Indonesia.go.id - Yuk, Lapor SPT Wajib Pajak Badan Anda!

Yuk, Lapor SPT Wajib Pajak Badan Anda!

  • Administrator
  • Minggu, 14 April 2024 | 07:22 WIB
LAPORAN PAJAK
  Bagi wajib pajak badan dan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Batas waktu pelaporan SPT jatuh pada tanggal 30 April.ANTARA FOTO
Pelaporan SPT Tahunan PPh merupakan langkah penting dalam menjaga ketaatan terhadap peraturan perpajakan.

Bagi wajib pajak badan, setiap tahun pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Mereka harus memenuhi kewajibannya melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sistem perpajakan, pemerintah telah menetapkan batas waktu yang jelas untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan setiap 30 April. Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak dan memastikan bahwa setiap wajib pajak badan memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.

Bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan PPh merupakan langkah penting dalam menjaga ketaatan terhadap peraturan perpajakan. Dengan melaporkan pajak secara tepat waktu dan akurat, wajib pajak telah membantu memastikan kestabilan sistem perpajakan negara dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan batas waktu pelaporan pada 30 April, wajib pajak badan perlu mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan dengan cermat. Persiapan yang tepat tidak hanya akan membantu memastikan kelancaran proses pelaporan, tetapi juga dapat mengurangi risiko kesalahan dan denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan atau ketidakakuratan dalam pelaporan.

Bagi perusahaan-perusahaan besar hingga usaha kecil dan menengah, persiapan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, mereka wajib mempersiapkan data-data bagi kepentingan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Apa saja yang harus dilengkapi wajib pajak?

  1. Pengumpulan Data Keuangan: Wajib pajak perlu mengumpulkan dan menyusun data keuangan mereka, termasuk laporan laba rugi, neraca, dan catatan transaksi lainnya, untuk digunakan dalam perhitungan pajak.
  2. Penyelarasan Transaksi: Proses penyelarasan transaksi penting dilakukan untuk memastikan bahwa semua transaksi keuangan telah dicatat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  3. Perhitungan Pajak: Setelah data keuangan terkumpul, wajib pajak perlu melakukan perhitungan pajak yang akurat berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan aturan perpajakan yang relevan.
  4. Pengisian dan Pengajuan SPT: Dokumen SPT Tahunan PPh Badan perlu diisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian diajukan secara online melalui sistem perpajakan yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Setelah itu, wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka bisa melaporkannya melalui aplikasi e-SPT. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak berubah, yakni pada 30 April.

Nah, bagaimana bila wajib pajak tidak bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 30 April? Jangan khawatir. Ditjen Pajak masih memberikan toleransi.

Wajib pajak tetap dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Perpanjangan diberikan apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.

“Karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan,” bunyi Penjelasan Pasal 3 Ayat (4) UU KUP, dikutip Kamis (11/4).

Perpanjangan waktu diberikan paling lama dua bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT. Caranya, dengan menyampaikan pemeritahuan secara tertulis, yakni saat ini sudah dapat dilakukan secara daring, melalui aplikasi e-SPT.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Aturan mengenai perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ini, tertera dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Berdasarkan Pasal 14 PMK 243/2014, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Artinya, jika wajib pajak badan menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender, maka pemberitahuan perpanjangan harus disampaikan sebelum 30 April.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan," bunyi Pasal 16 PMK 243/2014.

Pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPH Badan harus dilampiri dengan tiga dokumen. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Adapun, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. Apabila pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui empat cara, yakni secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, lewat perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dan melalui e-PSPT.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari