Cara mengecek nama di DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- Datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili. Petugas akan membantu pemilih untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT.
- Melalui portal https://sidalih3.kpu.go id
- Di halaman awal, pilih provinsi tempat mereka tinggal. Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di kartu tanda penduduk (KTP).
- Setelah kolom provinsi terisi, masukkan kabupaten/kota domisili. Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
- Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom "NIK" yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten. Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
- Lalu, ketik nama di kolom "Nama" yang letaknya di samping kolom "NIK". Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
- Terakhir, klik ikon "cari pemilih" yang ada di sebelah kanan kolom "Nama".
3. Melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
- Di halaman awal, isikan nama lengkap pada kolom "Nama". Pastikan, nama yang ditulis adalah yang sesuai dengan KTP.
- Lalu, ketik angka di kolom "NIK" yang letaknya di bawah kolom "Nama". Masukkan NIK sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
- Terakhir, klik ikon "cari " yang ada di sebelah bawah kolom "NIK".
Bagaimana jika nama tak ada dalam DPT?
- Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan membawa e-KTP. Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.
- Melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019.
- Unduh dan instal aplikasi di ponsel
- Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pilih "Cek Pemilih".
- Masukkan NIK dan Nama Depan.
- Bagi yang belum terdaftar di DPT, akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.
- Setelah menekan tombol "Lapor", masukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat tinggal.
Memilih Meski Belum Terdaftar
Bagi masyarakat yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT, masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara datang langsung pada hari pemilihan dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat kelurahan tertera. Namun, ada sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang ingin memilih tapi belum terdaftar, yaitu:
- Tidak bisa mencoblos di TPS luar alamat kelurahan.
- Hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup. Dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
- Selama jika surat suara masih tersedia. Jika habis, maka bisa pindah ke TPS lain yang berada satu kelurahan