Izin usaha perseroan perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja tanpa modal minimal.
Pemerintah terus mendorong lahirnya wirausaha baru di masyarakat. Dengan jumlah populasi penduduk yang ada, serta terus lahirnya generasi muda yang berusaha masuk dunia kerja, pemerintah tidak bisa sendirian menyediakan lapangan kerja.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong generasi muda itu menjadi wirausaha usaha mandiri. Mereka diharapkan bisa menciptakan dan memanfaatkan peluang usaha yang terbuka luas di negara ini.
Dalam rangka itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) nomor 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021--2024.
Perpres itu ditujukan sebagai terobosan yang bisa melakukan percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan di tanah air. Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah wirausaha di Indonesia yang masih mencapai 3,47 persen.
Pemerintah sendiri menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen agar struktur ekonomi nasional lebih kuat. Perpres itu menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengembangan kewirausahaan nasional yang ditetapkan untuk periode 2021--2024.
Di dalam perpres itu tertuang mengenai kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha.
Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik; fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; akses pembiayaan dan penjaminan; pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain sejumlah kemudahan dari sejumlah regulasi usaha, termasuk masalah izin usaha, Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) juga telah merilis tata cara pendirian perseroan perorangan. Regulasi baru soal perseroan perorangan merupakan bagian dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, tepatnya di Pasal 109.
Berbeda dengan perseroan terbatas (PT) yang pendiriannya bisa dilakukan oleh minimal dua orang dengan modal minimal, perseroan perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja tanpa modal minimal. Harapannya, izin perseroan perorangan akan lebih banyak lagi pelaku usaha, terutama pelaku usaha skala mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh status badan hukum usaha.
Perseroan perorangan dirilis secara resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada 8 Oktober 2021. Terdapat beragam keuntungan saat pelaku UMK mendaftarkan diri menjadi perseroan perorangan, yakni selain mendapat tanda legalitas, mereka juga akan memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, serta mempermudah dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Sebagai informasi, untuk mengajukan pembiayaan atau modal perbankan, sebuah usaha harus berbadan hukum terlebih dahulu. Dengan adanya peraturan baru itu, keberadaan perseroan perorangan mematahkan anggapan sulitnya pendaftaran legalitas usaha.
Pelaku usaha dapat langsung mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum perseroan perorangan dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik melalui ptp.ahu.go.id. Formulir tersebut tidak memerlukan akta notaris.
Selain itu, biaya pendaftaran perseroan perorangan juga sangat terjangkau, yaitu hanya Rp50.000. Dengan biaya tersebut, para pelaku usaha sudah dapat mendaftarkan usahanya dan langsung berstatus sebagai direktur di usahanya sendiri.
Seluruh keunggulan dan kemudahan yang diberikan perseroan perorangan bertujuan untuk mendorong para pelaku UMK untuk segera mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan sehingga dapat segera mengembangkan usahanya menjadi lebih besar.
Berikut adalah beberapa kelebihan perseroan perorangan, yakni:
-Mendapatkan kepastian status badan hukum.
-Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan.
-Perseroan perseorangan akan memiliki NPWP sendiri yang terbit secara otomatis bersamaan dengan pendirian perseroan perseorangan. -Pendirian sangat mudah, tanpa perlu ke notaris secara online.
-Tidak dibatasi modal minimal, sepanjang tidak melewati batas modal Rp5 miliar.
-Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan sendiri. Sertifikat tersebut bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor.
-Pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham perusahaan.
-Menjadi prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM.
Tidak itu saja, sepanjang 2023, Ditjen AHU berupaya untuk mendekatkan layanan perseroan perorangan kepada masyarakat melalui keikutsertaan dalam pameran UMK di berbagai kota.
Berdasarkan data internal Kemenkumham, per Senin (6/11/2023), total perseroan perorangan yang sudah terdaftar ada 143.099, dan selama tahun ini Ditjen AHU sudah membuka kemudahan berusaha lewat booth perseroan perorangan di 18 kota. Angka ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha kepada para pelaku usaha.
Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Cahyo R Muzhar mengatakan, pemerintah akan selalu berupaya memberikan platform agar para pelaku usaha dapat berbisnis dan mendapatkan investasi untuk pengembangan dan keberlanjutan usahanya.
“Salah satunya, melalui perseroan perorangan. Badan hukum yang menjadi produk UU Cipta Kerja ini memungkinkan seorang pelaku usaha mempunyai perusahaan yang didirikan sendiri. Perseroan perorangan adalah solusi bagi pemerintah ataupun pelaku usaha dalam mendirikan perusahaan berbadan hukum dengan mudah," ujarnya dalam siaran pers yang diterima.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari