MENDAFTAR HAJI
Ilustrasi. Sumber foto: Istimewa
- Calon jemaah haji menuju bank penerima setoran (BPS) haji dengan membawa uang minimal Rp25 juta. Kemudian membuka tabungan di Bank Penerima Setoran Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sejumlah Rp25 Juta sebagai setoran Awal.
- Calon jemaah haji akan mendapatkan bukti transfer dan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi.
- Calon jemaah haji kemudian menuju kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk melakukan pendaftaran haji dengan membawa persyaratan antara lain membawa bukti setoran awal, Fotocopy Buku Tabungan Haji, Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga (KK), dan Fotocopy Akte Kelahiran/Akte Kenal Lahir/Ijazah/Buku Nikah. Fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskemas Setempat Sebanyak 3 Lembar.
- Melakukan Foto di Kantor Kementerian Agama – Pas Photo khusus haji (Ukuran 3X4, Ukuran 4X6) dengan Ketentuan tidak berpakaian dinas, Berpakaian dan jilbab yang kontras dengan latar belakang (Tidak berpakaian warna putih, tidak memakai jilbab putih dan kopiah haji (Kopiah yang berwarna putih bagi laki-laki) Tidak memakai kacamata (baik laki-laki maupun perempuan) pas foto ukuran wajah tampak 80 persen.
- Setelah mendaftar di kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, calon jemaah haji akan mendapatkan bukti pendaftaran haji (SPPH) yang berisi nomor porsi dan perkiraan berangkat.
Info selengkapnya : https://haji.kemenag.go.id/v3/