Susunan modul panel fotovoltaik sebagai penangkap sinar surya yang terpasang di atap bangunan atau bagian lain dari bangunan telah menjadi pemandangan umum. Panel itu biasa disebut sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Selain lebih ramah lingkungan dan mendukung program energi bersih dari energi terbarukan, panel itu juga menghemat biaya tagihan listrik. Daya yang dihasilkan dari PLTS Atap nantinya akan otomatis memotong tagihan listrik pengguna maksimal 65 persen dari total daya yang dihasilkan oleh PLTS Atap.
Artinya 1 watt listrik yang dihasilkan PLTS Atap akan langsung mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt untuk bulan berikutnya. Sehingga pengguna hanya membayar sisanya ditambah dengan biaya penggunaan listrik dari PLN. Dengan demikian tagihan listrik akan lebih murah.
Pemerintah memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk memasang PLTS Atap dengan tetap mengatur pemanfaatannya. Ini bertujuan untuk meningkatkan peran energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional. Selain itu untuk percepatan peningkatan pemanfaatan energi surya, mendorong pengembangan bisnis dan industri panel surya, serta mengurangi emisi gas rumah kaca.
Ketentuan Izin PLTS Atap
Bagi masyarakat dan sekaligus pelanggan listrik dari PT PLN yang akan memasang panel listrik surya hingga sebesar 500 kilovolt ampere (kVA) tidak perlu mengajukan izin pemanfaatan.
Tetapi jika ingin memasang PLTS Atap yang mampu menghasilkan listrik berkapasitas lebih dari 500 kVA maka harus mengantongi izin operasi. Pelanggan listrik dari PT PLN yang berminat dengan sistem PLTS Atap dapat mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN setempat.
Pelanggan perlu melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Untuk pelanggan prabayar, harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pascabayar.
Berikut ini adalah cara mengurus izin pemanfaatan PLTS Atap berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2019:
1. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kVA dalam satu sistem instalasi tenaga listrik:
a. Tidak diperlukan izin operasi dan dinyatakan telah memenuhi kewajiban Sertifikasi Laik Operasi (SLO).
b. Wajib menyampaikan laporan sebanyak satu kali kepada Menteri ESDM melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
2. Laporan kepada menteri, direktur jenderal, dan gubernur dilakukan dalam rangka pendataan kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
3.Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA dalam satu sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi serta Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO diterbitkan Lembaga Inspeksi Teknis (LIT). SLO itu akan dipublikasikan pada laman Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan PT PLN.
4. Izin operasi diberikan oleh Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
5.Penerbitan izin operasi dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.
6. Ketentuan wajib mengantongi SLO setelah sebelumnya memenuhi persyaratan seperti kepemilikan hasil uji pabrikan, sertifikat produk, atau dokumen standar keselamatan produk yang setara.
Penulis: Anton Setiawan
Editor : Eri Sutrisno/Ratna Nuraini/Elvira