMEI ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat memakai barang yang gagal diproduksi.
Kode IMEI terdiri dari 15 digit. Kode ini untuk mengetahui tipe dan keamanan ponsel. Stiker kode IMEI biasa ada di belakang ponsel. Namun ada juga vendor yang menuliskan kode di kardus ponsel.
Cara Mengetahui
1. Android:
- Pada menu pengaturan
Ketuk "About Phone" dan temukan kode IMEI ponsel pada menu tersebut.
- Melalui keypad
Ketik *#06# lalu ketuk tombol untuk menelepon.
2. iOS
- Buka menu Setting kemudian pilih General dan About
- Ketik *#06# lalu ketuk tombol untuk menelepon.
Setelah mengetahui nomor IMEI, Anda bisa mengecek keaslian ponsel Anda melalui tautan ini https://imei.kemenperin.go.id/
Jika ponsel Anda terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), nanti akan muncul informasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin."
Namun jika ponsel Anda tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), nanti akan muncul informasi "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin." Artinya, perangkat ponsel Anda ilegal.
Bagaimana jika IMEI tidak terdaftar? Pengguna masih bisa menggunakannya. Namun perangkat ponsel Anda tidak akan mendapat layanan jaringan dari operator alias diblokir.
Sebelum benar-benar menerapkan aturan itu, mulai 17-18 Februari 2020 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan uji coba pemblokiran bersama operator.
Menurut Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana nanti metode pemblokiran akan menggunakan dua mekanisme. Yakni mekanisme blacklist dan whitelist.
Mekanisme blacklist adalah memakai mekanisme "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapatkan sinyal. Setelah diidentifikasi sistem, ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung kasusnya.
Sedangkan mekanisme whitelist menerapkan "normally off". Hanya ponsel dengan IMEI legal yang mendapatkan sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator. Sedangkan yang ilegal tidak akan mendapatkan sinyal dari operator.
Penulis: Fajar Wahyu Hermawan
Editor : Firman Hidranto/Ratna Nuraini