Ketika menjalani masa pensiun, ASN mendapatkan insentif gaji sepanjang hidupnya sebagai penghargaan atas pengabdiannya pada masyarakat selama puluhan tahun. Uang yang didapatkan setiap bulannya ini, besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan ASN sebelum pensiun.
Ada satu perusahaan plat merah yang ditugaskan sebagai perantara untuk memberikan insentif selama seorang pensiunan ASN hidup. PT Taspen ditunjuk oleh pemerintah mengurusi pembayaran pensiunan sesuai dengan domisili mantan ASN tersebut.
Dilansir dari website resmi taspen.co.id, pada Selasa (18/12) menjelaskan, memasuki masa pensiun para ASN perlu mempersiapkan lima dokumen sebagai persyaratan agar insentif bulanan dapat diterima. Kelima persyaratan itu antara lain kartu NPWP, Kartu Pegawai semasa menjadi ASN, surat penghentian pembayaran dari instansi pemerintah, Surat Keputusan (SK) Pensiun, dan KTP.
Setelah melengkapi kelima persyaratan tersebut, pensiunan dapat langsung membawanya ke cabang Taspen yang sesuai dengan domisilinya. Kelengkapan persyaratan itu penting, jika salah satu belum lengkap uang insentif akan tertunda hingga dokumen lengkap.
Jangan khawatir, insentif yang tertunda akan dibayarkan sekaligus bila persyaratan telah lengkap. Proses pengurusan pun tidaklah memakan waktu lama. Asalkan, dokumen lengkap kemudian Taspen akan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip) selama kurang lebih tujuh hari.
Terbitnya Karip, menjadi dasar Taspen membayarkan sejumlah insentif untuk pensiunan selama masa hidupnya. Sekitar dua minggu setelah mendapatkan kartu tersebut, Taspen akan segera mengirimkan sejumlah uang yang berhak didapatkan oleh seorang pensiunan.
Informasi lebih lanjut terkait dengan hal diatas, dapat menghubungi nomor telepon ini 1500 919.