Indonesia.go.id - Cara Mengurus Sertifikat TKDN

Cara Mengurus Sertifikat TKDN

  • Administrator
  • Sabtu, 7 Oktober 2023 | 13:12 WIB
SERTIFIKASI TKDN
  Layanan online registrasi akun SIINas milik Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Kini sudah lima lembaga verifikasi independen (LVI) yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan perhitungan dan verifikasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan.

Untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri dan daya saing industri nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan digitalisasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada Rabu (29/7/2023).

Ketika meresmikan program tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, proses digitalisasi sertifikasi TKDN ini dapat dilakukan melalui platform Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Program itu dijalankan oleh Ditjen Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.

Menperin menjelaskan, peluncuran digitalisasi sertifikasi TKDN ini merupakan proses dan progres dari langkah Kemenperin mendorong produk-produk industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negara sendiri. Dengan begitu akan makin banyak produk dalam negeri yang masuk dalam e-catalog.

Apalagi, saat ini, ada kebutuhan mendesak untuk membuat proses sertifikasi TKDN yang lebih cepat, akuntabel, dan transparan. Inilah yang kemudian dijadikan landasan Kemenperin dalam menginisiasi proses sertifikasi TKDN berbasis digital.

Cepat yang dimaksud, melalui digitalisasi. Karena itu, Kemenperin berupaya untuk memotong proses sebelumnya yang tidak perlu, sehingga dalam 22 hari kerja atau bahkan kurang, sertifikat TKDN sudah terbit. Sementara itu, digitalisasi proses sertifikasi TKDN ini dinilai akuntabel, karena diharapkan tidak akan ada proses-proses yang diragukan lagi akuntabilitasnya.

“Semua prosesnya kini dilakukan melalui sistem sehingga menjadi mudah untuk dilacak, siapa melakukan apa,” tegas Menperin.

Digitalisasi ini juga menciptakan transparansi. Sebab, proses digitalisasi sertifikasi TKDN ini dapat dimonitor khususnya oleh perusahaan industri yang melakukan sertifikasi TKDN. Jadi, monitoring melalui dashboard traceability ini memudahkan pengguna untuk memantau secara mandiri progresnya.

Saat ini sudah lima LVI yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan perhitungan dan verifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Berdasarkan hasil seleksi Kemenperin, terdapat lima LVI yang memenuhi syarat yaitu, PT Anindiya Wiraputra Konsult, PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo), dan PT Surveyor Indonesia.

Cara Mengurus TKDN

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, pengusaha industri dapat memulai dengan cara mendaftarkan perusahaannya ke laman Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) https://siinas.kemenperin.go.id/registrasi.php/.

Setelah mendapatkan akun SIINas, barulah proses pendaftaran sertifikasi TKDN dapat dimulai. Proses pendaftaran dengan membuka fitur e-services nanti akan tersedia pilihan sertifikasi/verifikasi industri atau TKDN industri kecil (IK). Perusahaan dapat mulai mengunggah dokumen persyaratan serta memilih lembaga verifikasi independen yang diinginkan untuk melakukan penghitungan besaran nilai TKDN.

Setelah berkas lengkap dalam SIINas, perusahaan kemudian bisa melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) besaran nilai TKDN dengan pendampingan dari LVI. Hasil dari penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi besarannya oleh tim dari LVI melalui kunjungan langsung ke lapangan.

Jika sudah, hasil dari verifikasi lapangan tersebut kemudian direviu dan dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian dokumennya oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian. Bila sudah sesuai, maka sertifikat TKDN dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat P3DN.

Satu hal, mengutip dari laman tkdn.kemenperin.go.id, jumlah biaya yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan sertifikat TKDN tersebut bervariasi, tergantung jenis produk yang akan disurvei.

Namun demikian, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan APBN untuk membantu perusahaan dalam memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis dengan menunjuk PT Surveyor Indonesia sebagai pelaksana kegiatan ini. Setiap perusahaan hanya dapat mengajukan sertifikasi TKDN untuk dua produk. Biaya untuk sertifikasi produk ketiga, keempat, dan seterusnya, akan dibebankan kepada perusahaan

Adapun sesuai Peraturan Menteri Perindustrian nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil, bagi kalangan industri kecil untuk mengurus sertifikasi TKDN bebas biaya alias gratis.

Syarat bagi Perusahaan Untuk Mendapatkan Sertifikat TKDN:

  • Memiliki Akta Pendirian
  • Mempunyai Struktur organisasi produksi
  • Pembelian bahan baku
  • Daftar alat/peralatan
  • Gambar kerja produksi
  • Laporan hasil produksi setahun terakhir
  • Sertifikat ISO 9001
  • Jumlah dan daftar jabatan tenaga kerja
  • Denah area produksi
  • Proses produksi
  • Alur kerja produksi
  • Brosur /katalog produk

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari