Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800, terdiri dari Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua dan Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dulu dikenal Jamsostek kini juga memasukkan pekerja informal dalam program jaminan sosial. Dengan demikian, pekerja informal seperti pedagang asongan, buruh harian, pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha, pekerja paruh waktu, hingga tukang jamu dapat menjadi peserta. Mereka akan mendapatkan sejumlah manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, beberapa hal yang harus dilakukan sebelum daftar BPJS Ketenagakerjaan, antara lain, menyiapkan dan mengisi berkas yang menjadi syarat utamanya. Untuk diketahui, pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen yang perlu disiapkan bagi pekerja informal dan wirausaha hanya berupa salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Salinan Kartu Keluarga (KK), dan email.
Tentang tata cara pendaftaran, laman BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (14/7/2023) menunjukkan ada empat cara bagi pekerja informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
A. Online:
- Melakukan registrasi melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Pilih tombol ‘pendaftaran peserta’;
- Pilih ‘bukan penerima upah (BPU)’;
- Masukkan alamat email dan kode captcha;
- Klik ‘Daftar’;
- Cek email dan klik ‘aktivasi pendaftaran’;
- Mengisi data individu (Pekerja BPU);
- Melakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email;
- Kartu kepesertaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran
B. Offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat:
- Mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap;
- Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran;
- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil;
- Mendapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan;
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran;
- Melakukan pembayaran iuran;
- Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta;
- Mengisi survei kepuasan pelanggan.
C. Mendaftar melalui service point office (SPO):
- Datang ke mitra bank yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing;
- Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan;
- Mengambil nomor antrean;
- Dipanggil oleh petugas;
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar;
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran;
- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran;
- Kartu kepesertaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.
D. Mendaftar melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai):
- Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan;
- Menemui agen Perisai terdekat;
- Selanjutnya agen Perisai akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan;
- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode pembayaran melalui agen Perisai;
- Mendapatkan bukti kepesertaan dari oleh agen Perisai setelah pelunasan iuran.
Saat ini, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibebankan kepada pekerja informal untuk jadi peserta sedikitnya sebesar Rp36.800 per bulannya. Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa autodebet dari bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO/BPJSTKU.
Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua (JHT), besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Iuran tersebut bagi yang memiliki penghasilan hingga Rp1.099.000 perbulan, sedangkan iuran tabungan JHT tertinggi ditetapkan Rp414.000 per bulan yang memiliki penghasilan bulanan hingga Rp20,2 juta ke atas.
Untuk mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui aplikasi JMO, BPJSTKU, maupun SMS. Aplikasi JMO dan BPJSTKU bisa diunduh di telepon seluler melalui PlayStore atau AppStore. Kalau tidak ingin mengeceknya lewat aplikasi, pekerja masih bisa menerapkan cara melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Saldo yang dapat dilihat oleh peserta merupakan saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua atau JHT. Hal ini untuk memudahkan pengecekan manfaat kepersertaan jaminan sosial serta jika pekerja berniat untuk mencairkannya.
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya atau pekerja informal yang kehilangan pekerjaannya. Selain itu, saldo JHT juga bisa diambil sebelum peserta berusia 56 tahun.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari