Indonesia.go.id - Signal, Layanan STNK dalam Genggaman

Signal, Layanan STNK dalam Genggaman

  • Administrator
  • Kamis, 2 September 2021 | 15:51 WIB
PAJAK KENDARAAN
  Aplikasi Samsat Digital. KORLANTAS POLRI
Aplikasi ini merupakan “One Stop Digital Service” tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, maupun Drive.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Agustus 2021 ini mulai mengenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat. Melalui aplikasi Signal tersebut proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dapat dilakukan dengan mudah, di mana saja, dan bisa kapan saja. Layanan ini khusus bagi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.

Aplikasi ini merupakan “One Stop Digital Service” tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat, lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat di sejumlah mal/perkantoran maupun Drive. Pola seperti ini juga selaras dengan dukungan Polri dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19.

"Aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan," ujar Direktur Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Brigjen Yusuf.

Signal ini memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Data tersebut akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.

Untuk saat ini, sistem Signal sudah terhubung dengan 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Provinsi yang sudah tersambung Signal, antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Lantas bagaimana cara menggunakan aplikasi Signal ini? Cukup melalui gadget telepon seluler dalam genggaman Anda. Pertama-tama, Anda bisa mengunduh aplikasi Signal di Google Play Store untuk platform gadget android dengan nama Samsat Digital Nasional. Bisa juga Anda langsung mengunduh melalui tautan  https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id/. Adapun untuk platform iOS/Apple masih dalam tahap pengembangan. 

Setelah mengaktifkan Signal. Ada beberapa tahapan verifikasi yang harus diikuti, di antaranya:

  1. Verifikasi wajah dengan melakukan swafoto (selfie) disertai nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik. Verifikasi wajah tujuannya adalah untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
  2. Perlu diingat, dalam tahapan ini saat melakukan swafoto wajah tidak terlalu jauh dari kamera, agar menghindari backlight, atau jangan keliru memasukkan NIK.
  3. Verifikasi e-mail. Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah untuk verifikasi dan untuk mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).
  4. Verifikasi nomor telepon seluler dengan onetime password (OTP). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.

Tahapan selanjutnya ialah menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.

  1. Kendaraan milik sendiri memasukkan data:
    • NRKB (Nomor Polisi);
    • Lima digit nomor rangka terakhir.
  2. Kendaraan dalam satu keluarga (KK) memasukkan data:
    • NIK e-KTP dalam satu keluarga;
    • NRKB dan;
    • Lima digit nomor rangka terakhir.

Selanjutnya, setelah data yang diinput sesuai, maka Anda bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini:

  1. Memilih kendaraan yang terlah berhasil ditembahkan sebelumnya;
  2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ;
  3. Memilih opsi pengiriman atau tidak;
  4. Mendapatkan kode bayar;
  5. Melakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama;
  6. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima;
  7. Mendapatkan bukti e-Pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal;
  8. Mendapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

 

Dalam melayani transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut, korlantas dan Bapenda bekerja sama dengan mitra dari Himpunan bank milik negara (Himbara) yakni Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta 10 bank pembangunan daerah.

Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor melalui PT Pos Indonesia yang sudah disediakan dalam aplikasi Signal. Sedangkan, tanda bukti pengesahan STNK atau e-Pengesahan sudah disediakan secara digital dan telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN).

Dengan demikian, sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari