Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pembelajaran bagi santri di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi Covid-19. Panduan ini akan dimulai saat tahun ajaran baru yang akan dilaksanakan Juli mendatang.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menag, Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. Panduan itu meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, pesantren, serta pendidikan keagamaan berasrama.
"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata Fachrul di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Pendidikan keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK).
Selain itu, ada juga Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK), Perguruan Tinggi Katolik (PTK), Pendidikan Keagamaan Hindu, Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja, Sekolah Tinggi Agama Konghucu, dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.
Sedangkan Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Pesantren ini memiliki sejumlah satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang dimaksud adalah Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).
Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK, dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. Untuk pendidikan Katolik yang berasrama ada SMAK dan PTK Katolik. Sedangkan Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.
Ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama, yakni:
- Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,
- Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan,
- Aman corona dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat,
- Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
"Keempat ketentuan itu harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," kata Menteri Agama Fachrul.
Tatap Muka
Menag Fachrul Razi mengakui saat ini sudah ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah melangsungkan pembelajaran tatap muka. Kepada mereka, Fachrul meminta agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah dan fasilitas kesehatan setempat.
Koordinasi yang dimaksud ialah memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19. Koordinasi ini penting agar jika ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan bisa segera dibenahi dan diambil langkah pengamanan.
Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, Fachrul meminta agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas di daerah. Selain itu, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan diminta mewajibkan peserta didik untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu, untuk pesanten dan pendidikan keagamaan yang belum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, Fachrul meminta agar pembelajaran tetap dilakukan secara daring.
Penulis: Fajar WH
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini