Indonesia.go.id - Fatwa Salat Idulfitri dari MUI

Fatwa Salat Idulfitri dari MUI

  • Administrator
  • Sabtu, 16 Mei 2020 | 02:23 WIB
HARI BESAR KEAGAMAAN
  Umat muslim melaksanakan ibadah salat sunat Id Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Foto: ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang salat Idulfitri di musim pandemi Covid-19 ini. Umat Muslim bisa melakukan salat sendiri di rumah.

Lebaran sebentar lagi tiba. Hanya saja momen Idulfitri tahun ini suasananya akan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Wabah Covid-19 yang melanda dunia memaksa umat Muslim harus melakukan ritual ibadah Ramadan dan Idulfitri di rumah. Terutama umat Muslim yang tinggal di belahan bumi yang terkena pandemi virus corona, termasuk Indonesia.

Ihwal cara menjalankan ibadah Idulfitri di tengah pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 28 Tahun 2020. Fatwa itu mengatur tentang “Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri”.

"Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5/2020) atas pertanyaan dari masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Pembahasan pedoman ini dilakukan secara daring yang diikuti 41 anggota. Sidang dipimpin Ketua Fatwa MUI H Hasanuddin AF. Menurut Niam, fatwa itu dikeluarkan dengan pertimbangan salat Idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama Ramadan.

Dalam fatwa itu disebutkan, salat bisa dilakukan di masjid, musala, atau lapangan. Syaratnya, kata Niam, jika angka penularan Covid-19 di suatu daerah menurun dan adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah. "Namun pelaksanannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Jika angka penularan masih tinggi, menurut Komisi Fatwa MUI, salat jemaah bisa dilakukan di rumah secara sendiri (munfarid) atau berjemaah. Jika dilakukan berjemaah minimal harus diikuti empat  orang. Satu orang menjadi imam dan tiga lainnya menjadi makmum. Kaifiat salat Idulfitri berjemaah di rumah mengikuti tata cara salat sebagaimana dilakukan di masjid atau musala.

"Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah," kata Niam.

Panduan kaifiat salat Idulfitri berjemaah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum salat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi'ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat salat Idulfitri

4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak tujuh kali

6. Membaca surah Al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.

7. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.

8. Pada rakaat kedua sebelum membaca Al-Fatihah, disunahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan.

9. Membaca Surah Al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.

10. Ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam.

11. Setelah salam, disunahkan mendengarkan khotbah Idulfitri.

 

Panduan Kaifiat Khotbah Idulfitri

1. Khotbah 'Id hukumnya sunah yang merupakan kesempurnaan salat Idulfitri.

2. Khotbah 'Id dilaksanakan dengan dua khotbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khotbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khotbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.

4. Khotbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali.

b. Memuji Allah.

c. Membaca selawat Nabi Muhammad SAW.

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Membaca ayat Al-Quran

5. Khotbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali.

b. Memuji Allah.

c. Membaca selawat Nabi Muhammad SAW

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Mendoakan kaum muslimin.

 

Panduan Takbir Idulfitri

1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idulfitri.

3. Disunahkan membaca takbir di rumah, masjid, pasar, kendaraan, jalan, rumah sakit, kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan)

5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idulfitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

 

 

 

Penulis: Fajar WH
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini