Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selain ada jalur zonasi, dibuka pula jalur afirmasi, yaitu penerimaan bagi calon siswa kurang mampu dan difabel minimal 15 persen.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun ajaran 2021/2022 tetap membuka jalur afirmasi bagi anak dari keluarga tak mampu dan disabilitas, di samping jalur zonasi dan pindah tugas orang tua atau anak guru.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kali ini, menurut Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbudristek Jumeri, pada prinsipnya membuka kuota terbesar untuk jalur zonasi dan afirmasi. Yakni minimal untuk SD, kuota zonasi 70 persen. Sementara itu, untuk SMP dan SMA, zonasi minimal 50 persen.
Jumeri juga menjelaskan, di PPDB selain ada jalur zonasi, dibuka pula jalur afirmasi, yaitu penerimaan bagi calon siswa kurang mampu dan difabel minimal 15 persen. Dengan pengaturan seperti ini sekurang-kurangnya ada 65 persen dari kuota zonasi atau domisili terdekat murid dan anak tak mampu bisa terakomodasi.
Menyangkut teknis pendaftaran, Kemendikbudristek menyadari tidak semua mampu mengadakan secara maksimal PPDB secara dalam jaringan (daring/online). Pendaftaran secara luar jaringan (luring) dimungkin sepanjang diatur jumlah calon siswa yang datang sekolah serta mematuhi protokol kesehatan.
Seperti apa kriteria calon murid melalui jalur afirmasi? Seperti dilansir dari Permendikbud nomor 1 tahun 2021 mengenai PPDB ada bebarapa poin umum yang ditegaskan, antara lain:
Pertama, PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru: Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Kedua, peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Ketiga, dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Syarat peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi lemah harus melampirkan; Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini mengenai syarat masuk, proses, dan jadwal PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 dari jalur afirmasi. Proses PPDB 2021 dilakukan secara online dengan tahapan:
- Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id/
- Aktivasi token
- Pemilihan sekolah,
- Proses seleksi
- Pengumuman
- Lapor diri calon peserta didik baru (CPDB) yang lolos seleksi.
Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.
Diatur dalam Pergub itu jalur afirmasi dibagi menjadi dua prioritas, meliputi:
- Prioritas pertama, terdiri dari: Anak asuh panti, yakni CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Panti Asuhan Penyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten, Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menangani pasien Covid-19 di DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan, anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD.
- Prioritas kedua, terdiri dari: Pemegang KJP Plus yang masih aktif pada tahap I dan tahap II pada tahun berjalan, anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial, anak dari pengemudi mitra TransJakarta, anak dari pekerja/buruh yang memiliki KTP daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai 1,1 kali upah minimum provinsi, direkomendasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Adapun syarat CPDB adalah sebagai berikut:
- Usia, yang pada 1 Juli tahun berjalan berumur: SD: minimal 6 tahun SMP: maksimal 15 tahun SMA / SMK: maksimal 21 tahun Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
- Telah menyelesaikan kelas 5 SD (untuk pendaftaran SMP) dan 9 SMP (untuk SMA/SMK) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Hal yang ini yang penting dicatat adalah jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SD adalah sebagai berikut:
Jalur Afirmasi prioritas 1:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7--9 Juni 2021.
- Lapor Diri: 10-11 Juni 2021.
Jalur Afirmasi prioritas 2:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 14-16 Juni 2021.
- Lapor Diri: 17-18 Juni 2021.
Jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SMP, SMA dan SMK, yakni:
Jalur Afirmasi prioritas 1:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 14-16 Juni 2021.
- Lapor Diri: 17-18 Juni 2021.
Jalur Afirmasi prioritas 2:
- Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 21-23 Juni 2021
- Lapor Diri: 24-25 Juni 2021.
Satu hal, PPDB masih membuka jatah untuk jalur prestasi. Namun, jatah ini memiliki proporsi kuota paling kecil yakni sisa kuota jika masih tersedia. Calon peserta didik baru dapat mendaftarkan diri pada jalur prestasi menggunakan nilai rapor maupun bukti prestasi di bidang akademik dan nonakademik.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari