Indonesia.go.id - Ramuan Tradisi Melintasi Pandemi

Ramuan Tradisi Melintasi Pandemi

  • Administrator
  • Minggu, 31 Mei 2020 | 01:35 WIB
OBAT HERBAL
  Warga melakukan proses pembuatan Jamu Kunyit di Denpasar, Bali, Rabu (8/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan obat herbal di puskesmas, demi pemeliharaan kesehatan dan menambah daya tahan tubuh. Namun, obat tradisional bukan untuk situasi darurat.

Riset Tumbuhan Obat dan Jamu pada 2017 menyebutkan, Indonesia memiliki sumber alam hayati yang setidaknya terdiri dari 2.848 spesies tumbuhan obat, dengan 32.014 ramuan obat. Menteri Kesehatan, ketika itu, Profesor Nila F Moeloek, menyatakan bahwa obat tradisional memiliki peluang untuk digunakan dalam upaya promotif preventif, terutama menjaga daya tahan tubuh.

Obat  tradisional adalah  salah satu produk tradisi masyarakat yang bersandar pada kearifan lokal dan diwariskan secara turun-temurun. Penggunaan obat tradisional ini, yang berupa obat herbal terstandar dan fitofarmaka, bahkan bisa dilayani di puskesmas melalui penggunaan dana alokasi khusus bidang kesehatan.

Awal 2020, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.-02/IV.2243/2020  tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan. Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Intinya, Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat memanfaatkan obat tradisional berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat atau bencana nasional Covid-19. Fitofarmaka yang dimaksud adalah obat dari bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji pra klinik dan uji klinik. 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Yankes) Bambang Wibowo mengatakan, telah ditetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/187/2017 yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat.

Surat  edaran  ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan  tradisional bagi pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa pandemi Covid-19.

Namun, menurut Bambang Wibowo, pemanfaatan obat tradisional harus tetap memperhatikan petunjuk penggunaanya, di antaranya memiliki izin edar dari BPOM. Informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan, antara lain, aturan pakai, tanggal kedaluwarsa, peringatan/kontra indikasi, khasiat, kondisi kemasan harus dalam keadaan baik, dan bentuk fisik produk dalam keadaan baik.

Obat tradisional juga tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.

Beberapa contoh tanaman obat meliputi jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur, lengkuas, bawang putih, kayu manis, serei, daun kelor, daun katuk, jambu biji, lemon, jeruk nipis, dan jinten hitam.

Selain itu obat tradisional juga memiliki khasiat, di antaranya, untuk daya tahan tubuh, darah tinggi, diabetes, mengurangi keluhan batuk, flu, sakit tenggorokan, dan meningkatkan produksi ASI.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan petunjuk pemanfaatannya adalah:

  1. Pemanfaatan tanaman obat tradisional dalam bentuk sediaan segar sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan petunjuk umum pemakaiannya
  2. Pemilihan jenis tanaman, komposisi bahan, dan takarannya sesuai dengan racikan ramuan obat tradisional yang akan dibuat.
  3. Pengolahan tanaman obat dimaksud harus memperhatikan kebersihan, peralatan yang digunakan, dan cara pengolahan yang benar dan baik.
  4. Peralatan untuk merebus simplisia (bahan asli tanama  obat yang kering belum pernah diolah) tidak boleh menggunakan logam, kecuali stainless steel. Sebaiknya alat terbuat dari kaca, keramik, atau proselen.
  5. Bahan ramuan obat tradisional harus dicuci bersih sebelum diproses lebih lanjut.
  6. Saringan yang digunakan terbuat dari bahan  palstik/nilon, stainless steel atau kassa.
  7. Obat tradisional dalam bentuk sediaan segar sebaiknya dikonsumsi untuk satu hari.
  8. Pemanfaatan obat  tradisional dalam bentuk sediaan jadi harus memperhatikan:
  9. Obat tradisional harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  10. Informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan, antara lain, aturan pakai, tanggal kedaluwarsa, peningkatan/kontra indikasi, dan khasiat.
  11. Kondisi kemasan dalam keadaan baik.
  12. Bentuk fisik produk terjaga baik.
  13. Obat  tradisional tidak boleh digunakan dalam keadaan kedaruratan dan keadaan potensial membahayakan jiwa.
  14. Bila keluhan belum teratasi atau muncul keluhan lain dalam penggunaannya, masyarakat harus menghentikan dan berkonsultasi ke dokter atau tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi terkait dengan obat tradisional.
  15. Pemanfaatan tanaman obat sebagai ramuan obat tradisional berdasarkan khasiatnya dapat merujuk pada Formulariun Obat Tradisional Indonesia (FROTI). Lebih lanjut pemanfaatan yang bersamaan dengan pengobatan konvensional harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari dokter, termasuk di antaranya pemanfaatan ramuan obat tradisional bagi ibu hamil dan menyusui.

Beberapa contoh tanaman obat meliputi:

  • Rimpang/empon-empon seperti jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur, dan lengkuas.
  • Umbi-umbian seperti bawang putih.
  • Kulit kayu seperti kayu manis.
  • Batang seperti serei.
  • Daun seperti kelor, katuk, pegagan, seledri.
  • Buah seperti jambu biji, lemon, jeruk nipis.
  • Herbal (seluruh bagian tumbuhan di atas tanah  terdiri dari batang, daun, bunga dan buah) seperti meniran
  • Biji-bijian seperti jinten.

Beberapa contoh khasiat obat tradisional meliputi:

  1. Untuk daya tahan tubuh (ramuan yang mengandung meniran/kencur/mengkudu)
  2. Untuk darah tinggi (ramuan yang mengandung seledri/kumis kucing)
  3. Untuk diabetes, ramuan yang mengandung kayu manis/mengkudu dan pare
  4. Untuk mengurangi keluhan batuk yaitu ramuan yang mengandung kencur, lagundi, saga, jahe merah, lemon, dan daun mint.
  5. Untuk mengurangi keluhan flu, yaitu ramuan yang mengandung jinten hitam, mahkota dewa atau ramuan meniran, jahe, mint, dan cengkeh.
  6. Untuk mengurangi keluhan sakit tenggorokan adalah tamuan yang mengandung, jahe, kencur, jeruk nipis, adas, dan pala.
  7. Untuk meningkatkan produksi  air susu ibu, adalah ramuan yang mengandung katuk, pegagan, kelor, dan torbangun.

Dalam surat edaran ini juga diberikan enam  contoh  ramuan tanaman obat untuk meningkatkan daya tahan tubuh antara lain:

  • Ramuan 1

Bahan

Jahe merah : 2 ruas ibu jari

Jeruk Nipis : 1 buah

Kayu manis : 3 jari

Gula merah secukupnya

Air : 3 cangkir

Cuci bersih semua bahan, jahe merah digeprek. Rebus air hingga mengeluarkan banyak uap, kecilkan api dan rebus semua bahan bersama gula merah selama 15 menit. Kemudian saring dan dinginkan.

Cara pemakaian

Ramuan diminum 1 kali sehati sebanyak 1 ½ cangkir

 

  • Ramuan 2

Bahan

Kunyit : 1 ruas ibu jari

Lengkuas: 1 ruas ibu jari

Jeruk Nipis : 1 buah

Air : 3 cangkir

Gula Merah: secukupnya

Cara pembuatan

Cuci bersih semua bahan, kunyit dan lengkuas digeprek, rebus air hingga mendidih, kecilkan dan masukkan semua bahan. Tunggu kira-kira air hingga setengahnya, saring dalam keadaan dingin

Cara pemakaian

Ramuan diminum 2x sehari sebanyak 1 ½ cangkir

 

  • Ramuan 3

Bahan

Pegagan : 1 jumput

Jahe Merah : 1 ruas ibu Jari

Temu Lawak : 1 iris

Gula aren : secukupnya

Air 

Cara pembuatan

Bahan dicuci bersih, kemudian rebus air sampai mendidih. Setelah mendidih kecilkan api dan masukkan  bahan yang sudah disiapkan. Tunggu sampai air tersisa kira-kira dua gelas, penyaringan dilakukan sesudah dingin dan tambahkan perasan jeruk nipis.

Cara pemakaian

Diminum 2 x sehari 1 gelas

 

  • Ramuan 4

Bahan

Kencur : 50 gr yg terkupas

Beras    : 100 gr

Daun pandan 3 lembar

Gula aren : secukupnya

Air : 2300 ml

Cara pembuatan

Sangrai beras hingga kekuningan, haluskan beras, kencur, dan gula. Masukkan ke dalam air sampai mendidih, tambahkan pandan kemudian disaring

Cara pemakaian

Minum 2 x sehari

 

  • Ramuan 5

Bahan

Daun kelor : 2 genggam

Air : 2 cangkir

Cara pembuatan

Rebus air sampai mendidih, masukkan kelor lalu matikan api dan saring sesudah dingin

Cara pemakaian

Dewasa : 2 kali sehari 1 cangkir

Anak : 2 kali sehari ½ cangkir

 

  • Ramuan 6

Bahan

Bawang putih tunggal (lanang) : 2 butir

Air hangat : 1 gelas

Madu : secukupnya

Pembuatan

Bawang putih dicuci bersih dan dimemarkan sampai halus, kemudian campurkan ke dalam air hangat dan tambahkan madu, aduk hingga larut.

Cara pemakaian

Ramuan diminum 2 kali sehari

 

 

 

Penulis: Eri Sutrisno
Editor: Putut Tri Husodo/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini