Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan dengan mekanisme mengisi formulir secara online atau mendatangi Kantor Pajak Pratama untuk mengajukan secara tertulis atau manual.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas wajib yang mesti dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Kendati demikian, NPWP yang kita miliki saat ini bisa dihapus atau dinonaktifkan.
Mengutip laman www.pajak.go.id penghapusan itu harus mengacu pada Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan itu disebutkan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan. Dalam Pasal 9 Ayat 2 peraturan tadi, penghapusan NPWP bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi. Kemudian, siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan dihapus NPWP miliknya? Mengutip Pasal 9 Ayat 4, mereka yang masuk kategori tadi di antaranya wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
Kemudian, wajib pajak orang pribadi dalam hal ini warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP. Atau wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Atau wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya. Atau wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya. Dan wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
Permohonan penghapusan NPWP secara online dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik. Yaitu melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id. Namun ada yang perlu diperhatikan bahwa permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
Kemudian wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan mengunggah (upload) salinan (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan. Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis/manual. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Selain itu, penghapusan juga bisa diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.
Tahapan Pengajuan
Lalu dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat keterangan kematian dari instansi terkait dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris. Ini berlaku bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia. Selanjutnya ada surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP dan ini berlaku hanya bagi wajib pajak dengan NPWP ganda dan salah satunya ingin dihapus.
Bagi wanita menikah yang memiliki NPWP, maka dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Lalu bagi wajib pajak badan usaha yang telah membubarkan diri wajib menyiapkan dokumen seperti akta pembubaran badan usaha yang telah disahkan instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keputusan atas permohonan penghapusan NPWP akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi penghapusan NPWP. Keputusan diterbitkannya surat keputusan atau penolakan penghapusan NPWP akan mempertimbangkan beberapa hal seperti apakah masih terdapat utang pajak.
Termasuk adanya proses hukum atau proses administrasi berupa pembetulan seperti diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Kemudian apakah ada gugatan seperti diatur dalam Pasal 23 UU KUP, perihal keberatan (Pasal 25 UU KUP), serta banding (Pasal 27 UU KUP).
Di samping itu apakah ada pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (Pasal 36 UU KUP). Terakhir apakah ada putusan peninjauan kembali (PK) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi, penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan untuk wajib pajak orang pribadi dan 12 bulan bagi wajib pajak badan. Jika sudah melebihi jangka waktu dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.
Karena itu KPP akan menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah jangka waktu berakhir. Jika wajib pajak masih ragu melakukan permohonan penghapusan NPWP, maka dapat mendatangi KPP terdekat atau dapat melalui laman www.pajak.go.id, kemudian pilih menu "Profil" dilanjutkan menu "Unit Kerja".
Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari