Indonesia.go.id - Cara Mengurus Surat Izin Edar dan PIRT

Cara Mengurus Surat Izin Edar dan PIRT

  • Administrator
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 08:42 WIB
UMKM
  Setiap pelaku usaha itu harus memiliki izin edar produk makanan dan minuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). ANTARA FOTO
Surat izin edar di Indonesia berasal dari BPOM dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.

Di tengah pelambatan perekonomian global, pelaku usaha banyak yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebanyakan pekerjanya yang terkena PHK berusaha untuk bisa bekerja lagi di tempat lain. Pilihan lainnya adalah terjun menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satunya yang dipilih adalah menjadi pelaku usaha produk makanan. Misalnya, produk panganan seperti keripik tempe, keripik nangka, keripik belut, atau produk kue khas daerah tertentu.

Seiring dengan derasnya informasi, pelaku UKM itu mampu membuat produk panganan dengan kemasan yang menarik dan kekinian. Bahkan, pelaku usaha kelas rumahan itu kini mulai berani memasarkan produk panganannya hingga ke luar negeri. Mereka berani go global dengan ikut pameran di luar negeri.

Sayangnya, produk-produk panganan itu tidak dilengkapi dengan sejumlah persyaratan peredaran makanan dan minuman, sehingga menimbulkan keraguan konsumen untuk membeli produk mereka. Sejatinya, pelaku itu harus memiliki izin edar produk makanan dan minuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hanya saja, mereka kerap masih terkendala dalam mengurus surat izin edar dan sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT) itu.

Bertolak dari situasi itu, sejumlah langkah yang tidak seharusnya seringkali dilakukan pelaku usaha sejenis. Yakni, menempelkan surat izin edar atau PIRT yang sudah dimiliki oleh pihal lain. Tentu perilaku seperti itu tidak dibenarkan dan bila kedapatan dapat dikenai sanksi yang cukup berat.

Menutup peluang terjadinya aksi-aksi serupa, pengusaha diminta untuk segera mengurus surat edar dan sertifikat PIRT dari BPOM. Bagaimana cara mengurusnya dan apa perbedaan antara surat edar dan sertifikat PIRT, silakan disimak dalam tulisan di bawah ini.

Sebagai informasi, surat izin edar di Indonesia adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh produk-produk tertentu sebelum diedarkan di pasaran.

Izin ini dikeluarkan oleh instansi terkait untuk memastikan keamanan, mutu, dan khasiat produk tersebut.

Izin edar yang berlaku di Indonesia saat ini adalah dari BPOM dan Pangan Industri Rumah Tangga di dinas kesehatan kabupaten/kota. Jika Anda adalah pengusaha makanan dan minuman yang ingin mengurus izin edar, kenali dulu perbedaan mendasar di antara dua hal tersebut.

Kedua hal itu bisa dibedakan melalui sarana produksi, proses produksi dan jenis pangan yang diproduksi.

 

Izin Edar PIRT 

PIRT merupakan izin yang biasanya digunakan oleh usaha makanan dan minuman skala rumah tangga, lebih spesifik lagi, fasilitas produksinya menyatu dengan rumah tinggal. Proses produksi makanan dan minuman yang bisa menggunakan izin edar PIRT masih diolah secara manual hingga semiotomatis.

Sedangkan untuk jenis pangan dengan bisa menggunakan izin edar PIRT diatur dalam Peraturan Badan Pom nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT.

Syarat umum untuk pangan olahan dengan izin edar PIRT adalah sebagai berikut:

  • Termasuk pangan olahan kering;
  • Masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang;
  • Pangan terkemas dan berlabel;
  • Produksi dalam negeri
  • Tidak boleh mencantumkan klaim.

 

Izin Edar BPOM

Bagi usaha makanan dan minuman yang tempat produksinya terpisah dengan rumah tinggal, wajib menggunakan izin edar BPOM. Selain itu pengusaha yang mengolah produknya secara manual, semiotomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT atau pasteurisasi juga wajib menggunakan izin edar BPOM.

Mengacu pada Peraturan Badan POM nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, ada beberapa jenis pangan olahan yang wajib daftar di BPOM, yakni sebagai berikut:

  • Pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran;
  • Pangan fortifikasi atau makanan yang diperkaya dengan zat gizi tertentu;
  • Pangan wajib SNI, seperti air minum kemasan, minyak goreng sawit, gula kristal, dan sejenisnya;
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar;
  • Bahan tambahan pangan (BTP) atau yang biasa ditambahkan ke dalam makanan dengan tujuan memberikan rasa atau warna tertentu, misalnya penyedap atau pewarna makanan.

 

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari