Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran. Satgas Nasional mengidentifikasi adanya 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta, pada pemutakhiran data per 28 Juli 2020. Rincian klaster itu sebagai berikut, di kementerian 20 klaster dengan 139 kasus, badan atau lembaga 10 klaster (25 kasus), kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster (141 kasus), kantor Polri 1 klaster (4 kasus), BUMN 8 klaster (35 kasus), dan swasta 14 klaster (92 kasus).
Salah satunya, pada 7-9 Agustus 2020, PT Pegadaian (Persero) melakukan sterilisasi dan menutup sementara layanan di Gedung Kantor Wilayah VIII Jakarta di Jl Senen Raya No 36 Jakarta Pusat, sebagai bentuk tindakan perusahaan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Sementara itu, para karyawan Kanwil VIII Jakarta ini diminta bekerja di rumah sejak 10 hingga 14 Agustus 2020.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian Amoeng Widodo menjelaskan, pihaknya selalu memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, khususnya seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan.
"Belum lama ini kami melakukan rapid test massal di kantor pusat, sebagai upaya membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja dan di tengah masyarakat," kata Amoeng.
Sebelumnya, Pegadaian telah menutup sementara operasional 394 dari 748 cabang/unit layanan di kawasan DKI Jakarta, terkait kondisi pandemi Covid-19. Sementara itu, 354 kantor cabang/unit lainnya di Jakarta tetap melakukan layanan dengan jam operasional terbatas, dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Menyikapi situasi tersebut, Satgas Nasional menilai, masyarakat pekerja perlu menerapkan protokol kesehatan dengan serius. Peningkatan kasus pada klaster perkantoran perlu diwaspadai karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau kerabat di rumah.
Berdasarkan analisis data klaster DKI Jakarta pada periode 4 Juni hingga 26 Juli 2020, klaster perkantoran menyumbang 3,6 persen dari total klaster di berbagai sektor. Sebelum 4 Juni 2020 atau saat berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jumlah kasus positif Covid-19 di perkantoran menunjukkan angka 43 orang. Kemudian setelah 4 Juni sampai dengan 28 Juli 2020, kasus positif bertambah menjadi 416 orang atau 9,6 kali lebih tinggi.
Di samping klaster perkantoran, beberapa klaster di DKI Jakarta teridentifikasi seperti klaster rumah sakit, komunitas, anak buah kapal (ABK), dan pasar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja keras untuk melakukan berbagai upaya penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat. Pemerintah setempat aktif melakukan tes dan penyelidikan epidemiologi dengan pencarian kasus secara aktif dan contact tracing.
Berdasarkan data yang diunggah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (9/8/2020), jumlah tes polymerase chain reaction (PCR) per 1 juta penduduk di DKI Jakarta mencapai 43.123 tes. Jumlah ini di atas rata-rata ambang batas WHO sebesar 38.500 orang per 1 juta penduduk. Setidaknya rata-rata lebih dari 3.000 orang per hari di Jakarta telah melakukan tes PCR. Tingginya jumlah tes massal ini rupanya tidak berbanding lurus dengan turunnya angka kasus positif. Justru kasus positif Covid-19 di Jakarta paling tinggi dibanding daerah lain dalam beberapa hari terakhir.
Proses Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagai relaksasi setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dijalankan beberapa daerah di Indonesia ternyata memicu munculnya klaster-klaster baru penyebaran Covid-19. Koordinator tim pakar dan juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito menjelaskan, munculnya klaster perkantoran dapat berasal dari permukiman atau bahkan dalam perjalanan menuju kantor.
"Sebenarnya orang yang berkantor itu kan asalnya dari rumah, dari permukiman, jadi pastinya di permukiman juga pasti ada klaster kalau di kantor ada klaster dan itu mereka tertularnya bisa di tempat perumahannya atau di rumah atau di dalam perjalanannya menuju kantor," ungkap Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Dengan menerapkan protokol kesehatan selama di rumah dan perjalanan dari ke kantor menjadi wajib hukumnya. Agar kalangan pekerja selamat dan tidak menjadi pembawa wabah kepada keluarganya maupun orang lain.
Oleh karena itu, Wiku menegaskan bahwa perkantoran yang telah menjadi klaster penyebaran Covid-19 hanya bisa dibuka kembali setelah prosedur keselamatan sudah dijalankan. Sampai dengan situasinya bisa dikendalikan lagi. Perusahaan melakukan tracing kepada karyawan, jika hasilnya negatif tetap dipantau sedangkan bagi yang positif diminta isolasi mandiri. "Setelah prosedur itu dilakukan maka baru bisa berkantor lagi," ungkap Wiku, seraya menekankan bahwa pengawasan dari pemerintah daerah menjadi amat penting di sini.
Dalam menyadarkan masyarakat akan potensi bertambahnya klaster baru, pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Indonesia Profesor Ascobat Gani menilai, sebaiknya pemberian informasi soal protokol kesehatan kepada masyarakat disesuaikan dengan bahasa dan budaya lokal.
"Ini bersifat lokal spesifik, sehingga barangkali kita perlu menyampaikan bahwa ada prinsip-prinsip protokol kesehatan yang kita sudah tau kan masker, cuci tangan, jaga jarak, itu diterapkan dalam konteks budaya lokal," ucapnya.
Untuk itu, Satgas Nasional pun mengimbau para pekerja untuk merekomendasikan beberapa langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan Covid-19 di ruang publik. Berikut ini langkah-langkah mencegah wabah di perkantoran bagi manajemen, karyawan, pemerintah daerah, maupun umum yang mengacu pada protokol kesehatan di tempat kerja atau kantor era AKB yang termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 pada Mei 2020:
- Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH), lakukan WFH.
- Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk
kantor).
- Lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam.
- Lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia.
- Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar.
- Pastikan kantor menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi
protokol kesehatan.
- Berikan tugas kepada unit K3 (kesehatan, keselamatan, kerja) sebagai tim pengawas.
- Setiap lantai ada tim pengawas apabila memungkinkan.
- Pelayanan kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala.
- Jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik.
- Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor.
- Sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian.
- Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor usaha.
- Kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.
Jadi jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak, sebaiknya hindari untuk pergi ke berbagai lokasi yang memiliki risiko terjadi penularan Covid-19. Selain itu, tetap lakukan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, pakai masker, dan rajin cuci tangan, selama beraktivitas di di luar rumah.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini