Indonesia.go.id - Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, PLBDN)

Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, PLBDN)

  • Administrator
  • Kamis, 12 Maret 2020 | 20:47 WIB
PENANGANAN COVID-19
  Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong mengukur suhu tubuh warga yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (5/2/2020). Koordinator KKP Entikong Rini Rusmawanti menyatakan pihaknya bersama tim terpadu Custom, Immigration, Quarantine (CIQ) mengawasi ketat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masuk ke Kalbar melalui PLBN Entikong guna mengantisipasi masuknya virus Corona di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Foto: ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw

I. LATAR BELAKANG

Manajemen cegah tangkal di Pintu Masuk Negara (Bandara, Pelabuhan dan PLBDN)

dalam mengantisipasi COVID-19 mencakup aspek berikut:

a. Deteksi dini Pelaku Perjalanan yang diduga sakit ;

b. Wawancara dan anamnesis Pelaku Perjalanan yang sakit untuk memastikan

kemungkinan adanya gejala COVID-19 di ruang pemeriksaan;

c. Pelaporan kasus-kasus Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19

kepada PHEOC;

d. Rujuk untuk isolasi Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19 ke RS

rujukan dengan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria;

e. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan pada alat angkut dan barang yang diduga

terpapar COVID-19.

 

II. MENDETEKSI PELAKU PERJALANAN YANG SAKIT DI KEDATANGAN

INTERNASIONAL

A. Perencanaan

1. Petugas Karantina Kesehatan

a. Terdapat jumlah personel yang cukup dan terlatih dengan

memperhatikan volume Pelaku Perjalanan dan kompleksitas kegiatan

di pintu masuk negara;

b. Pintu Masuk dengan jumlah Pelaku Perjalanan besar harus memiliki

minimal dua petugas kesehatan di lokasi pintu kedatangan pelaku

perjalanan;

c. Petugas Kesehatan mempunyai kemampuan dalam melakukan

pencegahan penyakit Infeksi COVID-19.

2. Sarana Prasarana

a. Pemeriksaan suhu tubuh Pelaku Perjalanan wajib menggunakan

thermo gun dan thermal scanner.

b. Tersedianya tempat untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh

dengan menggunakan thermo gun.

c. Tersedianya tempat yang memenuhi standar untuk meletakkan

Thermal scanner.

d. Tersedianya ruang pemeriksaan untuk melakukan anamnesa dan

wawancara terhadap pelaku perjalanan yang diduga terinfeksi COVID19.

e. Tersedianya APD yang akan digunakan dalam melakukan

pengawasan dan pemeriksaan.

f. Tersedianya desinfektan, antiseptik dan tempat pembuangan sampah

medis yang mencukupi untuk melakukan tindakan kekarantinaan

kesehatan.

g. Tersedianya Health Alert Card (HAC).

h. Tersedianya area atau ruangan untuk melakukan disinfeksi alat angkut

dan barang serta limbah medis.

B. Implementasi

1. Deteksi Dini COVID-19

Deteksi dini COVID-19 terhadap Pelaku Perjalanan, dilakukan dengan

cara berikut:

a. Berkoordinasi dengan pihak Airline/agent kapal yang berasal dari

negara dengan transmisi lokal COVID-19 untuk memberikan

pengumuman, membagikan dan mengisi HAC kepada seluruh pelaku

perjalanan termasuk kru. Daftar negara dapat ditempel di lokasi yang

strategis (Informasi daftar negara dengan transmisi lokal COVID-19

dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id).

b. Melakukan skrining suhu dengan menggunakan Thermal scanner dan

Thermal gun di tempat yang sudah ditentukan dengan menggunakan

APD.

c. Bila ditemukan ada peningkatan suhu tubuh ≥380C maka dilakukan

anamnesa dan wawancara untuk menentukan apakah memenuhi

kriteria kasus COVID-19 di ruang pemeriksaan dengan menggunakan

APD.

d. Kepada pelaku perjalanan yang tidak terdeteksi peningkatan suhu

tubuh bisa dipulangkan dengan edukasi dan HAC tetap dibawa oleh

pelaku perjalanan.

e. Setiap HAC dilakukan penyobekan dan dilakukan pemantauan HAC

dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

2. Penanganan Pelaku Perjalanan yang ditetapkan sebagai kasus

suspek setelah deteksi dini

a. Bila Pelaku Perjalanan terindikasi sebagai suspek COVID-19 maka

dilakukan rujukan ke RS rujukan menggunakan ambulans yang sesuai

kriteria dan petugas menggunakan APD untuk pemeriksaan lebih

lanjut.

b. Bila Pelaku Perjalanan memenuhi kriteria orang dalam pemantauan

maka pelaku perjalanan harus melakukan isolasi diri dan petugas

kesehatan setempat melakukan pemantauan selama 14 hari.

Pertimbangan lokasi dapat dilakukan di rumah, fasilitas umum, atau

alat angkut dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi setempat.

c. Mencatat jumlah dan identitas suspek dan orang dalam pemantauan

dalam SINKARKES dan melaporkan kepada PHEOC.

d. Melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan disinfeksi terhadap alat

angkut dan barang yang diduga terpapar di area yang sudah

ditentukan dengan menggunakan APD.

 

III. WAWANCARA DAN ANAMNESIS TERHADAP KASUS SUSPEK

A. Perencanaan

1. Fasilitas

a. Tersedia tempat:

• Untuk melakukan wawancara bagi Pelaku Perjalanan yang

merupakan suspek dengan jarak minimal 1 meter di antara para

Pelaku Perjalanan dan dengan petugas ketika sedang menunggu

wawancara.

• Memiliki kapasitas ruangan untuk melakukan isolasi sementara

setelah wawancara, ketika mereka menunggu transportasi untuk

menuju ke RS Rujukan.

b. Tersedianya instrumen wawancara dan anamnesa serta SOP Rujukan

kasus suspek dan Daftar Rumah Sakit Rujukan.

c. Tersedia fasilitas karantina kesehatan yang terpisah dari titik masuk

seandainya ada kebutuhan mengakomodasi kontak erat, dan kasus

suspek dengan jumlah besar.

 

2. Petugas Karantina Kesehatan

a. Perlu dilakukan identifikasi kebutuhan petugas dan pelatihan untuk:

• Melakukan wawancara dan anamnesa;

• Mencegah terjadinya penularan bagi diri sendiri maupun orang

lain; dan

• Menyediakan transportasi untuk melakukan rujukan pasien;

b. Melengkapi petugas dengan pelatihan mengenai:

• Pencegahan dan pengendalian infeksi;

• Manajemen pengelolaan logistik, seperti menyediakan masker

bagi pelaku perjalanan yang mengalami gejala pernapasan;

• Teknik komunikasi risiko pencegahan COVID-19 baik kepada

masyarakat maupun petugas kesehatan.

3. Peralatan

a. Mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sabun, air mengalir,

pembersih tangan berbasis alkohol, masker, dan tisu

b. Menyediakan tempat untuk membuang masker dan tisu yang sudah

digunakan serta melakukan manajemen pembuangan limbah yang

sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c. Memastikan ketersediaan alat kebersihan.

d. Memastikan ketersediaan kursi dan/atau tempat tidur di area isolasi

sementara.

4. Perencanaan dan Standar Prosedur Operasional

a. Menetapkan SOP rujukan kasus suspek

b. Menetapkan SOP pembersihan menggunakan desinfeksi.

Pembersihan dilakukan 3 kali sehari (pagi, siang, malam) dengan

menggunakan sabun atau detergen, lalu dibilas dan kemudian

disinfektan yang mengandung 0,5% natrium hipoklorit (yang setara

dengan 5000ppm atau 1 - 9 bagian air) harus diterapkan. Petugas

yang melakukan pembersihan harus mengenakan alat pelindung diri

yang sesuai.

c. Menyusun dan melaksanakan rencana kontigensi

 

B. Pelaksanaan Wawancara

1. Pelaku Perjalanan untuk menentukan kriteria kasus.

a. Pada saat wawancara, petugas menggunakan APD lengkap dan

pasien menggunakan masker.

b. Petugas melakukan wawancara dengan menggunakan instrumen

yang sudah disusun (termasuk menanyakan riwayat perjalanan dan

riwayat paparan).

c. Petugas menjaga jarak dengan pasien minimal 1 meter saat

melakukan wawancara.

d. Melaksanakan observasi tambahan yang diperlukan oleh

pewawancara.

e. Melakukan pemeriksaan fisik untuk mengetahui apakah memenuhi

kriteria kasus (tanda atau gejala seperti demam (≥380C), batuk, pilek,

nyeri tenggorokan, sesak napas).

2. Penanganan kasus suspek setelah tahap wawancara

a. Pelaku perjalanan yang sudah memenuhi kriteria kasus suspek harus

segera di rujuk ke RS rujukan untuk diisolasi.

b. Pelaku perjalanan dirujuk ke RS rujukan untuk dilakukan tindakan dan

evaluasi medis lanjutan.

c. Petugas berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau otoritas

kesehatan setempat terkait kasus tersebut.

 

IV. PELAPORAN KASUS SUSPEK

Menetapkan mekanisme untuk komunikasi dugaan adanya kasus suspek COVID-19

antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian

Perhubungan.

A. Prosedur dan Komunikasi

Prosedur sebagaimana berikut dan jalur komunikasi harus diterapkan adalah

Karantina Kesehatan sebagai otoritas kesehatan di perbatasan harus:

1. Menerima informasi terkait kesehatan, dokumen, dan laporan dari operator

kendaraan pengangkut terkait pelaku perjalanan yang sakit, melakukan

penilaian awal terkait risiko kesehatan, dan memberi nasihat terkait cara

menahan dan mengendali resiko sebagaimana sesuainya.

2. Memberi tahu otoritas kesehatan berikutnya terkait keberadaan pelaku

perjalanan sakit pada kendaraan.

3. Memberi tahu warga, sistem pengawasan kesehatan daerah atau nasional

terkait keberadaan pelaku perjalanan sakit yang telah teridentifikasi.

B. Pelaporan Pelaku perjalanan yang Sakit di Alat Transportasi

1. Transportasi udara: Pengumpulan Surat Deklarasi Umum dari bagian

kesehatan dari pesawat

Semua pelaku perjalanan pesawat wajib mengisi formulir deklarasi umum dari

bagian kesehatan di pesawat. Pihak yang berwenang akan menginformasikan

operator pesawat atau agen mereka terkait persyaratan tersebut.

2. Transportasi laut: Surat Keterangan Kesehatan Maritim

Surat deklarasi kesehatan maritim diwajibkan bagi semua kapal yang datang

dari tujuan internasional.

 

V. ISOLASI, PENANGANAN AWAL KASUS DAN RUJUKAN TERHADAP KASUS

SUSPEK

A. Isolasi dan Penanganan Kasus Awal

Pelaku perjalanan yang sudah dilakukan wawancara dan anamnesa dan dinyatakan

sebagai kasus suspek segera dilakukan isolasi di RS rujukan untuk mendapatkan

tatalaksana lebih lanjut

1. Pelaku perjalanan ditempatkan dalam ruang isolasi sementara yang sudah

ditetapkan di bandara, yakni:

a. Kasus suspek menjaga jarak sedikitnya 1 meter satu sama lain dalam

ruangan yang sama.

b. Terdapat kamar mandi khusus yang hanya digunakan oleh kasus suspek

2. Petugas di titik masuk menginstruksikan kasus suspek untuk melakukan halhal sebagai berikut:

a. Menggunakan masker medis ketika menunggu untuk dipindahkan ke

fasilitas kesehatan - yang diganti secara berkala atau apabila telah kotor.

b. Tidak menyentuh bagian depan masker dan apabila tersentuh wajib

menggunakan pembersih berbahan dasar alkohol atau sabun dan air.

c. Apabila tidak menggunakan masker, tetap menjaga kebersihan

pernafasan dengan menutup mulut dan hidung ketika batuk dan bersin

dengan tisu atau lengan atas bagian dalam. Diikuti dengan membersihkan

tangan menggunakan pembersih berbahan dasar alkohol atau sabun dan

air.

3. Petugas di titik masuk harus menghindari masuk ke ruang isolasi sementara.

Apabila terpaksa harus masuk, maka wajib mengikuti prosedur sebagai

berikut:

a. Petugas menggunakan APD lengkap.

b. Membersihkan tangan menggunakan pembersih berbahan dasar alkohol

atau sabun dan air sebelum dan sesudah memasuki ruang isolasi.

4. Tisu, masker, dan sampah lain yang berasal dari dari ruang isolasi sementara

harus ditempatkan dalam kontainer tertutup dan dibuang sesuai dengan

ketentuan nasional untuk limbah infeksius.

5. Permukaan yang sering disentuh di ruang isolasi harus dibersihkan

menggunakan desinfektan setelah ruangan selesai digunakan oleh petugas

yang menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.

6. Pembersihan dilakukan dengan menggunakan desinfektan yang mengandung

0.5% sodium hypochlorite (yang setara dengan 5000 ppm atau perbandingan

1/9 dengan air).

B. Penyiapan Protokol Transportasi Untuk Kasus Suspek

1. Menghubungi RS rujukan untuk memberikan informasi kasus suspek yang

akan dirujuk.

2. Memastikan ketersediaan ambulans dan peralatan di dalamnya lengkap

dan berfungsi dengan baik.

3. Memastikan ketersediaan APD petugas kesehatan yang akan merujuk

kasus suspek.

4. Menerapkan prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi dalam

melakukan rujukan pasien.

5. Melakukan disinfeksi pada mobil ambulans dan pengantar sesuai dengan

SOP.

C. Pertimbangan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi untuk Ambulan dan

Petugas Transportasi yang Bertugas di Ambulan

1. Petugas dan sopir yang akan merujuk kasus suspek menggunakan APD

lengkap.

2. APD sekali pakai harus dibuang sesuai dengan aturan terkait pembuangan

limbah infeksius medis. APD yang dapat digunakan kembali dilakukan

dekontaminasi terlebih dahulu sebelum digunakan kembali (desinfeksi dan

sterilisasi).

3. Pengemudi ambulan terpisah dari kasus suspek (dengan jarak aman lebih

dari 1 meter). Pengemudi ambulans tidak perlu menggunakan APD jika

jarak aman tersebut terpenuhi. Jika pengemudi ambulan juga harus

membantu memasukkan kasus suspek ke ambulans, maka pengemudi

ambulans harus mengikuti rekomendasi yang ada di poin sebelumnya.

4. Staf transportasi yang bertugas di ambulans harus secara rutin menjaga

kebersihan tangan dengan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun,

atau hand sanitizer berbasis alkohol sebelum memakai APD dan setelah

selesai memakai APD.

5. Ambulans dan kendaraan angkut harus dibersihkan dan didesinfeksi,

khususnya di area yang berhubungan dengan kasus suspek. Pembersihan

dapat dilakukan, menggunakan desinfektan yang mengandung 0,5%

natrium hipoklorit (yaitu setara dengan 5000 ppm) dengan perbandingan 1

bagian disinfektan untuk 9 bagian air.

 

HIMBAUAN BAGI PELAKU PERJALANAN YANG AKAN MEMASUKI WILAYAH

INDONESIA

1. Ketika Sampai di Area Kedatangan Internasional

a. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di area yang sudah ditentukan oleh petugas dan

menyerahkan Health Alert Card (HAC) ke petugas kesehatan di pintu masuk.

b. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol

yang tersedia di area Kedatangan Internasional.

c. Menggunakan masker apabila sedang sakit flu atau batuk. Perhatikan cara

menggunakan masker dengan benar.

d. Memperhatikan etika ketika batuk/bersin dengan:

- menutup mulut dan hidung menggunakan tisu atau lengan baju atas bagian

dalam ketika batuk atau bersin;

- membuang tisu yang sudah digunakan ke tempat sampah dan mencuci tangan

dengan menggunakan air bersih dan sabun atau pencuci tangan berbasis

alkohol yang tersedia di area kedatangan internasional

e. Menghubungi petugas kesehatan yang tersedia di area kedatangan internasional

ketika merasa sakit untuk mendapatkan pertolongan/perawatan.

f. Tidak melakukan stigmatisasi/diskriminasi antar sesama pelintas batas dari negara

tertentu terkait COVID-19.

2. Ketika Melakukan Proses Wawancara

a. Menjaga jarak minimal satu meter dari pos wawancara ketika menunggu giliran

wawancara dengan petugas.

b. Penumpang yang akan dilakukan wawancara dan anamnesa menggunakan masker

yang diberikan oleh petugas kesehatan.

c. Bertindak kooperatif dengan melaksanakan arahan petugas serta menjawab

pertanyaan petugas dengan jujur.

3. Ketika Dinyatakan Kasus Suspek COVID-19

a. Apabila dinyatakan sebagai kasus suspek COVID-19, tetap tenang dan bersiap

menuju ruang isolasi sementara dengan didampingi petugas kesehatan yang

menggunakan Alat Pelindung Diri.

b. Mengikuti seluruh protokol penanganan COVID-19 yang akan diarahkan oleh

petugas.

4. Ketika Diperbolehkan Masuk ke Wilayah Indonesia

a. Menerapkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalui makan dengan gizi

seimbang, rajin berolahraga dan istirahat cukup, cuci tangan pakai sabun,

menggunakan masker bila batuk atau tutup mulut dengan lengan atas bagian dalam,

jaga kebersihan lingkungan, tidak merokok, minum air putih 8 gelas per hari, makan

makanan yang dimasak sempurna bila demam dan sesak napas silakan ke fasilitas

pelayanan kesehatan dan jangan lupa berdoa.

b. Mencegah penularan penyakit ke orang lain apabila sedang sakit sebaiknya

melakukan isolasi diri dan tidak mengunjungi area publik.

c. Bila dalam 14 hari mengalami gejala, segera memeriksakan diri ke fasyankes dengan

membawa HAC.

 

ALUR SKRINING COVID-19 TERHADAP PELAKU PERJALANAN INTERNASIONAL DI

BANDARA SOEKARNO-HATTA

ALUR:

1. Pengumuman TENTANG KEWASPADAAN COVID-19 di atas pesawat oleh Flight

Attendance.

2. Pembagian Health Alert Card (HAC) dan pengisian HAC dilakukan di atas pesawat

sebelum landing.

3. Penumpang turun pesawat dan melewati PINTU KEDATANGAN yang ditentukan.

4. Pengecekan pengisian HAC bila sudah lengkap dilakukan penyobekan HAC oleh

petugas. Satu untuk disimpan oleh petugas dan satu lagi dibawa oleh pelaku

perjalanan.

5. Dilakukan pemindaian suhu terhadap semua orang sebanyak 2 kali yaitu ;

• Dengan thermo gun/thermometer infra red (orang per orang)

• Dengan Thermal scanner massal

6. Dilakukan pemantauan tanda/gejala : batuk, pilek, sesak.

7. Bila pelaku perjalanan ditemukan demam dan/atau batuk, pilek, sesak segera

dikenakan masker dan dibawa ke ruang pemeriksaan kesehatan, kemudian dilakukan

wawancara dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk menetapkan kriteria kasus

COVID-19.

8. Pelaku perjalanan yang tidak ada demam dan/atau tanda gejala yang lain. Melanjutkan

perjalanan ke pemeriksaan imigrasi dengan membawa HAC yang telah disobek/potong.

9. Pengecekan HAC oleh petugas imigrasi, bila pelaku perjalanan tidak membawa HAC,

pelaku perjalanan kembali ke pos KKP untuk mengisi HAC.

10. Proses pengambilan bagasi dan proses Bea cukai.

11. Keluar terminal.

 

CATATAN:

1. Skrining dilakukan terhadap semua kedatangan pesawat internasional.

2. Atensi/perhatian lebih diberikan terhadap pelaku perjalanan dari Korea Selatan, Italia

dan Iran.

3. Untuk pelaku perjalanan yang ada notifikasi penumpang yang sakit dalam pesawat baik

dari Instansi Luar Negri maupun Dalam Negeri, dilakukan penanganan kasus di dalam

pesawat sesuai SOP.

 

Sumber: http://ksp.go.id/wp-content/uploads/2020/03/Protokol-Perbatasan-COVID-19.pdf