Indonesia.go.id - Syarat dan Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar

Syarat dan Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar

  • Administrator
  • Jumat, 23 Februari 2024 | 12:45 WIB
PENDIDIKAN
  Ilustrasi. Kartu Indonesia Pintar
Pemerintah kini menyediakan Kartu Indonesia Pintar bagi mahasiswa tidak mampu.

Seiring perubahan status perguruan tinggi negeri menjadi perguruan negeri berbadan hukum publik dan bersifat otonom, biaya UKT pun relatif tinggi. Sehingga, mahasiswa yang masuk dalam kelompok tidak mampu bakal mengalami kesulitan.

 

Merespons situasi itu, pemerintah kini menyediakan Kartu Indonesia Pintar. Tujuannya agar, mahasiswa yang tidak mampu jangan berkecil hati dan tetap terbebas dari ancaman terlempar dari dunia pendidikan tinggi.

Mari disimak persyaratan dan cara pendaftaran penerima bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang lebih dikenal dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024! Berikut persyaratan penerima KIP Kuliah Merdeka 2024 berdasarkan presentasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemdikburistek):

  1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada program studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Selanjutnya ada persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka di mana mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan sejumlah dokumen di bawah ini:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:

a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu

 

Berikut ini jadwal pendaftaran dan seleksi penerima bantuan program KIP Kuliah Merdeka 2024:

– Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-K* : 12 Februari–31 Oktober 2024

– Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi : 1 Juli–31 Oktober 2024

– Penetapan Penerima Baru : 1 Juli–31 Oktober 2024

 

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka dilakukan melalui dua cara:

– Siswa mendaftar secara mandiri.

– Perguruan Tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, yakni:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN

Program KIP Kuliah Merdeka 2024 terbuka bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia sesuai jenjang studi, baik sarjana maupun diploma. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslapdik) Abdul Kahar, Kemendikbudristek menganggarkan dana sebesar Rp13,9 triliun untuk menjalankan program KIP Kuliah 2024.

Dengan dana tersebut, Program KIP Kuliah Merdeka menyasar total penerima sebanyak 985.577 mahasiswa yang terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

Penerima KIP Kuliah Merdeka di 2024 akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Bantuan KIP Kuliah Merdekat 2024 juga berlaku untuk seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.

Penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

 

Biaya Rutin

Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa yang besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Dana tersebut akan diberikan dalam 5 klaster besaran per bulan, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun. Abdul Kahar mengatakan, pada 2024 akan dilaksanakan peningkatan kualitas sasaran dan inovasi Program KIP Kuliah Merdeka. Yakni berupa, peningkatan kuota penerima KIP Kuliah Merdeka menjadi 200.000 penerima, dan meningkat kembali dari 2022 dan 2023 sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk peningkatan sumberdaya manusia dan pemerataan akses pendidikan tinggi

Lalu, integrasi data calon penerima yang lebih baik dengan Pusdatin Kemendikburistek untuk data ekonomi calon penerima sebagai upaya peningkatan ketepatan sasaran

Peningkatan layanan KIP Kuliah Merdeka melalui pengembangan Monitoring Proses Pencairan; serta 4) Penyediaan layanan penyaluran biaya hidup melalui layanan keuangan digital (fintech) yang akan diujicoba bagi mahasiswa baru pada semester gasal tahun akademik 2024/2025

Pada kesempatan yang berbeda, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, kesempatan untuk melanjutkan kuliah pada program studi unggulan di kampus-kampus terbaik di seluruh Indonesia harus diberikan kepada seluruh anak Indonesia. Dengan begitu, menurut Sekjen Kemdikbudristek Suharti, pemerintah berharap pada mahasisswa yang menyelesaikan studi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan berkontribusi dalam membangun negeri.

“(Penerima) diutamakan orang pertama dari keluarga miskin atau rentan miskin yang melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Tidak perlu khawatir melanjutkan studi ke perguruan tinggi di prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena dijamin pembiayaan pendidikan sampai lulus sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka,” katanya.

 


Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari