Ini merupakan portal yang mewadahi seluruh proses yang dibutuhkan WNI di luar negeri dalam rangka pelayanan seperti lapor diri, pengaduan kasus, pengaduan layanan hingga pengajuan layanan yang diperlukan WNI di luar negeri.
Diharapkan, adanya aplikasi tersebut membuat keseluruhan WNI di luar negeri bisa terdata secara detail sehingga dapat memaksimalkan pelayanan dan perlindungan dari perwakilan Indonesia di luar negeri.
Langkah awal penggunaan portal
Portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri memungkinkan pengguna atau user mengaksesnya dengan login pada halaman login. Ini dilakukan dengan email dan password tertentu (jika belum punya, harus lebih dulu melakukan pendaftaran dengan cara klik "masuk" di pojok kanan atas).
Guna memulai aplikasi tersebut, pengguna harus lebih dulu mengisi alamat URL berikut ini, http://peduliwni.kemlu.go.id/. Setelah itu, akan terlihat daftar menu untuk user WNI.
Berikut daftar menu dan fungsi atau keterangannya:
- Beranda: Menu ini menampilkan halaman awal ketika user mengakses Portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negeri.
- Himbauan: Menu ini menampilkan informasi imbauan dan travel warning di luar negeri.
- Informasi pelayanan: Menu ini menampilkan informasi pelayanan dan ada pada masing-masing perwakilan.
- Pengumuman: Menu ini menampilkan pengumuman penting bagi WNI di luar negeri, yang terdiri dari pengumuman pusat dan pengumuman lokal (sesuai negara).
- Referensi: Menu ini menampilkan referensi hukum terkait keberadaan dan perlindungan WNI di luar negeri.
- Lapor diri: Menu ini digunakan untuk melaporkan diri terkait kedatangan, perpindahan dan kepulangan WNI di luar negeri.
- Pelayanan: Menu ini digunakan untuk mengajukan pelayanan yang terdiri dari pelayanan legalisasi, surat keterangan, pelayanan kelahiran, pelayanan kematian, pelayanan perkawinan, pelayanan perceraian, pelayanan keimigrasian, dan pelayanan lainnya.
- Pengaduan: Menu ini digunakan untuk melakukan pengaduan yang terdiri dari pengaduan kasus dan pengaduan layanan.