Indonesia.go.id - Kiat Memperoleh Kartu Nikah Digital

Kiat Memperoleh Kartu Nikah Digital

  • Administrator
  • Sabtu, 3 Juli 2021 | 12:47 WIB
KEAGAMAAN
  Kartu Nikah Digita yang dikeluarkan oleh Kemenag. ANTARA FOTO/ Bayu Pradana
Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id.

Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri. Keberadaan Kartu Nikah Digital tersebut melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki, Kartu Nikah Digital memiliki banyak manfaat. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.

Hal kedua, dengan Kartu Nikah Digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri. "Dari situ kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya," imbuh Muharam.

Ketiga, keberadaan Kartu Nikah Digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Terkadang ada kasus di masyarakat, salah satu pasangan ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu.

Manfaat lainnya adalah bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Tinggal dicek melalui Kartu Nikah Digital tersebut. Biasanya manajemen hotel atau tempat berlogo syariah mempertanyakan hal seperti ini.

Bagaimana cara mendapatkan layanan ini? Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri. Kartu Nikah Digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dulu.

Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun. Meski sudah ada Kartu Nikah Digital, pengantin tetap akan mendapatkan Buku Nikah setelah prosesi akad nikah.

Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id/.

Saat ini, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web. Kartu Nikah Digital sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah.

Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital. Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA. Silakan mendatangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama.

Pembuatan layanan Kartu Nikah Digital itu gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut. 

Biaya nikah di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pada tahun ini, aturan tersebut masih berlaku. Dalam aturan itu, biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Tapi, ada syaratnya. Yakni, prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.

Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan. Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.

Apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp600.000. Uang tersebut disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari

Berita Populer