Menag Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya profesionalisme petugas haji, terutama dalam kemampuan membimbing ibadah bagi jamaah.
Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi akan menjadi momen penting bagi Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah mulai melakukan persiapan lebih dini untuk memastikan musim haji tahun depan berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya.
Salah satu fokus utama adalah rekruitmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan sejumlah kriteria baru, sejalan dengan tema yang diusung penyelenggaraan ibadah haji 2025: Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya profesionalisme petugas haji, terutama dalam kemampuan membimbing ibadah bagi jamaah.
"Jangan sampai nanti orang yang diharapkan membantu jamaah justru membutuhkan pembimbingan," tegas Nasaruddin. Berikut beberapa kriteria utama dalam rekrutmen PPIH 2025:
Yang jelas, tambahnya, dalam layanan krisis dan pertolongan pertama, calon petugas haji diwajibkan berusia maksimal 45 tahun. Kesehatan fisik mereka juga akan diperiksa melalui Medical Check-Up (MCU) menyeluruh untuk memastikan mereka dalam kondisi prima selama bertugas.
Kemenag juga menambahkan persyaratan baru petugas layanan haji 2025 agar petugas dapat melayani jamaah dengan kebutuhan khusus, seperti jamaah tunarungu.
Salah satu syarat tambahan adalah kemampuan berkomunikasi dalam bahasa isyarat, sebagai bentuk kesiapan melayani seluruh jamaah tanpa terkecuali.
Pakta Integritas
Setiap petugas haji harus menandatangani pakta integritas yang menunjukkan komitmen mereka terhadap kejujuran, tanggung jawab, dan akuntabilitas dalam melayani jamaah haji.
Jadwal dan Proses Seleksi
Proses pendaftaran calon petugas haji akan dibuka mulai tanggal 4 November 2024 hingga pertengahan Desember 2024. Setelah pendaftaran ditutup, seleksi akan digelar di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, dengan fokus untuk mendapatkan kandidat yang paling siap dan memenuhi kualifikasi.
Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian lebih pada transparansi dalam proses rekrutmen ini.
"Kita ingin memastikan semua calon petugas diseleksi dengan adil dan transparan agar mereka yang terpilih benar-benar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah," ujar Arsad.
Syarat Utama PPIH 2024 sebagai Acuan Awal
Meski belum ada pengumuman resmi terkait persyaratan lengkap PPIH 2025, calon pendaftar bisa merujuk pada persyaratan PPIH 2024 sebagai acuan sementara.
Berikut adalah beberapa syarat yang mungkin akan digunakan pada seleksi tahun ini:
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuan, serta berbadan sehat.
- Tidak sedang dalam keadaan hamil dan memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jamaah.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik.
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android/iOS.
Syarat Khusus PPIH Kloter:
Untuk posisi ketua kloter, pelamar diutamakan dari ASN Kemenag, berusia antara 30-58 tahun, memiliki pemahaman tentang fiqih manasik, dan pengalaman dalam memimpin.
Diutamakan sudah pernah berhaji dan memiliki kemampuan berbahasa Arab atau Inggris.
Syarat Khusus PPIH Arab Saudi:
Diutamakan bagi pejabat/pegawai Kemenag yang berpengalaman dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Terdapat pembatasan usia, yaitu maksimal 57 tahun pada saat mendaftar, terutama untuk pelaksana layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan bimbingan ibadah.
Untuk pelaksana bimbingan ibadah, mereka harus memahami manasik haji dan memiliki sertifikat pembimbing.
Tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas tahun ini diharapkan akan memberikan pengalaman ibadah yang lebih inklusif bagi semua jamaah, terutama jamaah yang berkebutuhan khusus.
Dengan menyediakan petugas yang terlatih untuk melayani jamaah lanjut usia dan disabilitas, Kemenag berharap jamaah dapat menjalankan ibadah dengan nyaman, aman, dan mendapatkan pelayanan maksimal di Tanah Suci.
Persiapan Kemenag dalam menghadapi musim haji 2025 mencerminkan komitmen untuk memberikan pelayanan haji yang lebih baik, adil, dan profesional. Melalui PPIH yang profesional dan berkomitmen, pelaksanaan ibadah haji diharapkan dapat lebih bermakna dan membekas bagi seluruh jamaah.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Taofiq Rauf