Indonesia.go.id - 23 Kewajiban Karyawan dan Perkantoran di Jakarta pada Masa Transisi

23 Kewajiban Karyawan dan Perkantoran di Jakarta pada Masa Transisi

  • Administrator
  • Selasa, 16 Juni 2020 | 20:49 WIB
PANDEMI COVID-19
  Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pemerintah mengeluarkan aturan berkantor bagi perkantoran dan karyawan di Jakarta. Pelanggaran akan dikenai sanksi berupa denda Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Minggu (14/6/2020) mengeluarkan surat edaran. Surat edaran bernomor 8 Tahun 2020 itu berisi tentang pengaturan jam kerja pada era adaptasi kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona di wilayah Jabodetabek. Surat edaran itu mulai berlaku mulai Senin (15/6/2020).

Surat edaran Gugus Tugas ini kemudian ditindaklanjuti pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat keputusan bernomor 1477/2020 tertanggal 15 Juni 2020. Surat ini berisi tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Surat itu mengubah aturan jadwal waktu kerja pegawai perkantoran dari semula berjeda dua jam, menjadi tiga jam. Perubahan jeda itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan di stasiun dan jalan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, awalnya jam masuk perkantoran yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta memiliki waktu jeda dua jam. Rinciannya, jam masuk pertama dimulai pukul 07.00--16.00 dan jam kedua dari pukul 09.00--18.00. Kini dengan waktu jeda tiga jam, maka jam kerja dimulai pukul 07.00--16.00 pada sif pertama, dan pukul 10.00--19.00 pada sif kedua.

Surat yang berlaku pada Senin (15/6/2020) itu menjabarkan 23 kewajiban perkantoran dan karyawan di Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Berikut 23 kewajiban itu:

  1. Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan;
  2. Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran/tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja;
  3. Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, gilir kerja, dan sistem kerja untuk melalui pengaturan jam kerja dengan jeda tiga jam;
  4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran/tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain);
  5. Seluruh pekerja dan tamu/pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran/tempat kerja;
  6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya;
  7. Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk perkantoran/tempat kerja;
  8. Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan, di antaranya cairan pembersih tangan di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung;
  9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir;
  10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri;
  11. Melakukan Self-Assessment Risiko Covid-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu/pengunjung untuk mengisi lembar penentuan diri sendiri;
  12. Memperhatikan jarak minimal antarpekerja paling sedikit dalam rentang satu meter;
  13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antarpekerja;
  14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
  15. Mengimbau pekerja untuk memakai kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki;
  16. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor;
  17. Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor;
  18. Melakukan rekayasa engineering penularan, seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain;
  19. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi tamu atau pengunjung;
  20. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, kartu karyawan/kartu identitas kerja, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan;
  21. Pimpinan tempat kerja agar selalu menyampaikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif;
  22. Perusahaan memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19;
  23. Menempel pakta integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.

Andri berharap, perusahaan dan perkantoran dapat segera mengikuti ketentuan itu. Bila ada yang melanggar, pihaknya akan menegur. Namun, jika teguran tak digubris, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta sampai Rp50 juta.

Sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Pengaturan jam perkantoran itu, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan, tetapi untuk keselamatan pekerja.

 

 

 

Penulis: Fajar WH
Editor: Firman Hidranto/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini